Pemko Payakumbuh Koordinasikan Muatan Lahan Sawah dalam Revisi RDTR

- Editor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Pemerintah Kota Payakumbuh menggelar rapat koordinasi terkait muatan lahan sawah dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh. Rapat tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, di Ruang Pertemuan Riza Falepi Lantai II Kantor Wali Kota Payakumbuh, Jumat (6/3/2026).

Rapat ini juga diikuti secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi Renald, ST, MT, IPU, ASEAN Eng, QCRO, serta secara luring dihadiri sejumlah perangkat daerah seperti Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta unsur teknis lainnya di lingkungan Pemko Payakumbuh.

Dalam arahannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa revisi RDTR merupakan instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan Kota Payakumbuh ke depan.

“Kita perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota. Karena itu koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia berharap melalui rapat koordinasi ini dapat tercapai kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR sehingga proses penyusunannya dapat segera diselesaikan.

Baca Juga :  4 Bulan Tanpa Gaji, Ketua Fraksi PKB DPRD “Semprot” Pemko Payakumbuh: Hak PPPK Paruh Waktu Jangan Diabaikan!

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, memaparkan perkembangan pemutakhiran data lahan sawah yang menjadi salah satu isu utama dalam proses revisi RDTR.

Berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Kota Payakumbuh tercatat sebesar 2.644,18 hektare. Sementara itu, berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebelumnya tercatat sebesar 2.759,97 hektare.

Melalui pemutakhiran data yang telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 31 Januari 2026, Pemko Payakumbuh mengusulkan penyesuaian luas lahan sawah yang ditetapkan sebagai LSD menjadi 2.041,27 hektare, atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS.

Menurut Muslim, penyesuaian tersebut dilakukan melalui analisis dan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti penyesuaian batas administrasi terbaru Kota Payakumbuh, perizinan bangunan dan rekomendasi LSD, kondisi lahan yang tidak lagi berupa sawah, hak atas tanah non-pertanian, serta tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.

Selain itu, sejumlah program strategis daerah juga menjadi pertimbangan dalam penataan ruang kota, antara lain pembangunan Masjid Agung, rencana pembangunan Jalan Thamrin Manan, kawasan industri kecil menengah, pembangunan IPAL komunal, pengembangan kawasan wisata, penambahan fasilitas pengelolaan persampahan, penataan sempadan Sungai Batang Agam, pembangunan kawasan pergudangan, serta penyediaan ruang terbuka hijau publik.

Baca Juga :  25 Atlet Sepatu Roda Kota Payakumbuh Dilepas Pemko Payakumbuh Berlaga Di Kejurpov

Kebutuhan penyediaan rumah hunian masyarakat juga menjadi faktor penting dalam penyusunan tata ruang. Berdasarkan data RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029, backlog perumahan di kota tersebut masih mencapai sekitar 9.035 unit, dengan ketersediaan 34.967 unit rumah untuk 44.002 kepala keluarga.

Sementara itu, proyeksi hingga tahun 2045 menunjukkan kebutuhan rumah di Kota Payakumbuh diperkirakan mencapai 44.949 unit, sehingga diperlukan perencanaan ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan hunian masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

Dari hasil analisis tersebut, total faktor pengurang luas lahan sawah mencapai sekitar 602,91 hektare atau 22,80 persen dari luas LBS, sehingga luas lahan sawah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD atau LP2B di Kota Payakumbuh menjadi 2.041,27 hektare.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap dapat memperoleh kesepahaman dengan kementerian terkait mengenai luasan lahan sawah yang dapat diakomodir dalam dokumen revisi RDTR, sehingga proses penyusunan dan penetapan RDTR Kota Payakumbuh dapat segera diselesaikan serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Ainul Farhan: WTP dan Serapan Tinggi Tak Ada Artinya Jika Rakyat Belum Sejahtera
PKS “Semprot” Kinerja Pemko Payakumbuh, Anggaran Tak Terserap Jadi Sorotan
Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Setujui APBD 2025, Nasmi Soroti Gaji Guru dan Ngalau Indah
Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode
Dandim 0306/50 Kota Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Balai Wartawan Luak Limopuluah
Dari Demokrat ke Gerindra, Manuver Fahlevi Mazni Guncang Peta Politik Payakumbuh
Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU, Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:09 WIB

Ainul Farhan: WTP dan Serapan Tinggi Tak Ada Artinya Jika Rakyat Belum Sejahtera

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:50 WIB

PKS “Semprot” Kinerja Pemko Payakumbuh, Anggaran Tak Terserap Jadi Sorotan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:24 WIB

Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Setujui APBD 2025, Nasmi Soroti Gaji Guru dan Ngalau Indah

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:33 WIB

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:43 WIB

Dari Demokrat ke Gerindra, Manuver Fahlevi Mazni Guncang Peta Politik Payakumbuh

Berita Terbaru