MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi

- Editor

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.

Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga, Sabar AS dan Sukardi dengan Nomor Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Termohon KPU Kabupaten Pasaman dengan kuasa hukum Apriyandi Sikumbang dan kawan-kawan. Sedangan pihak terkait yaitu pasangan calon calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut satu, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Pasaman juga terdaftar menjadi pihak terkait pada permohonan sengketa PHPU tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Komisi IX Ade Rezki Pratama bersama Mitra Kerja Kementrian Kesehatan RI, Sosialisasikan Antisipasi Penyebaran Penyakit Infeksi

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman, menjelaskan bahwa hakim menolak permohonan sengketa PHPU oleh pemohon.

“Tidak dapat diterima, demikian diputuskan rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi ,” jelas Suharyono sambil mengetuk palu, Rabu (5/2/2025).

Ia kemudian menjelaskan bahwa berkenan dengan kewenangan mahkamah paragraf 3.1, diucapkan mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo terhadap perkara yang mengajukan eksepsi, tidak beralasan menurut hukum.

“Menimbang bahwa oleh karena pengajuan permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK Nomor 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” bebernya.

Baca Juga :  KKG Wilayah 2 Kecamatan Lubuk Sikaping Gelar Workshop Penguatan Tentang Deeplearning 

Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi yang diajukan berkedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan, kata Suhartoyo tidak ada relevansinya.

“Berdasarkan UUD 1945, ammar putusan dalam eksepsi. Satu, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah,” ungkapnya.

“Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon perkara nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tambahnya. (Iq)

Berita Terkait

Jembatan Putus, Bidan Desa di Pasaman Seberangi Sungai Demi Obati Warga
Bupati Pasaman Welly Suhery Ingatkan Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Membakar
KKG Wilayah 2 Kecamatan Lubuk Sikaping Gelar Workshop Penguatan Tentang Deeplearning 
Tommy Irawan Sandra Kandidat Kuat Pimpin KONI Sumatera Barat
Pemkab Pasaman cairkan dana hibah Parpol Rp1,1 miliar bulan Juli
Pemkab Pasaman gelontorkan Rp8,6 miliar pendidikan gratis SMA dan SMK
Pemkab Pasaman segera launching beras Equator dan budidaya perikanan milenial
RRI Bukittinggi Perkuat Sinergi Informasi Dengan Pemkab Pasaman

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Jembatan Putus, Bidan Desa di Pasaman Seberangi Sungai Demi Obati Warga

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Bupati Pasaman Welly Suhery Ingatkan Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Membakar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:30 WIB

KKG Wilayah 2 Kecamatan Lubuk Sikaping Gelar Workshop Penguatan Tentang Deeplearning 

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:03 WIB

Tommy Irawan Sandra Kandidat Kuat Pimpin KONI Sumatera Barat

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:49 WIB

Pemkab Pasaman cairkan dana hibah Parpol Rp1,1 miliar bulan Juli

Berita Terbaru

PAYAKUMBUH

Turnamen Tenis Meja Piala Walikota 2025 Resmi DiTabuh

Sabtu, 9 Agu 2025 - 14:18 WIB