Padang — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, atas dukungan aktif Pemerintah Kota Payakumbuh dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian peresmian Posbankum nagari, desa, dan kelurahan se-Sumatera Barat yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Senin (30/03/2026).
Zulmaeta menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, agar Posbankum tidak berhenti sebagai program formalitas semata.
“Posbankum harus benar-benar hadir sebagai solusi, bukan sekadar program. Layanan ini harus aktif, mudah diakses, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kehadiran Posbankum harus menjawab kebutuhan riil masyarakat di tingkat akar rumput, khususnya dalam mendapatkan pendampingan hukum yang cepat dan berkeadilan.
“Jangan sampai Posbankum hanya menjadi formalitas. Masyarakat harus merasakan langsung pendampingan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan,” ujarnya.
Untuk memperkuat peran tersebut, Pemko Payakumbuh akan mendorong kolaborasi lintas sektor, melibatkan unsur adat, tokoh agama, aparat keamanan, hingga perangkat kelurahan.
“Kita perkuat sinergi agar penyelesaian persoalan hukum bisa dilakukan secara damai dengan mengedepankan keadilan,” katanya.
Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat juga menjadi fokus utama. Zulmaeta menilai pemahaman hukum yang baik dapat mencegah masyarakat terjerumus dalam persoalan hukum.
“Edukasi hukum itu penting agar kesadaran hukum masyarakat terus meningkat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pemko Payakumbuh juga berkomitmen meningkatkan kapasitas aparatur serta memanfaatkan teknologi guna mempermudah akses layanan bantuan hukum.
“Kami akan dorong peningkatan kapasitas aparatur dan pemanfaatan teknologi agar layanan semakin mudah dijangkau masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap kehadiran Posbankum mampu menjadi jembatan keadilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Kami ingin Posbankum ini menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, adil, dan harmonis,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pembentukan Posbankum sebagai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan, sekaligus menghidupkan nilai-nilai sosial berbasis kearifan lokal.
Menurutnya, pembentukan Posbankum hingga ke pelosok desa dan nagari merupakan bagian dari agenda prioritas nasional dalam kerangka visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini bagian dari Asta Cita, bagaimana keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia dan akan terus dikembangkan.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menilai Posbankum sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Pos Bantuan Hukum menjadi sarana penting agar hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga melindungi yang lemah,” ujarnya.
Mahyeldi menambahkan, fungsi Posbankum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencegah munculnya persoalan hukum melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
“Dengan penyuluhan hukum, persoalan dapat diminimalisir sejak dini,” pungkasnya. (*)









