Payakumbuh || DPRD Kota Payakumbuh menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Payakumbuh Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD Nomor 7/KPTS/DPRD/2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (23/12/2025).
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, mengatakan penetapan Propemperda tersebut menjadi fondasi penting bagi arah pembentukan regulasi daerah sepanjang 2026, sekaligus memastikan setiap peraturan daerah yang disusun relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan kota.
“Propemperda ini bukan sekadar daftar rancangan perda, tetapi instrumen perencanaan yang memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Payakumbuh,” kata Wirman Putra.
Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menempatkan tahap perencanaan sebagai unsur krusial dalam proses legislasi daerah.
“Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan, seluruh tahapan pembentukan perda harus dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Menurut Wirman, konsistensi tersebut menjadi kunci agar perda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berdaya guna dan efektif dalam implementasinya di masyarakat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Propemperda bersifat terbuka dan akomodatif terhadap dinamika kebutuhan daerah. Penetapan skala prioritas ranperda didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.
“Propemperda ini memberi ruang penyesuaian terhadap kebutuhan strategis daerah, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan Surat Wali Kota Payakumbuh Nomor 100.3.1/1056/Wk-Pyk/2025 tertanggal 27 November 2025 serta hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama Tim Ranperda Pemerintah Kota Payakumbuh pada 22 Desember 2025, disepakati bahwa Propemperda Tahun 2026 memuat 13 rancangan peraturan daerah dari total 15 ranperda yang diusulkan.
Ketigabelas ranperda tersebut mencakup pencabutan dan perubahan sejumlah perda strategis, pengaturan penanggulangan bencana, pengelolaan dan penataan pasar rakyat, perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah, penetapan APBD dan perubahan APBD, serta penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Payakumbuh tentang Propemperda Tahun 2026, yang disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.(rio)









