AGAM || Pemerintah Kabupaten Agam dan DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. Perubahan KUA-PPAS 2025 ini disepakati setelah seluruh fraksi DPRD Agam menyatakan menerima hal tersebut, dalam rapat paripurna, Senin (11/8).
Bupati Agam, Benni Warlis yang langsung menandatangani berita acara bersama unsur pimpinan DPRD mengatakan, tahapan ini merupakan salah satu rangkaian dari proses pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Satu tahapan telah dilalui, kita mengapresiasi DPRD dan jajaran pemerintah daerah, karena Perubahan KUA-PPAS 2025 hari ini bisa disepakati,” ujarnya.
Perubahan KUA-PPAS 2025 ini katanya, pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD, dalam menyusun rancangan perubahan APBD 2025.
Pada intinya, substansi perubahan KUA-PPAS ini dilakukan berdasarkan beberapa hal diantaranya, hasil audit BPK RI terhadap LKPD 2024, serta mengakomodir pergeseran yang dilakukan sebelumnya.
“Pada prinsipnya perubahan KUA-PPAS 2025 dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah, dengan tujuan perubahan APBD 2025 tidak terdapat defisit murni,” terangnya.
Dengan begitu katanya lagi, akhir 2025 diharapkan tidak ada permintaan pembayaran yang tidak bisa dibayarkan pemerintah daerah.
“Memperhatikan kondisi keuangan saat ini, diminta kita semua agar menyusun perubahan APBD 2025 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ucap Benni Warlis. (*)