Payakumbuh || Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali menindak peredaran narkotika. Dua orang pria ditangkap karena terbukti secara sah memiliki narkotika jenis ganja kering.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SY (34), warga asal Kabupaten Rokan Hulu yang berdomisili di Kelurahan Parit Rantang, serta JI (44), warga Kelurahan Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H., M.H. mengungkapkan, penangkapan dilakukan saat jajarannya menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Napar, Selasa (14/1/2026).
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja kering seberat 3,80 gram yang disimpan di kantong celana tersangka SY,” ujar AKP Hendra.
Kasat Narkoba menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan surveilans intensif. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penggunaan narkotika.
“Selain hasil penyelidikan, kami juga menerima banyak laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” tambahnya.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui ganja kering tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AM, dengan harga Rp40.000, untuk dikonsumsi bersama.
Terkait hal itu, AKP Hendra menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap AM, yang diduga berperan sebagai pemasok dalam perkara ini.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.









