Ringkus Dua Tersangka, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan 3,8 Kg Ganja

- Editor

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,- Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini dua orang tersangka beserta barang bukti ganja kering seberat 3,8 kg berhasil di amankan.

Dua orang tersangka berinisial VS dan MA diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh disekitaran Jl Jenderal Sudirman Kelurahan Ompang Tanah Sirah Kecamatan Payakumbuh Utara, Minggu (01/06) sekira pukul 00.15 Wib.

Kapolres Payakumbuh AKPB Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H menyebutkan pengungkapan kasus-kasus narkotika yang di lakukan jajaranya merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh.

Baca Juga :  Wawako Payakumbuh Lepas 57 Atlet Berlaga di Kejuaraan Nasional

” Penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk mengurangi peredaran dan penggunaan narkotika di masyarakat, ” ungkap Kasat Narkoba.

Di ceritakan Kasat Narkoba, pihaknya telah lama mencurigai dan mengintai gerak gerik kedua tersangka yang di duga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.

Saat berhasil di sergap dan di lakukan penggeledahan, Tim Phantom Sat Narkoba menemukan satu paket narkotika jenis ganja seberat 3,8 Kg yang di bungkus dengan plastik hitam didalam ransel hijau Army. Kemudian satu paket lagi narkotika jenis ganja kering seberat 10 gram dibungkus plastik Kopi Gadjah warna hitam yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan.

Baca Juga :  Hurisna Jamhur : Narkoba Bukan Hanya Musuh Individu, Tetapi Musuh Bangsa Yang Harus Dilawan Secara Kolektif

Kepada polisi dan di hadapan Ketua RT dan Ketua LPM yang menyaksikan jalanya penangkapan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis ganja kering adalah miliknya. Sementara itu Kasat Narkoba mengungkapkan masih mendalami asal dan kegunaa narkotika jenis ganja tersebut bagi kedua tersangka.

” Masih kita lakukan pengembangan, tentunya akan kita usut hingga jelas, ” beber Kasat Narkoba.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. (Rb*)

Berita Terkait

Sambut Kajari Ulil Azmi, Ketua DPRD Wirman Putra Siap Kolaborasi dengan Kejaksaan
Proyek BWSS V di Batang Agam Disorot, Material Ilegal, Kisdam Dipertanyakan, Kontraktor Bungkam
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tahan Kepala Cabang Salah Satu Perusahaan Ternama di Indonesia
Dua Siswa SMK Negeri 2 Payakumbuh Laksanakan PKL di Yamaha Tjahaya Baru
Ketua DPRD Payakumbuh Dukung Penuh Operasi Keselamatan Singgalang 2025
Menabrak Pemulung Hingga Tewas di Balai Nan Duo Payakumbuh, DA Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wirman Putra : DPRD Payakumbuh Akan Segera Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Dukung Misi Asta Cita, Pemko Dan Polres Payakumbuh Tanam Jagung Serentak

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:55 WIB

Sambut Kajari Ulil Azmi, Ketua DPRD Wirman Putra Siap Kolaborasi dengan Kejaksaan

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:40 WIB

Proyek BWSS V di Batang Agam Disorot, Material Ilegal, Kisdam Dipertanyakan, Kontraktor Bungkam

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:56 WIB

Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tahan Kepala Cabang Salah Satu Perusahaan Ternama di Indonesia

Senin, 14 Juli 2025 - 21:00 WIB

Ketua DPRD Payakumbuh Dukung Penuh Operasi Keselamatan Singgalang 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 20:55 WIB

Menabrak Pemulung Hingga Tewas di Balai Nan Duo Payakumbuh, DA Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terbaru