Benny Utama Soroti Batas Penyelidikan dalam RUU KUHAP

- Editor

Senin, 26 Mei 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menegaskan pentingnya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), terutama dalam mengatur batas waktu penyelidikan beserta gelar perkara prosesnya. Hal ini disampaikan Benny saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.

“Penyelidikan harus diberi jangka waktu yang pasti agar tidak ada ketidakpastian hukum. Mekanisme penghentian penyelidikan juga perlu diatur dengan jelas, misalnya ketika tidak cukup bukti permulaan,” ujar Benny saat rapat, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Ia menyoroti praktik pengembalian berkas perkara atau yang kerap disebut P18-P19, yang menurutnya perlu dibatasi. “Proses bolak-balik berkas itu menciptakan ketidakpastian hukum. Kita harus atur mekanismenya, termasuk batas maksimalnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Terlibat Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Kuliner Bersyukur Bisa Pekerjakan Warga Sekitar

Selain itu, Benny menyoroti pentingnya mengatur gelar perkara di tahap penyelidikan. Menurutnya, gelar perkara harus melibatkan unsur-unsur yang relevan seperti penasihat hukum, jaksa, hingga ahli, sebagai bentuk transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

Dalam konteks pembaruan hukum, Benny juga menekankan pentingnya mengadopsi prinsip restorative justice yang menurutnya sudah lama hidup di tengah masyarakat Indonesia. Ia mencontohkan praktik hukum adat di Sumatera Barat, pelaku pelanggaran susila bisa dikenai sanksi adat seperti dibuang dari kampung tanpa harus dipidana secara formal.

“Restorative justice itu sudah lama ada di masyarakat kita, hanya belum diatur secara konkret dalam KUHAP. Ini yang harus kita tegaskan: pidana-pidana mana saja yang bisa diselesaikan dengan mekanisme RJ,” jelasnya.

Baca Juga :  Viral! Anggota DPR Cindy Monica Disentil Jerome Polin Lantaran ke Luar Negeri saat Masyarakat Demo

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa living law seperti hukum adat dan kebiasaan masyarakat harus mendapat tempat dalam KUHAP yang baru. “Kita ingin mereduksi dan menyelaraskan seluruh nilai hukum yang hidup di masyarakat agar menjadi bagian dari sistem hukum nasional,” katanya.

Di akhir, Benny menegaskan bahwa KUHAP yang sedang disusun harus menjadi “karya agung” yang tidak hanya modern, tapi juga berakar pada kearifan lokal. “Waktu kita masih ada untuk menyempurnakan ini. Mari kita rumuskan KUHAP yang benar-benar berpihak pada keadilan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Zigo Rolanda: Komisi V DPR RI dan Mitra Kerja Sukses Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur di Daerah
Viral! Anggota DPR Cindy Monica Disentil Jerome Polin Lantaran ke Luar Negeri saat Masyarakat Demo
H. Benny Utama, S.H., M.M. Mengucapkan Dirgahayu Ke 80 Republik Indonesi
Ketua DPW PAN Sumbar Puji Pidato Presiden di Sidang Tahunan MPR
Prabowo: Makan Bergizi Gratis Telah Jangkau 20 Juta Penerima Manfaat
100 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun Selama 299 Hari Kinerja Presiden Prabowo
Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Satu Unit Mobil hingga Properti usai Geledah Kantor Kemenag
Peduli Pendidikan Sumbar, Anggota DPR Arisal Aziz Bakal Salurkan Beasiswa PIP

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:48 WIB

Zigo Rolanda: Komisi V DPR RI dan Mitra Kerja Sukses Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur di Daerah

Senin, 1 September 2025 - 11:00 WIB

Viral! Anggota DPR Cindy Monica Disentil Jerome Polin Lantaran ke Luar Negeri saat Masyarakat Demo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:45 WIB

H. Benny Utama, S.H., M.M. Mengucapkan Dirgahayu Ke 80 Republik Indonesi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Ketua DPW PAN Sumbar Puji Pidato Presiden di Sidang Tahunan MPR

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Prabowo: Makan Bergizi Gratis Telah Jangkau 20 Juta Penerima Manfaat

Berita Terbaru