4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Sicincin Ditahan, JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan

- Editor

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka dugaan kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin dilakukan penanahan di rutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumbar. [foto: Kejati Sumbar]

Empat tersangka dugaan kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin dilakukan penanahan di rutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumbar. [foto: Kejati Sumbar]

Padang, — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melakukan serah terima empat orang tersangka dugaan kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/1/2025).

Diketahui sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi jalan tol Padang-Sicincin ini terdapat sebanyak 11 orang tersangka dan dilakukan penahanan kota. Namun, empat orang di antaranya tidak menunjukan itikad baik lantaran tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan kemarin telah dilaksanakan pemeriksaan tindak pidana terhadap empat orang tersangka yaitu, Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida dan Syamsuir.

Baca Juga :  Adat, Syarak, dan Genetika: Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau

Setelah pemeriksaan selesai dilakukan JPU, empat orang tersangka dialihkan menjadi tahanan rutan. Hal itu dikarenakan empat orang tersangka tidak menunjukan itikad baik dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Selesai pemeriksaan tersangka dan barang bukti, empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan rutan,” ujar M Rasyid, Rabu (15/1/2025).

“Dalam hal ini, Jaksa menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar dan memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar Rp9 miliar,” sambungnya.

M Rasyid menambahkan, setelah diserahterimakan oleh penyidik ke JPU, langkah selanjutnya Jaksa akan mempersiapkan dakwaannya guna segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Kukuhkan 5 Guru Besar, Kini UNAND Miliki 210 Profesor

“Dengan selesainya tahap dua pemeriksaan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaannya guna dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Rasyid.

Ia juga menuturkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021.

“Keempat tersangka dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan,” bebernya. (rb/*)

Berita Terkait

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode
Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Dunia Pers Sumbar Berduka, Irfendi Arbi Kenang Sosok Adi Bermasa
Nil Maizar Resmi Kembali Tangani Semen Padang FC untuk Liga 2 Musim 2026/2027
Pemko Payakumbuh Kembali Torehkan Prestasi, Raih WTP Ke-12 Berturut-turut
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah Terima Ansor Awards atas Kepemimpinan Humanis dan Berintegritas
Polres Solok Selatan Lakukan Olah TKP Pengerusakan Kantor PWI oleh OTK
SMKS Mitra Payakumbuh Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Kuota Terbatas!

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:33 WIB

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:36 WIB

Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:30 WIB

Dunia Pers Sumbar Berduka, Irfendi Arbi Kenang Sosok Adi Bermasa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:06 WIB

Nil Maizar Resmi Kembali Tangani Semen Padang FC untuk Liga 2 Musim 2026/2027

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:14 WIB

Pemko Payakumbuh Kembali Torehkan Prestasi, Raih WTP Ke-12 Berturut-turut

Berita Terbaru