Siapkan Fee, Bank Nagari Luncurkan Program Member Get Member

- Editor

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG || Bank Nagari menghadirkan program inovatif Member Get Member sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah yang turut berperan dalam memperluas layanan perbankan.

Melalui program ini, setiap nasabah berkesempatan untuk merekomendasikan produk Kredit/Pembiayaan dan memperoleh referral fee sebagai bentuk penghargaan dari Bank Nagari.

Program ini dirancang untuk memberikan manfaat ganda, membantu pegawai (fix income) mendapatkan solusi pembiayaan yang cepat, mudah, dan aman, sekaligus memberikan insentif kepada nasabah yang berkontribusi dalam memperkenalkan produk unggulan Bank.

“Kami ingin melibatkan nasabah sebagai mitra aktif dalam memberikan solusi pembiayaan. Programini mengutamakan kemudahan proses, transparansi, dan memberikan keuntungan bagi semua pihak,” ujar Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan, dengan proses pengajuan yang sederhana dan tenor yang fleksibel, calon nasabah kredit/pembiayaan yang direkomendasikan dapat memanfaatkan fasilitas kredit/pembiayaan untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari pendidikan, renovasi rumah, dan berbagai keperluan konsumtif lainnya.

Baca Juga :  UNIDHA Dorong Inovasi Bisnis Kuliner Melalui Podcast UMKM Bertema Ghost Kitchen

Hafid Dauli menambahkan bahwa persyaratan dan cara untuk ikut serta dalam program Member Get Member ini sangat mudah. Yaitu program ini berlaku untuk seluruh masyarakat umum yang telah dan bersedia menjadi nasabah Bank Nagari.

Peserta program akan diberikan cash reward ke rekening tabungannya jika berhasil mereferensikan kepada keluarga, saudara, rekanan kantor, rekanan bisnis, dan lainnya untuk mengambil produk Kredit Cicilan Uang atau Pembiayaan Konsumtif kepada Bank Nagari, baik untuk realisasi baru maupun top up/eksisting.

Kemudian, besaran nilai reward diperhitungkan dengan formulasi tertentu dari nilai pinjaman nasabah yang dibawa oleh referalnya.

Jangka waktu program ini adalah terhitung dari Agustus 2025 sampai 31 Desember 2025. Jumlah kuota reward pada program ini terbatas, sehingga periode bisa berakhir lebih cepat apabila kuota telah habis 5.

Lebih lanjut, program ini berlaku baik pada kantor konvensional maupun syariah. Hafid Dauli mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat umum untuk ikut serta dalam program ini karena pada Agustus ini merupakan momentum sempurna dalam melakukan ekspansi Kredit Cicilan Uang, sehingga para peserta program akan lebih mudah dalam menjual produk kredit dimaksud untuk mendapatkan reward.

Baca Juga :  Buruh Harian Lepas di Payakumbuh Ditangkap Usai Beli Sabu

Adapun beberapa kondisi yang akan memudahkan penjualan produk ini diantaranya adalah Agustus ini masih dalam suasana Tahun Ajaran Baru sehingga kebutuhan finansial masyarakat masih tinggi untuk mengakomodir kebutuhan biaya pendidikan.

Dari Bank Nagari, untuk memudahkan penyaluran Kredit/pembiayaan ini, telah menurunkan suku bunga kredit/ margin pada Juni 2025 yang lalu.
Agustus ini, Bank Nagari juga masih memiliki program sweetener berupa promo KCU Kemerdekaan RI Ke-80 yang memberikan cashback kepada nasabah yang melakukan pinjaman kredit/pembiayaan ke Bank Nagari.

Untuk informasi lebih lanjut tentang program Member Get Member ini, seluruh masyarakat yang berada dimana saja dapat mendatangi melalui seluruh kantor cabang Bank Nagari terdekat.(rb/*)

Berita Terkait

LKPJ 2025 Disorot! DPRD Sumbar: Jangan Sekadar Formalitas, Harus Jadi Titik Balik Kinerja Pemerintah
Ketua DPW Tegaskan Rapimwil PPP Sumbar Jadi Momentum Transformasi Partai
Diskusi Gonjong Limo Jadi Panggung Konsolidasi Intelektual Luhak Limo Puluah
Muhammad Iqbal Pimpin DPW PPP Sumbar 2026–2031, Susunan Pengurus Resmi Ditetapkan
Zulmaeta Dorong Usulan Strategis Payakumbuh di Musrenbang RKPD Sumbar 2027
Viral Dugaan Perundungan di SMA Padang, Korban Disebut Hingga Dirawat di RSJ
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Divpropam Polda Sumatera Barat dan Ajukan Praperadilan di PN Pasaman Barat
Info Terkini Banjir Bandang Lubuk Minturun: 3 Orang Meninggal

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:20 WIB

LKPJ 2025 Disorot! DPRD Sumbar: Jangan Sekadar Formalitas, Harus Jadi Titik Balik Kinerja Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 14:00 WIB

Ketua DPW Tegaskan Rapimwil PPP Sumbar Jadi Momentum Transformasi Partai

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Diskusi Gonjong Limo Jadi Panggung Konsolidasi Intelektual Luhak Limo Puluah

Kamis, 16 April 2026 - 15:23 WIB

Muhammad Iqbal Pimpin DPW PPP Sumbar 2026–2031, Susunan Pengurus Resmi Ditetapkan

Rabu, 8 April 2026 - 20:33 WIB

Zulmaeta Dorong Usulan Strategis Payakumbuh di Musrenbang RKPD Sumbar 2027

Berita Terbaru