MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi

- Editor

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.

Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga, Sabar AS dan Sukardi dengan Nomor Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Termohon KPU Kabupaten Pasaman dengan kuasa hukum Apriyandi Sikumbang dan kawan-kawan. Sedangan pihak terkait yaitu pasangan calon calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut satu, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Pasaman juga terdaftar menjadi pihak terkait pada permohonan sengketa PHPU tersebut.

Baca Juga :  Cawabup 01 Parulian Dalimunte: Perkuat Silaturrahmi bersama Tokoh  Masyarakat Nagari Taruang Taruang Utara

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman, menjelaskan bahwa hakim menolak permohonan sengketa PHPU oleh pemohon.

“Tidak dapat diterima, demikian diputuskan rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi ,” jelas Suharyono sambil mengetuk palu, Rabu (5/2/2025).

Ia kemudian menjelaskan bahwa berkenan dengan kewenangan mahkamah paragraf 3.1, diucapkan mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo terhadap perkara yang mengajukan eksepsi, tidak beralasan menurut hukum.

“Menimbang bahwa oleh karena pengajuan permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK Nomor 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” bebernya.

Baca Juga :  PSPN UNIDHA dan UMKM Rezki Berkah Sehati Gelar Halal Bi Halal dan Mini Bazar: Perkuat Silaturahmi, Dorong UMKM Naik Kelas

Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi yang diajukan berkedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan, kata Suhartoyo tidak ada relevansinya.

“Berdasarkan UUD 1945, ammar putusan dalam eksepsi. Satu, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah,” ungkapnya.

“Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon perkara nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tambahnya. (Iq)

Berita Terkait

RRI Bukittinggi Perkuat Sinergi Informasi Dengan Pemkab Pasaman
Yusbeni, Korban kebakaran terima sejumlah bantuan dari Pemkab Pasaman
Progres investasi Geothermal di Pasaman masuk tahap persiapan pengeboran
Sidak Posko Damkar, Bupati Welly Suhery minta pemadaman kebakaran dilakukan ‘Gercep’
Bupati Pasaman Welly Suhery Lantik PJ Sekda Silfia Evayanti : Singkronisasikan OPD Maksimalkan Layanan Publik
Warga yang Hanyut saat Memancing di Sungai Lubuak Kasai Pasaman Ditemukan Meninggal
Seorang Warga Dilaporkan Hilang saat Memancing di Sungai Lubuak Kasai Pasaman
Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Hasil PSU Resmi Dilantik

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

RRI Bukittinggi Perkuat Sinergi Informasi Dengan Pemkab Pasaman

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:46 WIB

Yusbeni, Korban kebakaran terima sejumlah bantuan dari Pemkab Pasaman

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:25 WIB

Progres investasi Geothermal di Pasaman masuk tahap persiapan pengeboran

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:20 WIB

Sidak Posko Damkar, Bupati Welly Suhery minta pemadaman kebakaran dilakukan ‘Gercep’

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:27 WIB

Bupati Pasaman Welly Suhery Lantik PJ Sekda Silfia Evayanti : Singkronisasikan OPD Maksimalkan Layanan Publik

Berita Terbaru