Ungkap Kasus Curanmor, Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ringkus Dua Orang Tersangka

- Editor

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda dua berikut mengamankan barang buktinya yang sempat meresahkan warga Kota Payakumbuh dengan aksi-aksinya.

Keterangan yang didapat dari Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio S Siregar, S.H.M.H, dua orang tersangka ini berhasil ditangkap didua tempat dan waktu yang berbeda.

” Tersangka pertama FA (41) warga Pasaman Timur kita ringkus saat terjebak macet di daerah Sitinjau Lauik pada hari Senin (08/12) dan WD (43) warga Parambahan kita ringkus dirumahnya, Selasa (09/12) sehari setelah kita mendapatkan tersangka FA, ” ungkap IPTU Andrio.

Dijelaskan Kasat Reskrim IPTU Andrio, penangkapan kedua orang tersangka ini berawal dari penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Sungai Durian pada tanggal 05 November 2025 lalu oleh jajaranya.

Baca Juga :  Simalakama Inpres 1/2025, Bagi Infrastruktur Daerah

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah kepada FA yang kemudian tertangkap di sekitaran Jalan Sitinjau Lauik. Melalui keterangan FA, dalam melakukan aksinya dirinya mengaku melakukanya bersama satu orang rekan lainya berinisial WD yang kemudian langsung diringkus sehari setelahnya.

Saat diinterograsi, kedua pelaku ternyata juga pernah melakukan aksi lainya di Kelurahan Parik Muko Aia yang mana satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih berhasil didapat. Sementara di Kelurahan Sei Durian, keduanya berhasil menggondol satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.

” Dua unit barang bukti tersebut sudah mereka jual di daerah Pasaman dengan total uang yang didapat sekitar Rp 7.500.000,- ” ungkap Kasat Reskrim

Dalam pencarian barang bukti, diakui Kasat Reskrim anggotanya mendapat sedikit kendala dilapangan. Dalam proses pencarian, ternyata dua unit barang bukti tersebut yang semula berada di daerah Pasaman Timur ternyata sudah berpindah tangan dan berada di daerah Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Ketua DPRD Payakumbuh Bacakan Naskah Proklamasi pada Upacara HUT ke-80 RI

” Alhamdulillah setelah berkoordinasi dan dibackup personil Polsek Kotanopan, kita berhasil mendapatkan barang bukti tersebut dan saat ini berada di Mapolres Payakumbuh, ” terang Kasat Reskrim.

Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penyidikan, informasi yang didapat keduanya juga pernah beraksi di wilayah hukum Polres Pasaman Timur sebanyak 10 kali, wilkum Polres 50 Kota 2 kali dan wilkum Polresta Bukittinggi 1 kali.

” Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan. ” pungkas Kasat Reskrim. (rio)

Berita Terkait

Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua
Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun
Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu
Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata
BPK Soroti Tata Kelola Sampah Payakumbuh, Open Dumping dan Risiko Gas Metana Jadi Perhatian
Pemko Payakumbuh Bongkar Masalah Pupuk Bersubsidi: Data Bermasalah hingga Dugaan Pungutan Tambahan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:05 WIB

Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun

Jumat, 18 September 2026 - 21:50 WIB

Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor

Jumat, 18 September 2026 - 19:02 WIB

Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan

Kamis, 17 September 2026 - 21:51 WIB

Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Arumi Family Kapur IX Sapu Bersih Dukate dan Liontin 3-0

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB