Ratusan Siswa Keracunan MBG di Agam, LBH Padang Desak Negara Harus Bertanggung Jawab

- Editor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang || Ratusan siswa diduga menjadi korban keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam. Mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP. Selain itu juga terdapat guru yang juga jadi korban keracunan MBG.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memandang dalam permasalahan kejadian keracunan massa program MBG di Agam ini, maka negara merupakan sebagai pihak yang harus paling bertanggung jawab.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal menegaskan bahwa jangan sampai program yang menelan pajak rakyat hingga ratusan triliun ini justru dikelola secara serampangan, minim pengawasan dan tidak tepat sasaran.

“Dalam kejadian keracunan Makan Bergizi Gratis yang mengakibatkan setidak 108 orang korban tidak bisa dipandang sebelah mata karena di dalamnya kami menduga kuat terjadinya sebuah bentuk kegagalan negara dalam memastikan hak asasi manusia terkhusus hak atas kesehatan dan pendidikan,” ujar Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  PSPN UNIDHA dan UMKM Rezki Berkah Sehati Gelar Halal Bi Halal dan Mini Bazar: Perkuat Silaturahmi, Dorong UMKM Naik Kelas

Adrizal menambahkan, bahwa pihaknya khawatir jika ini tidak dievaluasi dan terjadi pembiaran maka akan ada kejahatan yang berulang dan akan menambah banyak korban yang berjatuhan.

Sehingga program yang digadang-gadang selama ini akan memberikan perubahan yang signifikasi terhadap kemajuan negara ini justru menjadi hal yang paling menakutkan.

Dalam insiden keracunan yang terjadi di Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, Kabupaten Agam, terang Adrizal, juga berpotensi terjadinya pelanggaran hukum termasuk pelanggaran secara pidana.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan sebuah penyakit atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan. Serta melanggar UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan termasuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Bukan hanya itu lebih lanjut dalam persoalan ini korban yang keracunan bisa melakukan upaya hukum berupa gugatan termasuk kepada pemerintah ataupun seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksaan Program Makan Bergizi Gratis,” tuturnya.

Baca Juga :  BPBD Payakumbuh Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana bagi Siswa Disabilitas di SLB Aua Kuning

Buka Posko Pengaduan

Adrizal mengatakan bahwa pada hari ini LBH Padang resmi membuka posko pengaduan terkait dugaan pelanggaran, penyalahgunaan maupun terkait kejadian keracunan dalam program MBG yang terjadi.

Dengan adanya posko pengaduan ini, terang Adrizal, sehingga nantinya dengan terkumpulnya informasi data dari masyarakat, pihaknya nanti lebih bisa lebih dalam mempelajari kasus ini dan menemani perjuangan rakyat dalam memperoleh keadilan.

“Di samping itu dengan dibuka posko pengaduan ini, kami berharap masyarakat lebih mudah dan berdaya sehingga lebih mudah dalam melakukan pengaduan,” ujarnya.

Selain itu, Adrizal juga berharap dalam dibukanya posko pengaduan ini, masyarakat juga bisa melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan yang terjadi. (*/rdk)

Berita Terkait

LKPJ 2025 Disorot! DPRD Sumbar: Jangan Sekadar Formalitas, Harus Jadi Titik Balik Kinerja Pemerintah
Ketua DPW Tegaskan Rapimwil PPP Sumbar Jadi Momentum Transformasi Partai
Diskusi Gonjong Limo Jadi Panggung Konsolidasi Intelektual Luhak Limo Puluah
Muhammad Iqbal Pimpin DPW PPP Sumbar 2026–2031, Susunan Pengurus Resmi Ditetapkan
Zulmaeta Dorong Usulan Strategis Payakumbuh di Musrenbang RKPD Sumbar 2027
Viral Dugaan Perundungan di SMA Padang, Korban Disebut Hingga Dirawat di RSJ
Banjir Bandang Kembali Terjang Muaro Pisang, Jalur Lubukbasung–Maninjau Putus Total
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Divpropam Polda Sumatera Barat dan Ajukan Praperadilan di PN Pasaman Barat

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:20 WIB

LKPJ 2025 Disorot! DPRD Sumbar: Jangan Sekadar Formalitas, Harus Jadi Titik Balik Kinerja Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 14:00 WIB

Ketua DPW Tegaskan Rapimwil PPP Sumbar Jadi Momentum Transformasi Partai

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Diskusi Gonjong Limo Jadi Panggung Konsolidasi Intelektual Luhak Limo Puluah

Kamis, 16 April 2026 - 15:23 WIB

Muhammad Iqbal Pimpin DPW PPP Sumbar 2026–2031, Susunan Pengurus Resmi Ditetapkan

Rabu, 8 April 2026 - 20:33 WIB

Zulmaeta Dorong Usulan Strategis Payakumbuh di Musrenbang RKPD Sumbar 2027

Berita Terbaru