OSS Tertahan RDTR, Siapa yang Menanggung Risikonya?

- Editor

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wahyudi Thamrin, S.H., M.H.

Perubahan sistem perizinan usaha berbasis Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sejatinya merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan penataan ruang nasional. Tujuannya jelas: menciptakan kepastian hukum, transparansi, serta kemudahan berusaha.

Namun di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, kebijakan ini justru memunculkan ironi. Sistem telah berjalan cepat, sementara kesiapan tata ruang daerah tertinggal di belakang.

Keluhan pelaku usaha terutama UMKM muncul hampir seragam. Permohonan izin usaha baru maupun perpanjangan izin gagal diproses karena dinilai tidak sesuai zonasi RDTR, meskipun usaha tersebut nyata, telah lama berjalan, dan sebelumnya tidak pernah bermasalah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Payakumbuh Bacakan Naskah Proklamasi pada Upacara HUT ke-80 RI

Masalah utama bukan pada OSS sebagai sistem digital, melainkan pada RDTR yang belum sepenuhnya siap dan mutakhir. Dalam skema perizinan terbaru, RDTR menjadi gerbang awal. Jika lokasi usaha tidak sesuai zonasi, maka KKPR tidak terbit, dan tanpa KKPR NIB otomatis gagal, apa pun jenis KBLI yang diajukan.

Persoalannya, di banyak titik di Payakumbuh dan Limapuluh Kota, terdapat ketidaksesuaian antara peta zonasi dan realitas lapangan. Kawasan yang secara faktual berkembang sebagai pusat perdagangan dan jasa masih tercatat sebagai zona non-komersial. Sistem membaca peta, bukan kenyataan sosial-ekonomi.

Dampaknya tidak kecil. Pelaku usaha menunda ekspansi, rencana investasi dibatalkan, dan sebagian terpaksa tetap beroperasi tanpa legalitas karena tidak memiliki pilihan lain. Alih-alih menertibkan, kebijakan ini justru berpotensi mendorong lahirnya usaha informal baru.

Baca Juga :  Irsyad Maulana Beberkan Alasan Kembali Perkuat Semen Padang

Lebih dari itu, muncul persoalan keadilan. Usaha besar dengan akses konsultan dan modal dapat beradaptasi. UMKM lokal? Mereka tersingkir oleh prosedur yang tidak ramah dan minim pendampingan.

Secara konsep, integrasi OSS–RDTR sangat relevan. Namun kebijakan publik tidak cukup hanya benar secara normatif. Tanpa kebijakan transisi, percepatan revisi RDTR, dan keberanian pemerintah daerah mengambil peran aktif, sistem ini berisiko menjadi penghambat ekonomi lokal.

Pertanyaannya kemudian sederhana namun mendasar:

apakah OSS hadir untuk mempermudah usaha, atau justru membatasi ruang hidup ekonomi masyarakat daerah?

Berita Terkait

Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Gedung Kejaksaan Megah, Tapi Mana Gebrakan Kasus Besarnya?
Kafe Remang-Remang Digerebek Satpol PP, Belasan Wanita dan Pengunjung Diamankan
Wawako Payakumbuh: Kuasai Bahasa Internasional untuk Hadapi Persaingan Global
Wawako Payakumbuh Buka Fun Futsal Piala Bergilir Kakan Kemenag, Tanamkan Sportivitas dan Karakter Pelajar
DPRD Payakumbuh Lanjutkan Pembahasan Tiga Ranperda Usai Terima Jawaban Wali Kota
MUI Payakumbuh Desak Walikota Tutup Kafe Nakal, Soroti Dugaan Oknum Aparat di Lokasi Maksiat
Pemko Payakumbuh Tingkatkan Literasi Hukum ASN, Antisipasi Korupsi dan Pelanggaran Digital

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:36 WIB

Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:31 WIB

Gedung Kejaksaan Megah, Tapi Mana Gebrakan Kasus Besarnya?

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kafe Remang-Remang Digerebek Satpol PP, Belasan Wanita dan Pengunjung Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Wawako Payakumbuh: Kuasai Bahasa Internasional untuk Hadapi Persaingan Global

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:05 WIB

Wawako Payakumbuh Buka Fun Futsal Piala Bergilir Kakan Kemenag, Tanamkan Sportivitas dan Karakter Pelajar

Berita Terbaru