PAYAKUMBUH — Gelombang protes dari kalangan insan pers menggema di Kota Payakumbuh. Aliansi Wartawan Sumatera Barat mendesak Wali Kota Payakumbuh memberikan sanksi tegas hingga mencopot Kepala Satpol PP Payakumbuh, Dewi Novita, menyusul dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui unggahan di media sosial.
Aksi solidaritas tersebut berlangsung pada Kamis (30/7/2026) dengan diikuti jurnalis dari berbagai daerah di Sumatera Barat, di antaranya Padang, Padang Pariaman, Solok, Bukittinggi, Agam, hingga Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Mereka datang untuk menyampaikan protes langsung kepada Pemerintah Kota Payakumbuh.
Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Barat, Yenni Laura, menegaskan kehadiran mereka merupakan bentuk sikap bersama terhadap dugaan tindakan seorang pejabat publik yang dinilai telah merendahkan profesi jurnalistik.
“Kedatangan kami lintas daerah ini semata-mata menuntut pertanggungjawaban Wali Kota atas perbuatan Kasatpol PP. Kami tidak akan pernah menerima profesi jurnalis dilecehkan oleh pejabat pemerintah,” tegas Yenni.
Menurutnya, dugaan pernyataan bernada penghinaan yang disampaikan melalui akun TikTok, Instagram, dan Facebook tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Pejabat publik harus memahami bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Menghina profesi wartawan bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi dapat mencederai hubungan pemerintah dengan masyarakat yang berhak memperoleh informasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua MOI Solok, Ega Yudistira, menilai seorang pejabat publik wajib menjunjung tinggi etika dan menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan.
“Etika pejabat publik adalah pedoman moral dalam menggunakan kewenangan untuk melayani masyarakat, bukan untuk menghina profesi tertentu. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat atas informasi. Karena itu profesi ini harus dihormati,” kata Ega.
Dalam audiensi tersebut, rombongan tidak dapat bertemu langsung dengan Wali Kota Payakumbuh. Aspirasi mereka diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, yang menyatakan akan meneruskan seluruh tuntutan kepada Wali Kota.
Rombongan juga mengingatkan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut mereka, setiap aparatur negara wajib menjaga etika, profesionalisme, serta kepercayaan publik.
Mengakhiri pernyataannya, Yenni Laura menegaskan bahwa aliansi wartawan akan terus mengawal tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan tersebut.
“Kami meminta Wali Kota menjatuhkan sanksi tegas kepada Dewi Novita, bahkan jika perlu mencopotnya dari jabatan. Kami akan terus mengawal proses ini dan siap kembali turun ke Payakumbuh apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.(Mhwel)









