Payakumbuh – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Payakumbuh melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Payakumbuh dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (23/6/2026).
Melalui juru bicara Fraksi PAN, Ryan Made Hanesty, S.E, PAN menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang harus segera diperbaiki, terutama terkait proses pengangkatan direksi BUMD yang dinilai mendahului proses legislasi yang sedang berjalan.
Dalam pandangan fraksi, langkah Pemerintah Kota melantik direksi Perumda Air Minum Tirta Sago sebelum perubahan Perda disahkan menjadi peraturan daerah merupakan tindakan yang tidak patut dan berpotensi mencederai mekanisme pemerintahan yang baik.
“Fraksi PAN menyesalkan pelantikan direksi sebelum Ranperda disahkan menjadi Perda. Tindakan seperti ini berpotensi melanggar tata urutan hukum, mengabaikan kewenangan DPRD, dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Ryan Made Hanesty dalam sidang paripurna DPRD.
Menurut PAN, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan alasan percepatan pelayanan publik sebagai pembenaran untuk melangkahi prosedur hukum. Sebab, setiap kebijakan strategis harus tetap menghormati fungsi legislasi dan pengawasan DPRD sebagai representasi masyarakat.
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang kembali muncul dalam APBD 2025. Meskipun pemerintah menyebut SiLPA terjadi akibat efisiensi dan sejumlah kegiatan yang belum selesai, PAN meminta agar penggunaan dana tersebut lebih transparan dan benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“SiLPA jangan hanya menjadi angka yang terus berulang setiap tahun. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa anggaran yang tidak terserap tersebut benar-benar direncanakan kembali untuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Ryan.
Kritik lainnya disampaikan terkait nasib guru PAUD, guru mengaji, dan garin masjid yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan dukungan anggaran akibat perubahan regulasi pemerintah pusat. PAN meminta pemerintah daerah tidak menyerah pada alasan aturan semata, tetapi aktif mencari solusi yang legal dan berkeadilan.
“Jangan sampai mereka yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan karakter dan pembinaan moral masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan oleh kebijakan administrasi,” kata Ryan.
Fraksi PAN juga mengingatkan pemerintah agar lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan kajian pengadaan angkutan umum berbasis kendaraan listrik serta pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat yang menggunakan dukungan anggaran pusat.
Meski menyampaikan berbagai catatan kritis, Fraksi PAN akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah rekomendasi tegas agar pemerintah daerah tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.
“Persetujuan bukan berarti tanpa kritik. Justru catatan yang kami sampaikan harus menjadi bahan evaluasi serius agar tata kelola pemerintahan Kota Payakumbuh semakin transparan, akuntabel, dan menghormati aturan hukum,” tutup Ryan Made Hanesty.(rio)









