Ungkap Kasus Curanmor, Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ringkus Dua Orang Tersangka

- Editor

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda dua berikut mengamankan barang buktinya yang sempat meresahkan warga Kota Payakumbuh dengan aksi-aksinya.

Keterangan yang didapat dari Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio S Siregar, S.H.M.H, dua orang tersangka ini berhasil ditangkap didua tempat dan waktu yang berbeda.

” Tersangka pertama FA (41) warga Pasaman Timur kita ringkus saat terjebak macet di daerah Sitinjau Lauik pada hari Senin (08/12) dan WD (43) warga Parambahan kita ringkus dirumahnya, Selasa (09/12) sehari setelah kita mendapatkan tersangka FA, ” ungkap IPTU Andrio.

Dijelaskan Kasat Reskrim IPTU Andrio, penangkapan kedua orang tersangka ini berawal dari penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Sungai Durian pada tanggal 05 November 2025 lalu oleh jajaranya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 06 Guguk Monitor Penemuan Mayat Bayi Di Nagari VII Koto Talago 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah kepada FA yang kemudian tertangkap di sekitaran Jalan Sitinjau Lauik. Melalui keterangan FA, dalam melakukan aksinya dirinya mengaku melakukanya bersama satu orang rekan lainya berinisial WD yang kemudian langsung diringkus sehari setelahnya.

Saat diinterograsi, kedua pelaku ternyata juga pernah melakukan aksi lainya di Kelurahan Parik Muko Aia yang mana satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih berhasil didapat. Sementara di Kelurahan Sei Durian, keduanya berhasil menggondol satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.

” Dua unit barang bukti tersebut sudah mereka jual di daerah Pasaman dengan total uang yang didapat sekitar Rp 7.500.000,- ” ungkap Kasat Reskrim

Dalam pencarian barang bukti, diakui Kasat Reskrim anggotanya mendapat sedikit kendala dilapangan. Dalam proses pencarian, ternyata dua unit barang bukti tersebut yang semula berada di daerah Pasaman Timur ternyata sudah berpindah tangan dan berada di daerah Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tangkap Dua Orang Pelaku Pencurian Sepeda Sport

” Alhamdulillah setelah berkoordinasi dan dibackup personil Polsek Kotanopan, kita berhasil mendapatkan barang bukti tersebut dan saat ini berada di Mapolres Payakumbuh, ” terang Kasat Reskrim.

Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penyidikan, informasi yang didapat keduanya juga pernah beraksi di wilayah hukum Polres Pasaman Timur sebanyak 10 kali, wilkum Polres 50 Kota 2 kali dan wilkum Polresta Bukittinggi 1 kali.

” Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan. ” pungkas Kasat Reskrim. (rio)

Berita Terkait

Demokrat Sentil Keras Kinerja Pemko Payakumbuh: PAD Melampaui Target, Tapi Perencanaan Anggaran Dinilai Bermasalah
Fraksi PAN Keras! Pelantikan Direksi Tirta Sago Dinilai Langkahi Proses Hukum
PPP Soroti PAD, SILPA dan Kesejahteraan Guru Nonformal dalam Pertanggungjawaban APBD 2025
RSUD Dikeluhkan, PAD Mandek, Aset Terbengkalai: Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Kuliti Kinerja Pemko Payakumbuh
Ainul Farhan: WTP dan Serapan Tinggi Tak Ada Artinya Jika Rakyat Belum Sejahtera
PKS “Semprot” Kinerja Pemko Payakumbuh, Anggaran Tak Terserap Jadi Sorotan
Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Setujui APBD 2025, Nasmi Soroti Gaji Guru dan Ngalau Indah
Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:38 WIB

Demokrat Sentil Keras Kinerja Pemko Payakumbuh: PAD Melampaui Target, Tapi Perencanaan Anggaran Dinilai Bermasalah

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:18 WIB

Fraksi PAN Keras! Pelantikan Direksi Tirta Sago Dinilai Langkahi Proses Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:07 WIB

PPP Soroti PAD, SILPA dan Kesejahteraan Guru Nonformal dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

RSUD Dikeluhkan, PAD Mandek, Aset Terbengkalai: Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Kuliti Kinerja Pemko Payakumbuh

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:09 WIB

Ainul Farhan: WTP dan Serapan Tinggi Tak Ada Artinya Jika Rakyat Belum Sejahtera

Berita Terbaru