Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ringkus Tersangka Penganiayaan di Situjuh

- Editor

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang remaja warga Situjuh yang diduga melakukan tindak penganiayaan, Jum’at (22/8) malam sekira jam 19.00 Wib, disebuah rumah yang berlokasi Jorong Talaweh  Kenagarian Situjuh Limo Nagari Kab. 50 Kota.

FT (22) yang menjadi terduga pelaku dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara melakukan penyerangan menggunakan benda tajam kepada seorang laki-laki hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan benda tajam.

Tragisnya lagi, korban (DA) adalah merupakan mamak kandung dari terduga pelaku FT sendiri.

Baca Juga :  Ryan Made Hanesty,SE. Ucapkan Selamat HUT RI ke-80: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, S.Trk.S.I.K saat dikonfirmasi telah membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat ini telah ditahan serta menjalani penyidikan di Mapolres Payakumbuh.

” Iya, yang bersangkutan telah kita tahan dan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam, ” ujar Kasat.

Dijelaskan Kasat Reskrim, penyebab terjadinya peristiwa penganiayaan ini dikarenakan sentimen atau ketidaksenangan terduga pelaku terhadap korban perihal pembagian harta warisan dalam keluarga.

” Berdasarkan keterangan dari pelapor penyebanya memang di karenakan pembagian hak waris, namun kita masih terus melakukan pendalaman kasus, ” beber Kasat.

Baca Juga :  Bertamu Hinga Larut Malam di Rumah Janda, Seorang Oknum Anggota DPRD Lima Puluh Kota Digrebek Warga

Korban sendiri pasca kejadian sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Akibat peristiwa tersebut korban menerima 25 jahitan akibat luka robek dikarenakan benda tajam di bagian kepala.

Selain melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, barang bukti berupa sebilah parang ukuran 30 cm juga turut di amankan oleh pihak kepolisian.

Terduga pelaku kata Kasat akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih kurang 5 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Ratusan Gram Ganja Kering Diamankan
“Saya Hanya Punya Ibu”: Jeritan Hati Seorang Anak Bernama Zahira agar Sang Ibu Tak Dideportasi
Anggota DPRD Afviandi, S.Pt., Ucapkan Selamat Hari Tani Nasional 2025
Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Satu Orang Warga Latina Diamankan Polisi
Polres Payakumbuh Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan
Wako Payakumbuh Pantau Progres Pembangunan Sejumlah Proyek Infrastruktur
Jelang Muktamar X, PPP Payakumbuh Harap Ketum Baru Bawa Partai Comeback ke Senayan
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Satu Orang Terduga Pencurian Pompa Air

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 13:58 WIB

Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Ratusan Gram Ganja Kering Diamankan

Jumat, 26 September 2025 - 13:13 WIB

“Saya Hanya Punya Ibu”: Jeritan Hati Seorang Anak Bernama Zahira agar Sang Ibu Tak Dideportasi

Jumat, 26 September 2025 - 09:36 WIB

Anggota DPRD Afviandi, S.Pt., Ucapkan Selamat Hari Tani Nasional 2025

Jumat, 26 September 2025 - 08:52 WIB

Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Satu Orang Warga Latina Diamankan Polisi

Selasa, 23 September 2025 - 16:44 WIB

Wako Payakumbuh Pantau Progres Pembangunan Sejumlah Proyek Infrastruktur

Berita Terbaru