Pengusaha Lokal Tersandera OSS dan RDTR yang Belum Siap

- Editor

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wahyudi Thamrin, S.H., M.H.

Perubahan sistem perizinan usaha berbasis Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sejatinya dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

Namun di lapangan, kebijakan ini justru dikeluhkan banyak pengusaha lokal, terutama mereka yang hendak membuka usaha baru atau memperpanjang izin usaha.

Masalahnya bukan pada OSS sebagai sistem digital, melainkan pada fondasi tata ruang yang belum tuntas, khususnya terkait pengaturan zonasi RDTR sebagai turunan dari Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Dalam skema perizinan terbaru, RDTR menjadi gerbang awal. Ketika OSS telah terintegrasi dengan RDTR, maka permohonan izin usaha hanya dapat diproses apabila lokasi usaha berada pada zona yang sesuai. Dari sinilah proses berlanjut ke penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Tanpa KKPR, maka NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak akan terbit, meskipun KBLI yang diajukan sah dan kegiatan usaha secara faktual telah berjalan.

Baca Juga :  Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Di titik inilah letak persoalan krusialnya.

Banyak pengusaha lokal mengeluhkan permohonan izin mereka mentok di sistem OSS, bukan karena dokumen kurang atau usaha melanggar aturan, melainkan karena RDTR belum tersedia atau belum ditetapkan secara operasional. Akibatnya, sistem tidak mampu membaca kesesuaian ruang, dan negara justru hadir sebagai penghambat, bukan fasilitator.

Pertanyaan mendasarnya sederhana namun menentukan:

Apakah Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sudah memiliki RDTR yang ditetapkan dan terintegrasi dengan OSS?

Jika belum, maka siapa yang harus bertanggung jawab atas tersendatnya izin usaha masyarakat?

Pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh dan Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota sebagai pimpinan administrasi pemerintahan dan koordinator lintas OPD.

Sebab, keterlambatan penyusunan dan penetapan RDTR bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berdampak langsung pada iklim investasi lokal, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi Khusus HUT Kemerdekaan RI ke-80

Perlu dipahami, pengusaha lokal bukan investor besar yang bisa menunggu bertahun-tahun. Mereka bergerak dengan modal terbatas, mengandalkan kecepatan izin untuk bertahan hidup.

Ketika negara gagal menyediakan perangkat kebijakan yang siap pakai, maka yang terjadi adalah ketidakadilan struktural: aturan modern diberlakukan, tetapi infrastrukturnya tertinggal.

Pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik dalih “menunggu regulasi pusat” atau “proses harmonisasi”. Jika OSS sudah diwajibkan berjalan berbasis RDTR, maka RDTR harus dipercepat, dituntaskan, dan dipublikasikan secara transparan.

Tanpa itu, OSS hanya akan menjadi sistem canggih yang menutup pintu usaha rakyatnya sendiri. Dan pada akhirnya, publik berhak bertanya:

siapa yang sebenarnya dilayani oleh reformasi perizinan ini pengusaha atau sekadar sistem?

Berita Terkait

Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?
Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan
Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang
Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar
Korban Bencana Gunuang Omeh Terima Bantuan Rumah Tangga
Gedung Kejaksaan Megah, Tapi Mana Gebrakan Kasus Besarnya?
Kafe Remang-Remang Digerebek Satpol PP, Belasan Wanita dan Pengunjung Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07 WIB

Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:51 WIB

Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:36 WIB

Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19 WIB

Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:52 WIB

Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru