Ratusan Siswa Keracunan MBG di Agam, LBH Padang Desak Negara Harus Bertanggung Jawab

- Editor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang || Ratusan siswa diduga menjadi korban keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam. Mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP. Selain itu juga terdapat guru yang juga jadi korban keracunan MBG.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memandang dalam permasalahan kejadian keracunan massa program MBG di Agam ini, maka negara merupakan sebagai pihak yang harus paling bertanggung jawab.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal menegaskan bahwa jangan sampai program yang menelan pajak rakyat hingga ratusan triliun ini justru dikelola secara serampangan, minim pengawasan dan tidak tepat sasaran.

“Dalam kejadian keracunan Makan Bergizi Gratis yang mengakibatkan setidak 108 orang korban tidak bisa dipandang sebelah mata karena di dalamnya kami menduga kuat terjadinya sebuah bentuk kegagalan negara dalam memastikan hak asasi manusia terkhusus hak atas kesehatan dan pendidikan,” ujar Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Universitas Dharma Andalas dan STIFI Bhakti Pertiwi Palembang Perkuat Kerja Sama Akademik dan Riset melalui Studi Banding dan MoU-MoA

Adrizal menambahkan, bahwa pihaknya khawatir jika ini tidak dievaluasi dan terjadi pembiaran maka akan ada kejahatan yang berulang dan akan menambah banyak korban yang berjatuhan.

Sehingga program yang digadang-gadang selama ini akan memberikan perubahan yang signifikasi terhadap kemajuan negara ini justru menjadi hal yang paling menakutkan.

Dalam insiden keracunan yang terjadi di Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, Kabupaten Agam, terang Adrizal, juga berpotensi terjadinya pelanggaran hukum termasuk pelanggaran secara pidana.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan sebuah penyakit atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan. Serta melanggar UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan termasuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Bukan hanya itu lebih lanjut dalam persoalan ini korban yang keracunan bisa melakukan upaya hukum berupa gugatan termasuk kepada pemerintah ataupun seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksaan Program Makan Bergizi Gratis,” tuturnya.

Baca Juga :  Wako Fadly Amran Mulai Salurkan Kartu Padang Juara untuk 12.606 Siswa Kurang Mampu

Buka Posko Pengaduan

Adrizal mengatakan bahwa pada hari ini LBH Padang resmi membuka posko pengaduan terkait dugaan pelanggaran, penyalahgunaan maupun terkait kejadian keracunan dalam program MBG yang terjadi.

Dengan adanya posko pengaduan ini, terang Adrizal, sehingga nantinya dengan terkumpulnya informasi data dari masyarakat, pihaknya nanti lebih bisa lebih dalam mempelajari kasus ini dan menemani perjuangan rakyat dalam memperoleh keadilan.

“Di samping itu dengan dibuka posko pengaduan ini, kami berharap masyarakat lebih mudah dan berdaya sehingga lebih mudah dalam melakukan pengaduan,” ujarnya.

Selain itu, Adrizal juga berharap dalam dibukanya posko pengaduan ini, masyarakat juga bisa melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan yang terjadi. (*/rdk)

Berita Terkait

Banjir Bandang Kembali Terjang Muaro Pisang, Jalur Lubukbasung–Maninjau Putus Total
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Divpropam Polda Sumatera Barat dan Ajukan Praperadilan di PN Pasaman Barat
Info Terkini Banjir Bandang Lubuk Minturun: 3 Orang Meninggal
Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat
Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar
Jadi Ketua DPW PSI, PKS Sumbar Cek Keanggotaan Taufiqur Rahman
Gunung Marapi Erupsi Pagi Tadi, Abu Vulkanik Terpantau di Wilayah Batu Palano
Harimau Dilaporkan Muncul Melintasi Jalan di Palupuh, BKSDA Turunkan Tim Penanganan

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:55 WIB

Banjir Bandang Kembali Terjang Muaro Pisang, Jalur Lubukbasung–Maninjau Putus Total

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:25 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Divpropam Polda Sumatera Barat dan Ajukan Praperadilan di PN Pasaman Barat

Kamis, 27 November 2025 - 14:28 WIB

Info Terkini Banjir Bandang Lubuk Minturun: 3 Orang Meninggal

Rabu, 26 November 2025 - 15:12 WIB

Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat

Rabu, 26 November 2025 - 14:45 WIB

Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB