Payakumbuh — Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh di sebuah kafe remang-remang kawasan Padang Data Tanah Mati pada Kamis (18/6/2026) dini hari kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah razia tersebut hanya sebatas kegiatan seremonial atau benar-benar diikuti dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan?
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah wanita muda dan pengunjung yang berada di lokasi hingga menjelang subuh. Mereka kemudian dibawa ke Markas Satpol PP untuk didata serta diberikan pembinaan dengan menghadirkan pihak keluarga.
Langkah pembinaan tentu patut diapresiasi. Namun, publik menilai persoalan utama bukan hanya pada individu yang terjaring razia, melainkan keberadaan tempat usaha yang diduga beroperasi di luar ketentuan dan telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa tempat-tempat yang berulang kali menjadi sasaran razia masih tetap beroperasi. Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap jam operasional, perizinan, atau indikasi aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, masyarakat berharap ada sanksi nyata yang memberikan efek jera.
“Kalau hanya membawa pengunjung dan perempuan yang ada di lokasi untuk didata, sementara tempat usahanya tetap buka seperti biasa, maka masyarakat akan menilai razia hanya menjadi tontonan sesaat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kritik serupa juga muncul di media sosial. Banyak warga menilai penindakan harus menyentuh akar persoalan, yakni pemilik dan pengelola usaha yang diduga melanggar aturan. Sebab tanpa tindakan administratif maupun penutupan sementara, operasi pekat berpotensi menjadi kegiatan rutin tanpa hasil yang signifikan.
Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Karena itu, masyarakat menunggu transparansi hasil razia, termasuk apakah ditemukan pelanggaran perizinan, pelanggaran jam operasional, serta langkah lanjutan yang akan diambil terhadap pengelola usaha tersebut.
Keberanian menutup sementara atau mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan akan menjadi bukti bahwa penegakan perda tidak tebang pilih. Sebaliknya, jika razia hanya berakhir pada pendataan dan pembinaan tanpa tindak lanjut yang jelas, maka kritik bahwa operasi tersebut sekadar seremonial akan terus menguat.
Masyarakat Payakumbuh tentu mendukung upaya menjaga ketertiban dan moralitas sosial. Namun dukungan itu harus dibarengi dengan ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran secara menyeluruh, adil, dan transparan. Sebab yang dibutuhkan bukan hanya razia sesaat, melainkan solusi nyata yang mampu menghilangkan penyakit masyarakat hingga ke akarnya.(rio)









