Kedudukan Kompilasi Hukum Islam (KHS) Sebagai Sumber Hukum dalam Peradilan Agama

- Editor

Senin, 12 Mei 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan salah satu produk hukum penting dalam sistem hukum nasional Indonesia, yang khusus diterapkan dalam peradilan agama.

“KHI disusun dan diberlakukan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 sebagai bentuk kodifikasi hukum Islam yang berisi ketentuan mengenai hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.

Meskipun bukan undang-undang dalam pengertian formal, KHI telah digunakan secara luas sebagai rujukan utama dalam penyelesaian perkara-perkara yang melibatkan umat Islam di lingkungan pengadilan agama.

Sebelum diberlakukannya KHI, praktik hukum Islam di pengadilan sering kali menghadapi kendala karena tidak adanya keseragaman dalam sumber hukum yang dijadikan rujukan.

Hakim peradilan agama biasanya menggunakan kitab-kitab fiqh dari berbagai mazhab yang kadang bertentangan satu sama lain, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam kondisi tersebut, KHI hadir sebagai solusi praktis untuk menyatukan pendapat-pendapat fiqh yang beragam dalam bentuk aturan hukum positif yang bisa diterapkan secara seragam.

Baca Juga :  Bank Nagari Hadirkan Promo Spesial Awal Tahun 2025: Khusus ASN, Pensiunan dan Karyawan Swasta

Kedudukan KHI sebagai sumber hukum diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (yang kemudian diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), yang menyebutkan bahwa peradilan agama menggunakan hukum Islam sebagai dasar penyelesaian perkara.

Dalam konteks ini, KHI menjadi pedoman resmi karena mengakomodasi prinsip-prinsip fiqh dalam bentuk yang lebih sistematis, modern, dan sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, banyak putusan pengadilan agama yang menjadikan KHI sebagai dasar pertimbangan hukum.

Namun demikian, dalam praktiknya, KHI juga tidak luput dari kritikkan, beberapa kalangan menilai bahwa KHI masih menyimpan norma-norma yang kurang responsif terhadap prinsip keadilan gender dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak.

Selain itu, status hukumnya sebagai produk instruksi presiden dianggap kurang kuat secara konstitusional, sehingga mendorong adanya usulan revisi atau bahkan penggantian KHI dengan Undang-Undang Hukum Keluarga Islam yang lebih komprehensif dan demokratis.

Baca Juga :  Malam Resepsi HUT ke-80 RI di Payakumbuh Penuh Kemeriahan

Kebutuhan akan pembaruan ini penting agar KHI tetap relevan dengan perkembangan sosial, hukum, dan nilai-nilai maqashid al-syariah di era modern.

Dengan demikian, Kompilasi Hukum Islam memiliki posisi penting sebagai jembatan antara hukum Islam klasik dan sistem hukum nasional Indonesia. Ia tidak hanya berfungsi sebagai sumber hukum yang sah dalam peradilan agama, tetapi juga sebagai wujud ijtihad kontemporer dalam membumikan syariah dalam kerangka negara hukum.

Meski masih memerlukan penyempurnaan, KHI tetap menjadi fondasi utama dalam membangun sistem hukum keluarga Islam yang adil, kontekstual, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Oleh Deddy Irawan:

Universitas Islam Negeri (UIN) Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi

e-mail: irawandeddi66@gmail.com

Berita Terkait

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031
Kunjungan Dan Reses ke Polres 50 Kota, Benny Utama,S.H.,M.M. Tekankan Penguatan Keamanan
Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi
Polres 50 Kota Konsisten Berprestasi, Raih Peringkat II Anev Harkamtibmas Polda Sumbar
“Sosok Inspiratif Itu Pergi” Irfendi Arbi Kenang Iyut Fitra dengan Penuh Haru
Ratusan Warga Ikuti Sosialisasi Terpadu, Hj. Aida Tegaskan Komitmen DPRD Sumbar Dukung Tertib Administrasi Perkawinan
LKPJ 2025 Disorot! DPRD Sumbar: Jangan Sekadar Formalitas, Harus Jadi Titik Balik Kinerja Pemerintah
Tamparan Keras: Pemerintah Sibuk Seremoni, Rakyat Dipaksa Bertahan Sendiri

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:53 WIB

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031

Senin, 4 Mei 2026 - 20:51 WIB

Kunjungan Dan Reses ke Polres 50 Kota, Benny Utama,S.H.,M.M. Tekankan Penguatan Keamanan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:38 WIB

Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi

Selasa, 28 April 2026 - 15:09 WIB

Polres 50 Kota Konsisten Berprestasi, Raih Peringkat II Anev Harkamtibmas Polda Sumbar

Selasa, 28 April 2026 - 13:30 WIB

“Sosok Inspiratif Itu Pergi” Irfendi Arbi Kenang Iyut Fitra dengan Penuh Haru

Berita Terbaru