Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ringkus Tersangka Penganiayaan di Situjuh

- Editor

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang remaja warga Situjuh yang diduga melakukan tindak penganiayaan, Jum’at (22/8) malam sekira jam 19.00 Wib, disebuah rumah yang berlokasi Jorong Talaweh  Kenagarian Situjuh Limo Nagari Kab. 50 Kota.

FT (22) yang menjadi terduga pelaku dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara melakukan penyerangan menggunakan benda tajam kepada seorang laki-laki hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan benda tajam.

Tragisnya lagi, korban (DA) adalah merupakan mamak kandung dari terduga pelaku FT sendiri.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Posyandu Berbasis Enam Bidang SPM

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, S.Trk.S.I.K saat dikonfirmasi telah membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat ini telah ditahan serta menjalani penyidikan di Mapolres Payakumbuh.

” Iya, yang bersangkutan telah kita tahan dan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam, ” ujar Kasat.

Dijelaskan Kasat Reskrim, penyebab terjadinya peristiwa penganiayaan ini dikarenakan sentimen atau ketidaksenangan terduga pelaku terhadap korban perihal pembagian harta warisan dalam keluarga.

” Berdasarkan keterangan dari pelapor penyebanya memang di karenakan pembagian hak waris, namun kita masih terus melakukan pendalaman kasus, ” beber Kasat.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Fitrayanto: Terima Kasih atas Pengabdian Polri, Terus Mengabdi untuk Masyarakat!

Korban sendiri pasca kejadian sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Akibat peristiwa tersebut korban menerima 25 jahitan akibat luka robek dikarenakan benda tajam di bagian kepala.

Selain melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, barang bukti berupa sebilah parang ukuran 30 cm juga turut di amankan oleh pihak kepolisian.

Terduga pelaku kata Kasat akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih kurang 5 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode
Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua
Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun
Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu
Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata
BPK Soroti Tata Kelola Sampah Payakumbuh, Open Dumping dan Risiko Gas Metana Jadi Perhatian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:26 WIB

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Senin, 21 September 2026 - 11:05 WIB

Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun

Jumat, 18 September 2026 - 21:58 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu

Jumat, 18 September 2026 - 21:50 WIB

Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:26 WIB

Lima Puluh Kota

Arumi Family Kapur IX Sapu Bersih Dukate dan Liontin 3-0

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB