Komisi C DPRD Payakumbuh Sorot Penjualan LKS Di Sekolah, Pengawasan Disdik Dinilai Lemah

- Editor

Senin, 20 Januari 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — DPRD Kota Payakumbuh sorot dugaan pungutan liar (pungli) melalui praktik penjualan lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan oleh sejumlah sekolah dasar dan menengah pertama di daerah setempat. DPRD Khawatir praktik tersebut berdampak negative terhadap dunia pendidikan.

Komisi C DPRD Payakumbuh gelar kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan di komplek Perkantoran Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, Senin 20 Januari 2025.

Kunjungan kerja tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Payakumbuh, Wirman Putra, Ketua Komisi C Fitra Yanto, Ady Surya Tama, Mesrawati, Dahler, Febriadi dan Mardion Fernandes.

Ketua komisi C DPRD Payakumbuh dari fraksi PPP, Fitrayanto, SE. dalam paparannya mempertanyakan terkait dugaan pungli yang berkedok Lembar Kerja Siswa (LKS) yang saat ini sangat dikeluhkan orang tua wali murid.

Politisi partai Ka’bah itu juga menyayangkan Kepala Dinas Pendidikan yang kurang mengawasi jual beli LKS di setiap-setiap sekolah yang ada di kota Payakumbuh.

Ketua komisi C Fitrayanto meminta agar Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh menghentikan jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dasar Kota Payakumbuh.

Baca Juga :  OSS Tertahan RDTR, Siapa yang Menanggung Risikonya?

“Ke depan, pengawasan Dinas Pendidikan lebih ditingkatkan lagi. Kalau memang sekolah butuh buku referensi seperti LKS, sebaiknya pergunakan dana BOS sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Nada yang sama juga disampaikan Mesrawati.  Ia mengatakan, guru tak boleh menjual LKS (Lembar Kerja Siswa) kepada siswa, karena menurutnya, LKS itu adalah tanggung jawab sekolah.

“Larangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang dilakukan pihak Sekolah yang biasanya bekerjasama dengan Pihak ketiga dan lainnya itu boleh dikategorikan termasuk Pungutan liar (Pungli),” sebut mantan kepala sekolah itu.

Disebutkan politisi Partai Amanat Nasional itu, peredaran praktik pungli berkedok lembaran kerja Siswa (LKS) menimbulkan kesedihan beban mental bagi anak- anak di Sekolah Dasar.

“Apalagi bagi orang tua siswa berekonomi rendah, hal ini sangat mencoreng nama internal pendidikan ditengah tengah masyarakat kota Payakumbuh,” tukasnya.

Di sisi lain, Dahler juga menyebutkan sebaiknya dugaan pungli ini kalau memenuhi unsur dibawa saja ke Satreskrim unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Payakumbuh, biar menjadi efek jera bagi pelaku pungli tersebut.

Baca Juga :  HUT ke-63, Bank Nagari Perkuat Budaya Perusahaan dan Inovasi Digital

Perbuatan Pungli oleh oknum sekolah tentu bisa menimbulkan masyarakat kita merasa sangat kecewa. Sebagai mitra kerja, tentu kita ingatkan jajaran Dinas Pendidikan agar hal ini tak terulang kembali,”Ucapnya..

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Dasril, saat di tanya wartawan, membantah praktik ini tak dapat langsung saja dikategorikan sebagai pungli. Namun Dia mengakui adanya kekurangan koordinasi antara sekolah dan dinas.

“Sebenarnya ini bukan pungli. Masalahnya, buku untuk kurikulum baru belum terbit, dan sekolah mencoba mengatasinya dengan menjual LKS. Namun, sayangnya, mereka tidak berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, sehingga terkesan seperti pungli,” ujar Dasril.

Dasril memastikan bahwa pihaknya telah menertibkan sekolah-sekolah yang terlibat dan meminta mereka menghentikan penjualan LKS.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah seharusnya menggunakan dana BOS untuk pengadaan buku referensi, sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah menegaskan kepada seluruh sekolah agar menghentikan praktik ini. Dinas Pendidikan juga akan lebih memperketat pengawasan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.(rb/*)

Berita Terkait

Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Gedung Kejaksaan Megah, Tapi Mana Gebrakan Kasus Besarnya?
Kafe Remang-Remang Digerebek Satpol PP, Belasan Wanita dan Pengunjung Diamankan
Wawako Payakumbuh: Kuasai Bahasa Internasional untuk Hadapi Persaingan Global
Wawako Payakumbuh Buka Fun Futsal Piala Bergilir Kakan Kemenag, Tanamkan Sportivitas dan Karakter Pelajar
DPRD Payakumbuh Lanjutkan Pembahasan Tiga Ranperda Usai Terima Jawaban Wali Kota
MUI Payakumbuh Desak Walikota Tutup Kafe Nakal, Soroti Dugaan Oknum Aparat di Lokasi Maksiat
Pemko Payakumbuh Tingkatkan Literasi Hukum ASN, Antisipasi Korupsi dan Pelanggaran Digital

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:36 WIB

Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:31 WIB

Gedung Kejaksaan Megah, Tapi Mana Gebrakan Kasus Besarnya?

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kafe Remang-Remang Digerebek Satpol PP, Belasan Wanita dan Pengunjung Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Wawako Payakumbuh: Kuasai Bahasa Internasional untuk Hadapi Persaingan Global

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:05 WIB

Wawako Payakumbuh Buka Fun Futsal Piala Bergilir Kakan Kemenag, Tanamkan Sportivitas dan Karakter Pelajar

Berita Terbaru