Menantu Laporkan Mertua Ke Polres Payakumbuh

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Seorang menantu di Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota melaporkan mertuanya ke Polres Payakumbuh karena marah sekaligus kecewa atas perbuatan yang dilakukan mertuanya kepada anak pelapor yang merupakan cucu dari tersangka berinisial  AU (60). Laporan tersebut dibuat oleh ibu korban karena tersangka AU yang seharusnya melindungi, justru menjadi “Predator” dalam keluarga mereka.

AU yang tinggal serumah dengan pelapor serta korban, dilaporkan ke Polres Payakumbuh atas dugaan perbuatan Cabul yang terjadi 27 Juli lalu dirumah mereka di Kecamatan Lareh Sago Halaban (LASAHAN). Dugaan perbuatan cabul terhadap cucu itu diketahui terjadi setelah korban sebut saja Matahari (2,5) mengeluh kesakitan saat buang air kecil kepada ibunya, sebut saja Bundo.

Baca Juga :  Dilantik Ny.Harneli Mahyeldi, Ny.Asra Yanti Safni Resmi Pimpin Ketua TP PKK Lima Puluh Kota

Saat itu, Bundo berniat untuk mencari korban yang saat itu diketahui tengah bermain dibelakang rumah dekat kandang kambing. Korban saat itu menghindar saat dicari/dijemput untuk mandi. Hingga diketahui Matahari menjadi korban dugaan perbuatan cabul oleh kakeknya sendiri.

” Orang tua korban saat itu berniat menjemput/mencari korban untuk dimandikan, namun korban sempat lari. Namun korban berhasil dimandikan, saat itu korban yang hendak buang air kecil (pipis) mengeluh sakit dan perih,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP. Wiko Satria Afdhal didampingi Kanit PPA, IPTU. Hendra Gunawan, Senin 4 Agustus 2025 di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh.

Lebih jauh AKP. Wiko menjelaskan, kepada orangtuanya, Matahari mengatakan bahwa ia usai dicabuli oleh sang kakek dengan cara memasukkan jari tangan ke kemaluan korban Matahari. Mendengar pengakuan putrinya itu, pelapor mempolisikan ayah mertuanya itu.

Baca Juga :  Jembatan Ratapan Ibu : Saksi Bisu yang Terlupakan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80

” Ibu korban atau pelapor, mempolisikan mertuanya hari itu tanggal 27 Juli setelah mendengar pengakuan putrinya. Setelah terlapor AU kita periksa, ia kita tetapkan jadi tersangka,”ucap perwira Polisi dengan pangkat tiga Balok dipundak itu.

AKP. Wiko juga menyebut, penetapan tersangka terhadap kakek dari korban itu, dilakukan setelah didapat alat bukti yang sah.

” AU kita tetapkan sebagai tersangka setelah didapat dua alat bukti yang sah, tersangka telah melakukan pembuatan cabul terhadap anak dibawah umur.” Tutupnya. (*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Doakan Jemaah Haji Menjadi Haji Mabrur
175 Jemaah Calon Haji Payakumbuh Dilepas Menuju Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh
Rapat Teknis Diskominfo, Pemko Payakumbuh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Wako Zulmaeta Pastikan Tidak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat
Pemko Payakumbuh Teken MoU dengan Perguruan Tinggi dan BNN, Perkuat SDM dan Perangi Narkoba
Pemko Payakumbuh Kirim 6 Calon Terbaik Ikuti Pemusatan Paskibraka Sumbar 2026
Payakumbuh Targetkan 100 Persen JKN 2026, Pemko Siapkan Anggaran dan Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Doakan Jemaah Haji Menjadi Haji Mabrur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:41 WIB

175 Jemaah Calon Haji Payakumbuh Dilepas Menuju Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:38 WIB

Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:35 WIB

Rapat Teknis Diskominfo, Pemko Payakumbuh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:31 WIB

Wako Zulmaeta Pastikan Tidak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat

Berita Terbaru