Benny Utama Soroti Batas Penyelidikan dalam RUU KUHAP

- Editor

Senin, 26 Mei 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menegaskan pentingnya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), terutama dalam mengatur batas waktu penyelidikan beserta gelar perkara prosesnya. Hal ini disampaikan Benny saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.

“Penyelidikan harus diberi jangka waktu yang pasti agar tidak ada ketidakpastian hukum. Mekanisme penghentian penyelidikan juga perlu diatur dengan jelas, misalnya ketika tidak cukup bukti permulaan,” ujar Benny saat rapat, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Ia menyoroti praktik pengembalian berkas perkara atau yang kerap disebut P18-P19, yang menurutnya perlu dibatasi. “Proses bolak-balik berkas itu menciptakan ketidakpastian hukum. Kita harus atur mekanismenya, termasuk batas maksimalnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Mahasiswi Universitas Dharma Andalas Lolos 50 Besar Duta Bahasa Sumbar 2025: Siap Gaungkan Bahasa Indonesia di Tingkat Nasional

Selain itu, Benny menyoroti pentingnya mengatur gelar perkara di tahap penyelidikan. Menurutnya, gelar perkara harus melibatkan unsur-unsur yang relevan seperti penasihat hukum, jaksa, hingga ahli, sebagai bentuk transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

Dalam konteks pembaruan hukum, Benny juga menekankan pentingnya mengadopsi prinsip restorative justice yang menurutnya sudah lama hidup di tengah masyarakat Indonesia. Ia mencontohkan praktik hukum adat di Sumatera Barat, pelaku pelanggaran susila bisa dikenai sanksi adat seperti dibuang dari kampung tanpa harus dipidana secara formal.

“Restorative justice itu sudah lama ada di masyarakat kita, hanya belum diatur secara konkret dalam KUHAP. Ini yang harus kita tegaskan: pidana-pidana mana saja yang bisa diselesaikan dengan mekanisme RJ,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama Apresiasi Kinerja BNNP Sumbar

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa living law seperti hukum adat dan kebiasaan masyarakat harus mendapat tempat dalam KUHAP yang baru. “Kita ingin mereduksi dan menyelaraskan seluruh nilai hukum yang hidup di masyarakat agar menjadi bagian dari sistem hukum nasional,” katanya.

Di akhir, Benny menegaskan bahwa KUHAP yang sedang disusun harus menjadi “karya agung” yang tidak hanya modern, tapi juga berakar pada kearifan lokal. “Waktu kita masih ada untuk menyempurnakan ini. Mari kita rumuskan KUHAP yang benar-benar berpihak pada keadilan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Payakumbuh Terima UHC Awards 2026 Kategori Madya
MK Patahkan Kriminalisasi Pers: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Demokrat Tegaskan Langkah Hukum Bukan Anti-Kritik, Jemmy Setiawan: Ini Pendidikan Politik, Bukan Pembiaran Fitnah
Presiden Prabowo Lantik Putra Asal Tanah Datar Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN
Zigo Rolanda: Komisi V DPR RI dan Mitra Kerja Sukses Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur di Daerah
Viral! Anggota DPR Cindy Monica Disentil Jerome Polin Lantaran ke Luar Negeri saat Masyarakat Demo
H. Benny Utama, S.H., M.M. Mengucapkan Dirgahayu Ke 80 Republik Indonesi
Ketua DPW PAN Sumbar Puji Pidato Presiden di Sidang Tahunan MPR

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:31 WIB

Wali Kota Payakumbuh Terima UHC Awards 2026 Kategori Madya

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:37 WIB

MK Patahkan Kriminalisasi Pers: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:03 WIB

Demokrat Tegaskan Langkah Hukum Bukan Anti-Kritik, Jemmy Setiawan: Ini Pendidikan Politik, Bukan Pembiaran Fitnah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Presiden Prabowo Lantik Putra Asal Tanah Datar Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

Jumat, 12 September 2025 - 22:48 WIB

Zigo Rolanda: Komisi V DPR RI dan Mitra Kerja Sukses Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur di Daerah

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB