Pemko Payakumbuh Usulkan Perubahan Perda Perumda Tirta Sago untuk Perkuat Pelayanan Air Bersih

- Editor

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago guna memperkuat kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan tata kelola perusahaan dengan regulasi terbaru.

Usulan perubahan perda tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (2/6/2026).

Dalam penyampaiannya, Zulmaeta menegaskan bahwa Perumda Air Minum Tirta Sago memiliki peran strategis sebagai satu-satunya badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab menyediakan layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.

“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan terus meningkat. Kondisi tersebut menuntut penguatan tata kelola perusahaan agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Baca Juga :  Mustafa Resmi Diumumkan Jadi Ketua PKS Kota Payakumbuh Periode 2025-2030

Zulmaeta menjelaskan, perubahan perda juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menyebutkan sejumlah substansi perubahan yang diusulkan, di antaranya pengaturan rentang jumlah pelanggan yang berkaitan dengan jumlah direksi, penguatan tugas dan kewenangan dewan pengawas serta direksi, hingga mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara nontunai.

Selain itu, perubahan juga mencakup pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa dari penyedia jasa, pemberian hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, serta pengaturan masa jabatan sekretaris dewan pengawas.

Baca Juga :  Duo Saudara Kandung Jadi Tersangka Penganiayaan Brutal di Payakumbuh, Korban Alami Luka Berat

Menurut Zulmaeta, seluruh perubahan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi maupun kebutuhan pelayanan publik.

Dengan tata kelola yang semakin baik, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap Perumda Tirta Sago dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperluas jangkauan dan kualitas layanan air minum bagi masyarakat.

“Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dana Talangan Rp593,5 Juta Baru Dikembalikan Setelah Diperiksa, Di Mana Pengawasan Selama Ini?
Wali Kota Zulmaeta Luncurkan Gerakan Payakumbuh Resik pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Dua Inovasi Pelajar Payakumbuh Lolos Final TTG Sumbar 2026
Payakumbuh Selangkah Lagi Terapkan Manajemen Talenta ASN, BKN Apresiasi Kesiapan Daerah
Payakumbuh Wakili Sumbar dalam Penilaian Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi 2026
Nil Maizar Resmi Kembali Tangani Semen Padang FC untuk Liga 2 Musim 2026/2027
Perubahan Perda Tirta Sago Mulai Dibahas, DPRD Soroti Tata Kelola dan Pelayanan Air
Pemko Payakumbuh Gelar PORSENI TK 2026, Wadah Pengembangan Karakter dan Kreativitas Anak Usia Dini

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:13 WIB

Dana Talangan Rp593,5 Juta Baru Dikembalikan Setelah Diperiksa, Di Mana Pengawasan Selama Ini?

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:32 WIB

Wali Kota Zulmaeta Luncurkan Gerakan Payakumbuh Resik pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:57 WIB

Payakumbuh Selangkah Lagi Terapkan Manajemen Talenta ASN, BKN Apresiasi Kesiapan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:49 WIB

Payakumbuh Wakili Sumbar dalam Penilaian Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:06 WIB

Nil Maizar Resmi Kembali Tangani Semen Padang FC untuk Liga 2 Musim 2026/2027

Berita Terbaru