BEJAT! Pria di Situjuh Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Tersangka Telah Diamankan Polisi

- Editor

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh telah mengamankan seorang laki-laki inisial BH (43) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (16).

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (27/03) disebuah rumah yang beralamat di Kenagarian Situjuah Batua Kecamatan Situjuh Limo Nagari setelah pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik unit PPA, tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak tiga kali, dan seluruhnya dilakukan di rumah tinggal BN.

Korban, yang merupakan anak kandungnya, saat ini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Baca Juga :  Sekda Payakumbuh Jadi Mentor PKN II di Jakarta, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H menyampaikan pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum segera dilimpahkan ke kejaksaan.

” Perlindungan anak adalah prioritas utama kami, dan tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan atau pelanggaran hak anak,” ujar IPTU Andrio.

Dijelaskan IPTU Andrio, BN pertama kali melancarkan nafsu bejat pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 kemudian yang kedua pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025.

” Keseluruhanya dilakukan di rumah tersangka saat tersangka dan korban hanya berdua dirumah, ” imbuh IPTU Andrio lagi.

Baca Juga :  Polres 50 Kota Terima Supervisi Kerma 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo pasal 76D undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

” Sesuai penerapan pasal, tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman pokok dikarenakan korban merupakan anak kandung, ” pungkas IPTU Andrio. (*)

Berita Terkait

Gedung Kejaksaan Megah, Tapi Mana Gebrakan Kasus Besarnya?
Kafe Remang-Remang Digerebek Satpol PP, Belasan Wanita dan Pengunjung Diamankan
Wawako Payakumbuh: Kuasai Bahasa Internasional untuk Hadapi Persaingan Global
Wawako Payakumbuh Buka Fun Futsal Piala Bergilir Kakan Kemenag, Tanamkan Sportivitas dan Karakter Pelajar
MUI Payakumbuh Desak Walikota Tutup Kafe Nakal, Soroti Dugaan Oknum Aparat di Lokasi Maksiat
Pemko Payakumbuh Tingkatkan Literasi Hukum ASN, Antisipasi Korupsi dan Pelanggaran Digital
Ryan Made Hanesty Resmi Pimpin DPD PAN Kota Payakumbuh, Targetkan PAN Menang Pemilu dan Tambah Kursi DPRD
Tak Ingin Hanya Terima Laporan, Fitrayanto Turun Langsung Tinjau Jalan Persawahan yang Ambles

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:31 WIB

Gedung Kejaksaan Megah, Tapi Mana Gebrakan Kasus Besarnya?

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kafe Remang-Remang Digerebek Satpol PP, Belasan Wanita dan Pengunjung Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:05 WIB

Wawako Payakumbuh Buka Fun Futsal Piala Bergilir Kakan Kemenag, Tanamkan Sportivitas dan Karakter Pelajar

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:27 WIB

MUI Payakumbuh Desak Walikota Tutup Kafe Nakal, Soroti Dugaan Oknum Aparat di Lokasi Maksiat

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:01 WIB

Pemko Payakumbuh Tingkatkan Literasi Hukum ASN, Antisipasi Korupsi dan Pelanggaran Digital

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Korban Bencana Gunuang Omeh Terima Bantuan Rumah Tangga

Kamis, 18 Jun 2026 - 13:41 WIB

Payakumbuh

Gedung Kejaksaan Megah, Tapi Mana Gebrakan Kasus Besarnya?

Kamis, 18 Jun 2026 - 11:31 WIB