Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1).

Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri, SH bersama Andes Robensyah, SH, MH,  menyampaikan keterangan Pihak Terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM.

“Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi Pihak Terkait bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1).

Baca Juga :  Komisi C DPRD Payakumbuh Bahas Pengelolaan Transportasi dan Parkir Bersama Dishub

Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil Pemohon banyak yang keliru. Antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.

“Fatalnya, Pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru,” tuturnya.

Baca Juga :  GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti.

“Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Tambahan
Legenda Timnas Bima Sakti Dukung Arisal Aziz Lakukan Pembinaan Sepakbola Kelompok Umur
Perihal Gonjang-Ganjing Penunjukkan H. Arisal Aziz Sebagai Ketua DPW PAN Sumbar, Ini Penjelasan Mulawarman
Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029
Benny Utama Soroti Batas Penyelidikan dalam RUU KUHAP
GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi
Jaga Kekompakan Organisasi Perantau Minang, Arisal Aziz Mundur dari Bursa Ketum IKM

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Tambahan

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:55 WIB

Legenda Timnas Bima Sakti Dukung Arisal Aziz Lakukan Pembinaan Sepakbola Kelompok Umur

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:57 WIB

Perihal Gonjang-Ganjing Penunjukkan H. Arisal Aziz Sebagai Ketua DPW PAN Sumbar, Ini Penjelasan Mulawarman

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:12 WIB

Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029

Senin, 26 Mei 2025 - 13:29 WIB

Benny Utama Soroti Batas Penyelidikan dalam RUU KUHAP

Berita Terbaru

Sumatera Barat

BPBD Sumbar Catat Luasan Karhutla Capai 1.000 Hektar

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:40 WIB