Firman Hady Tegas, Billboard Tanpa Izin Di Pasar Ibuh Harus Dibongkar

- Editor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – Sebuah papan reklame (billboard) berukuran besar tampak berdiri mencolok di kawasan Pasar Ibuh, Kota Payakumbuh. Keberadaan struktur logam tersebut menuai sorotan publik karena diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (31/05/2025) billboard tersebut berdiri di area parkiran Pasar Ibuh dengan konstruksi besi tinggi yang menjulang ke atas. Meski belum menampilkan iklan atau konten promosi apa pun, keberadaannya yang bersifat permanen menimbulkan tanda tanya mengenai legalitas pemasangannya.

Polemik billboard yang berada di area parkiran Pasar Ibuh Barat ini turut mendapat perhatian dari Ketua Pokja Pasar Payakumbuh, Dedi Hendri, yang akrab disapa Asenk. Ia menilai keberadaan billboard tersebut sangat membahayakan karena berdiri tanpa izin dan terletak di area padat aktivitas masyarakat, bahkan tepat di atas kabel-kabel listrik.

“Selain tidak memiliki izin dari dinas terkait, peletakan billboard di tempat ramai dan di atas kabel listrik sangat membahayakan jiwa. Kita mencegah agar jangan sampai ini menjadi musibah yang merugikan masyarakat,” ujar Asenk.

Baca Juga :  Program MBG Berikan Dampak Nyata Bagi Masyarakat Kota Payakumbuh

Ia juga berharap Pemerintah Kota Payakumbuh segera turun tangan untuk menindak tegas keberadaan papan reklame ilegal ini. “Siapa pun pemiliknya, aturan harus ditegakkan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pasar, UMKM, dan Operasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Firman Hady, ST, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin atas pemasangan billboard tersebut. Oleh karena itu, tindakan yang akan diambil adalah pembongkaran.

“Tidak pernah ada permohonan izin. Maka dari itu, kami akan bongkar. Setiap pemasangan billboard wajib mengurus izin ke dinas terkait dan harus melalui proses survei,” tegas Firman Hady.

Ia menjelaskan, apabila lokasi pemasangan berada di kawasan pasar, maka permohonan izin wajib diajukan ke Dinas Koperasi dan UKM. Setelah itu, tim dari pengelola pasar akan turun ke lokasi untuk melakukan survei guna menilai kelayakan titik pemasangan. Survei ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keamanan pengunjung dan kondisi bangunan pasar.

Baca Juga :  Bupati H. Safni Sikumbang Resmi Buka TMMD/N ke-129, Bangun Jalan Baru 2,7 Kilometer untuk Dongkrak Ekonomi Limapuluh Kota

Keberadaan papan reklame tanpa izin ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama karena posisinya sangat dekat dengan kabel listrik dan berdiri di atas bangunan kios yang masih aktif digunakan pedagang.

Masyarakat dan pedagang berharap agar instansi terkait, seperti pengelola pasar, Satpol PP, serta Dinas Perizinan, segera mengambil tindakan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pihak pun yang mengaku sebagai pemilik atau penanggung jawab atas pemasangan papan reklame tersebut.(*)

Berita Terkait

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode
Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua
Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun
Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu
Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata
BPK Soroti Tata Kelola Sampah Payakumbuh, Open Dumping dan Risiko Gas Metana Jadi Perhatian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:26 WIB

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Senin, 21 September 2026 - 11:05 WIB

Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun

Jumat, 18 September 2026 - 21:58 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu

Jumat, 18 September 2026 - 21:50 WIB

Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:26 WIB

Lima Puluh Kota

Arumi Family Kapur IX Sapu Bersih Dukate dan Liontin 3-0

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB