Heboh! Kepala SD Negeri Se Kota Payakumbuh Diminta Kembalikan Laba Jual Beli LKS

- Editor

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Kepala SD Negeri se Kota Payakumbuh saat ini tengah diminta untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari penjualan LKS kepada orang tua siswa, karena dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku.

Dengan keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor 700/08/LHP/Kh/Insp-Pyk/2025 Tanggal 26 September 2025 yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kota Payakumbuh terhadap Kepala Sekolah Dasar Negeri Se-Kota Payakumbuh atas dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan Sekolah Mulai Tahun Pembelajaran 2020/2021 sampai dengan 2024/2025.

Masing-masing sekolah harus melampirkan bukti tanda terima pengembalian kepada orang tua siswa diserahkan kepada Inspektorat melalui Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.

Dalam surat tersebut, kepala sekolah juga menyelesaikan pembayaran kepada pihak penyedia/ distributor terhadap Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sudah terpakai dan laporan diserahkan kepada Inspektorat melalui Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.

Kepala Sekolah diwajibkan menyampaikan laporan tertulis tersebut selambat-selambatnya pada tanggal 1 November 2025 dan disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh untuk diteruskan kepada Inspektorat.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tindak lanjut sebagaimana dimaksud, maka proses selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip melalui Salingkaluak.com saat awak media menanyakan perihal ini kepada kepala SD negeri yang ada di Kota Payakumbuh, banyak yang enggan memberikan komentar, berdalih takut berbicara kepada media dan memilih untuk bungkam, meski hanya ditanyakan berapa jumlah yang harus dikembalikan.

Sumber istimewa, salah satu kepala sekolah yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan pembelian LKS yang difasilitasi guru ini selama ini sudah turun temurun, karena tidak ada larangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.

Baca Juga :  Captain Harmen Gelar Sekolah Kader Perubahan, Siapkan Generasi Politik Muda Yang Berkarakter Dan Berintegritas

“Tapi, saat ada surat dari Dinas Pendidikan Payakumbuh melalui Surat Nomor 800/14/PTK-PΥΚ/2024 tentang Larangan Penjual LKS di Sekolah yang ditujukan kepada Kepala SD/SMP, baik negeri maupun swasta, kami tidak lagi melakukan aktivitas jual beli LKS di sekolah sejak 17 Januari 2025,”ujarnya.

“Jumlah yang dikembalikan bervariasi, ada yang jutaan ada yang puluhan juta,” katanya menambahkan.

Sementara himbauan kepala daerah Provinsi dan menteri pendidikan kebudayaan termasuk pemerhati pendidikan telah lama bergulir mensosialisasikan bahwa penjualan lembaran kerja Siswa dilarang itu adalah pungli yang berkedok dan melanggar permen nomor 75 tahun 2016.

Namun, terkuak juga dari kepala sekolah yang mengaku ada perintah dari dinas untuk menggeser anggaran di sekolah yang dipergunakan untuk membeli buku P5, itu setelah penyedia bertemu dengan dinas pendidikan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Fitrayanto mengatakan pihaknya akan memanggil dinas dalam waktu dekat untuk diminta keterangannya terkait persoalan ini, sehingga didapatkan titik terang bagaimana solusinya yang terbaik. “Kami akan memanggil dinas untuk dimintai keterangannya,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Mardion Fernandes mengakui banyak kepala sekolah yang datang mengadu persoalan ini kepadanya, apalagi uang yang dikembalikan jumlahnya cukup fantastis, ada yang puluhan juta.

“Sampai bengkak mata mereka menangis mengadu kepada kami, tentu kami di DPRD akan mencari bagaimana jalan keadilannya,” kata Dion.

Baca Juga :  DPRD Pastikan Usulan Musrenbang Padang Tiakar Dikawal dalam Perencanaan 2026

Anggota DPRD Mesrawati menyampaikan polemik ini berawal dari pengaduan masyarakat ke DPRD. Komisi C turun ke dinas pendidikan mencari tau keberadaan LKS di sekolah.

“Namun dari dinas lepas tangan dan menyalahkan kepsek dan guru, akhirnya kepsek dipanggil sebanyak 60 orang, satu-persatu.

Mesrawati menyebut karena kepala sekolah tidak tahan dengan tekanan dari dinas, mereka mengadu ke komisi c dan ke PGRI. PGRI lapor ke wali kota, langsung wako alihkan inspektorat. Kadis mengatakan keputusan inspektorat kepsek beserta guru wajib mengembalikan laba LKS selama 5 thn dengan hitungan mundur, uangnya dikembalikan ke wali murid.

“Itu pernyataan kadis lama Dasril. Setelah beliau pensiun pernyataan ini dilanjutkan oleh Plt. Kadis Danil Defo. Bahkan ini rahasia tidak boleh mengadu kepada siapapun. Harus mengembalikan paling lambat 1 November 2025. Kalau ditanya mana LHP dari inspektorat? Kadis Dasril bungkam, Sekdis Danil pun juga diam, artinya kita tidak tau apa maksudnya Danil ini. Kalau tidak mau membayar maka guru akan masuk penjara,” katanya.

Dari Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tidak dapat memberikan keterangan banyak terkait persoalan ini, dari keterangan salah satu kabid, mengatakan kalau memang ada surat dari dinas menyuruh kepala sekolah mengembalikan uang laba penjualan LKS ke wali murid, dari penjualan LKS 2020-2025.

“Kami sedang menindaklanjuti temuan inspektorat tersebut, itu saja yang bisa kami sampaikan,” katanya. (*/rdk)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Doakan Jemaah Haji Menjadi Haji Mabrur
175 Jemaah Calon Haji Payakumbuh Dilepas Menuju Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh
Rapat Teknis Diskominfo, Pemko Payakumbuh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Wako Zulmaeta Pastikan Tidak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat
Pemko Payakumbuh Teken MoU dengan Perguruan Tinggi dan BNN, Perkuat SDM dan Perangi Narkoba
Pemko Payakumbuh Kirim 6 Calon Terbaik Ikuti Pemusatan Paskibraka Sumbar 2026
Payakumbuh Targetkan 100 Persen JKN 2026, Pemko Siapkan Anggaran dan Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Doakan Jemaah Haji Menjadi Haji Mabrur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:41 WIB

175 Jemaah Calon Haji Payakumbuh Dilepas Menuju Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:38 WIB

Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:35 WIB

Rapat Teknis Diskominfo, Pemko Payakumbuh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:31 WIB

Wako Zulmaeta Pastikan Tidak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat

Berita Terbaru