PAYAKUMBUH — Menjadi seorang advokat bukan sekadar menjalankan formalitas hukum, menangani perkara, atau menghitung besaran tarif jasa. Lebih dari itu, profesi pengacara memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat mencari keadilan di tengah berbagai persoalan hukum.
Pandangan tersebut disampaikan Hafis Alfarisi, S.H. dalam perbincangannya di podcast Kusieh Bendi. Ia menyoroti pentingnya menempatkan nilai-nilai moral, integritas, dan kepedulian terhadap masyarakat sebagai landasan utama dalam menjalankan profesi advokat.
Menurut perspektif tersebut, masyarakat yang datang kepada seorang pengacara tidak selalu hanya membutuhkan pendampingan hukum. Mereka juga kerap membawa kegelisahan, kebingungan, serta harapan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan atas hak-haknya.
Karena itu, advokat dituntut tidak hanya memahami aturan dan prosedur hukum, tetapi juga mampu menjadi pendamping bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Profesi advokat memiliki posisi penting dalam sistem penegakan hukum. Namun, kemampuan menguasai aturan hukum saja tidak cukup apabila tidak diimbangi dengan integritas dan tanggung jawab moral.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang pengacara harus mampu menjaga kepercayaan klien, menjunjung tinggi etika profesi, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan biaya jasa hukum juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari profesi advokat. Meski demikian, orientasi terhadap tarif perkara semestinya tidak menghilangkan esensi profesi hukum sebagai salah satu pilar penting dalam memperjuangkan keadilan.
Bagi masyarakat pencari keadilan, kehadiran advokat diharapkan bukan sekadar menjadi perwakilan dalam persidangan, melainkan juga memberikan pemahaman hukum dan pendampingan yang profesional.
Pandangan Hafis Alfarisi tersebut menjadi pengingat bahwa profesi advokat membawa tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar menyelesaikan perkara.
Di balik setiap persoalan hukum, terdapat hak, kepentingan, dan masa depan seseorang yang perlu diperjuangkan melalui jalur yang benar.
Pada akhirnya, kualitas seorang advokat tidak hanya dinilai dari banyaknya perkara yang ditangani atau kemenangan yang diraih di pengadilan, tetapi juga dari integritas, profesionalisme, dan komitmennya dalam menegakkan hukum.
Perbincangan dalam podcast Kusieh Bendi ini mengangkat pesan penting bahwa hukum seharusnya menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan, sementara moralitas tetap menjadi kompas bagi mereka yang menjalankan profesi hukum.
Sebab, menjadi pengacara bukan semata-mata tentang mencari nafkah melalui perkara, melainkan juga tentang menjaga kepercayaan dan membantu masyarakat memperoleh keadilan sesuai hukum yang berlaku.(rio)









