Buron..! DPO Kasus Pencurian Ditangkap Saat Berjualan

- Editor

Kamis, 13 November 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 13 November 2025, sekira pukul 09.30 WIB di Pasar Ibuh blok Timur, Kel. Koto Kociak Tapak Rajo, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Tersangka yang diamankan adalah R, laki-laki berusia 45 tahun, yang berprofesi sebagai pedagang dan beralamat di Kel. Koto Kociak Tapak Rajo, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Yang bersangkutan ditangkap oleh pihak berwajib saat berjualan ikan di Komplek Pasar Ibuh Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Putra Siregar, S.H.M.H mengatakan tersangka R merupakan  salah satu tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Payakumbuh terkait kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga :  Prodi Desain Komunikasi Visual UNIDHA Resmi Dibuka Siap Bawa Kamu ke Dunia Desain, Branding, dan Digital Content

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 13 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUH-Pidana, ” ujar Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka berawal dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Saat ditangkap tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti berupa cabe di Pasar Gadut, Kec. Lareh Sago Halaban, Kab. 50 Kota.

Baca Juga :  Musorkot KONI Payakumbuh 2026 Jadi Penentu Arah Prestasi Jelang Porprov Sumbar

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri oleh tersangka telah terjual senilai Rp 800.000,- dan uang hasil penjualan barang bukti curian tersebut telah habis untuk kebutuhan pribadi tersangka, ” ujar Kasat lagi.

Penangkapan terhadap tersangka yang menjadi DPO ini ujar Kasat Reskrim merupakan komitmen kuat Polres Payakumbuh dalam memastikan proses hukum yang berjalan dan membawa yang bersangkutan kedalam proses peradilan pidana.

” Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memburu pelaku-pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Payakumbuh, ” pungkas Kasat Reskrim.

Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Doakan Jemaah Haji Menjadi Haji Mabrur
175 Jemaah Calon Haji Payakumbuh Dilepas Menuju Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh
Rapat Teknis Diskominfo, Pemko Payakumbuh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Wako Zulmaeta Pastikan Tidak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat
Pemko Payakumbuh Teken MoU dengan Perguruan Tinggi dan BNN, Perkuat SDM dan Perangi Narkoba
Pemko Payakumbuh Kirim 6 Calon Terbaik Ikuti Pemusatan Paskibraka Sumbar 2026
Payakumbuh Targetkan 100 Persen JKN 2026, Pemko Siapkan Anggaran dan Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Doakan Jemaah Haji Menjadi Haji Mabrur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:41 WIB

175 Jemaah Calon Haji Payakumbuh Dilepas Menuju Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:38 WIB

Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:35 WIB

Rapat Teknis Diskominfo, Pemko Payakumbuh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:31 WIB

Wako Zulmaeta Pastikan Tidak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat

Berita Terbaru