Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Gelar Sosialisasi Penyesuaian Tarif dan Penerapan Paspor Biasa Elektronik

- Editor

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan Sosialisasi Penyesuaian Tarif dan Penerapan Paspor Biasa Elektronik, Sosialisasi yang digelar Kamis pagi 5 Desember 2024 di aula Hotel Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara itu diikuti Camat di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota serta perangkat Nagari dan Kelurahan.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadi Wasito. Dihadapan peserta Sosialisasi ia mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan Paspor Biasa Elektronik mulai 1 Maret 2025 sesuai atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh pada Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.

” Iya, hari ini Kantor Imigrasi Agam melaksanakan Sosialisasi terkait dengan penyesuaian tarif dan Penerapan Paspor Biasa Elektronik. Jadi Perpres Nomor 45 tahun 2024 yang terbit 17 Oktober 2024 nanti akan Running (berjalan) tanggal 17 Desember 2024,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadi Wasito, Kamis siang 5 Desember 2024.

Baca Juga :  Ketua DPRD Payakumbuh Wirman Putra Pimpin Rapat Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan Presiden

Lebih jauh ia menjelaskan, lebih kurang 10 hari lagi akan memberlakukan Penyesuaian Tarif baru tersebut. Sosialisasi tersebut menurut Budi sangat penting dilakukan baik keluar (masyarakat) maupun di internal Imigrasi, agar masyarakat mengetahui informasi terkini terkait keimigrasian.

” Tentu informasi ini sangat penting kita berikan kepada masyarakat maupun internal agar mengetahui informasi update atau terkini terkait keimigrasian,” tambahnya.

Ia juga berharap peserta Sosialisasi yang mewakili Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk ikut memberikan informasi ini kepada masyarakat.

” Kami juga meminta bantuan kepada yang mewakili Pemerintah Kabupaten dan Kota yang hadir dalam sosialisasi ini untuk memberikan informasi ini kepada masyarakat. Sosialisasi kami ini hanya terfokus penyesuaian tarif pada Paspor” Ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, selain memberikan layanan kepada masyarakat di Kantornya di Jalan Raya Payakumbuh-Bukitinggi Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, juga memberikan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lantai 1 Kantor Balaikota Payakumbuh.

Baca Juga :  Muskercab dan Konsolidasi, DPC PPP Kota Payakumbuh Mantapkan Strategi Pemenangan Tahun 2029 Mendatang

Penyesuaian Tarif sesuai PERPRES Nomor 45 tahun 2024 terkait Tarif Visa, Paspor, ijin tinggal dan lainnya. Dengan Tarif Baru PNBP Paspor : Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan, Tarif baru ini mulai berlaku pada 17 Desember 2024.(*/ril)

Berita Terkait

Ketua DPRD Payakumbuh: Paskibraka Tidak Hanya Simbol Upacara HUT, Tapi Juga Membentuk SDM Daerah yang Unggul
Pemko Bersama DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD Tahun 2025
Ketua DPRD Payakumbuh Wirman Putra Pimpin Rapat Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan Presiden
Dorong Peningkatan Literasi Masyarakat, Wako Payakumbuh Cek Fasilitas Pustaka Daerah
Nasmi Mengajak Dan Menghimbau Masyarakat Kobarkan Semangat Kemerdekaan di HUT RI ke-80
BPD Sumatera Barat Cabang Kota Payakumbuh Ucapkan Selamat HUT RI ke-80
Bersama BPOM, Pemko Payakumbuh Lakukan Monev Keamanan Pangan
Mustafa Resmi Diumumkan Jadi Ketua PKS Kota Payakumbuh Periode 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Ketua DPRD Payakumbuh: Paskibraka Tidak Hanya Simbol Upacara HUT, Tapi Juga Membentuk SDM Daerah yang Unggul

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Pemko Bersama DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD Tahun 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Ketua DPRD Payakumbuh Wirman Putra Pimpin Rapat Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dorong Peningkatan Literasi Masyarakat, Wako Payakumbuh Cek Fasilitas Pustaka Daerah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Nasmi Mengajak Dan Menghimbau Masyarakat Kobarkan Semangat Kemerdekaan di HUT RI ke-80

Berita Terbaru

PAYAKUMBUH

Pemko Bersama DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD Tahun 2025

Sabtu, 16 Agu 2025 - 08:44 WIB