Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1).

Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri, SH bersama Andes Robensyah, SH, MH,  menyampaikan keterangan Pihak Terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM.

“Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi Pihak Terkait bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1).

Baca Juga :  Bupati Safni Komit Sikat Oknum Penyeleweng Pupuk Bersubsidi

Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil Pemohon banyak yang keliru. Antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.

“Fatalnya, Pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru,” tuturnya.

Baca Juga :  Profil Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Baru Pengganti Suharyono

Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti.

“Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Benny Utama Soroti Batas Penyelidikan dalam RUU KUHAP
GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi
Jaga Kekompakan Organisasi Perantau Minang, Arisal Aziz Mundur dari Bursa Ketum IKM
Motif Batik Jeruji jadi icon filosofi keren dalam Peragaan Busana di HUT PIPAS Ke-21
Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama Apresiasi Kinerja BNNP Sumbar
Komite III DPD RI Dukung Program Makan Bergizi Gratis dengan Sistem yang Lebih Efektif
Komite III DPD RI Terima hasil analisis pengolahan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda)

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 13:29 WIB

Benny Utama Soroti Batas Penyelidikan dalam RUU KUHAP

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:50 WIB

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:31 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:31 WIB

Jaga Kekompakan Organisasi Perantau Minang, Arisal Aziz Mundur dari Bursa Ketum IKM

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:58 WIB

Motif Batik Jeruji jadi icon filosofi keren dalam Peragaan Busana di HUT PIPAS Ke-21

Berita Terbaru