MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi

- Editor

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.

Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga, Sabar AS dan Sukardi dengan Nomor Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Termohon KPU Kabupaten Pasaman dengan kuasa hukum Apriyandi Sikumbang dan kawan-kawan. Sedangan pihak terkait yaitu pasangan calon calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut satu, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Pasaman juga terdaftar menjadi pihak terkait pada permohonan sengketa PHPU tersebut.

Baca Juga :  Berikut Daerah dan Negara yang Terdampak Tsunami Rusia, Gelombang Sampai ke Alaska

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman, menjelaskan bahwa hakim menolak permohonan sengketa PHPU oleh pemohon.

“Tidak dapat diterima, demikian diputuskan rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi ,” jelas Suharyono sambil mengetuk palu, Rabu (5/2/2025).

Ia kemudian menjelaskan bahwa berkenan dengan kewenangan mahkamah paragraf 3.1, diucapkan mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo terhadap perkara yang mengajukan eksepsi, tidak beralasan menurut hukum.

“Menimbang bahwa oleh karena pengajuan permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK Nomor 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” bebernya.

Baca Juga :  LPPM Universitas Dharma Andalas Gelar Workshop Penulisan Proposal Penelitian dan PKM

Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi yang diajukan berkedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan, kata Suhartoyo tidak ada relevansinya.

“Berdasarkan UUD 1945, ammar putusan dalam eksepsi. Satu, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah,” ungkapnya.

“Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon perkara nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tambahnya. (Iq)

Berita Terkait

Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman dari Nasrul Dt.Nakhodo Rajo
Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Deddy Eka Putra,SE.
Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Kepsek Drs.Rizka Khaira,M.Si
Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Kepsek Jusar, S.Pd.SD
Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Ketua DPRD
Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman
Reses di Lubuk Gadang Pasaman, H. BENNY UTAMA, S.H., M.M. Terima Keluhan Warga Soal Perbaikan Infrastruktur Jalan
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar Muzli. M. Nur. Enam Periode di Percaya Menjadi Wakil Rakyat NonStop

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman dari Nasrul Dt.Nakhodo Rajo

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:56 WIB

Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Deddy Eka Putra,SE.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:53 WIB

Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Kepsek Drs.Rizka Khaira,M.Si

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:44 WIB

Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Kepsek Jusar, S.Pd.SD

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:18 WIB

Ucapan Selamat Atas Pelantikan Sekda Kabupaten Pasaman Dari Ketua DPRD

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB