OSS Tertahan RDTR, Siapa yang Menanggung Risikonya?

- Editor

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wahyudi Thamrin, S.H., M.H.

Perubahan sistem perizinan usaha berbasis Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sejatinya merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan penataan ruang nasional. Tujuannya jelas: menciptakan kepastian hukum, transparansi, serta kemudahan berusaha.

Namun di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, kebijakan ini justru memunculkan ironi. Sistem telah berjalan cepat, sementara kesiapan tata ruang daerah tertinggal di belakang.

Keluhan pelaku usaha terutama UMKM muncul hampir seragam. Permohonan izin usaha baru maupun perpanjangan izin gagal diproses karena dinilai tidak sesuai zonasi RDTR, meskipun usaha tersebut nyata, telah lama berjalan, dan sebelumnya tidak pernah bermasalah.

Baca Juga :  Nasmi: Semangat Bela Negara Harus Dihidupkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Masalah utama bukan pada OSS sebagai sistem digital, melainkan pada RDTR yang belum sepenuhnya siap dan mutakhir. Dalam skema perizinan terbaru, RDTR menjadi gerbang awal. Jika lokasi usaha tidak sesuai zonasi, maka KKPR tidak terbit, dan tanpa KKPR NIB otomatis gagal, apa pun jenis KBLI yang diajukan.

Persoalannya, di banyak titik di Payakumbuh dan Limapuluh Kota, terdapat ketidaksesuaian antara peta zonasi dan realitas lapangan. Kawasan yang secara faktual berkembang sebagai pusat perdagangan dan jasa masih tercatat sebagai zona non-komersial. Sistem membaca peta, bukan kenyataan sosial-ekonomi.

Dampaknya tidak kecil. Pelaku usaha menunda ekspansi, rencana investasi dibatalkan, dan sebagian terpaksa tetap beroperasi tanpa legalitas karena tidak memiliki pilihan lain. Alih-alih menertibkan, kebijakan ini justru berpotensi mendorong lahirnya usaha informal baru.

Baca Juga :  Jadi Sorotan! Gubernur DKI Lantik 59 Pejabat Esselon II, 20 Diantaranya Lolos Berkat Intervensi Politik

Lebih dari itu, muncul persoalan keadilan. Usaha besar dengan akses konsultan dan modal dapat beradaptasi. UMKM lokal? Mereka tersingkir oleh prosedur yang tidak ramah dan minim pendampingan.

Secara konsep, integrasi OSS–RDTR sangat relevan. Namun kebijakan publik tidak cukup hanya benar secara normatif. Tanpa kebijakan transisi, percepatan revisi RDTR, dan keberanian pemerintah daerah mengambil peran aktif, sistem ini berisiko menjadi penghambat ekonomi lokal.

Pertanyaannya kemudian sederhana namun mendasar:

apakah OSS hadir untuk mempermudah usaha, atau justru membatasi ruang hidup ekonomi masyarakat daerah?

Berita Terkait

Panggung Para Bintang Bercerita: Payakumbuh Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD/MI”
Optimalkan Posyandu 6 SPM, Payolansek Perkuat Layanan Dasar bagi Masyarakat
Sekda Payakumbuh Jadi Mentor PKN II di Jakarta, Dorong Inovasi Pelayanan Publik
Afiandi, S.Pt., Dt. Itam Pastikan Aspirasi Pedagang Pasar Ibuah Barat Didengar DPRD
Wawako Elzadaswarman Tekankan Penguatan Moral dan Keimanan Generasi Muda di MTsN 2 Payakumbuh
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031
Kunjungan Dan Reses ke Polres 50 Kota, Benny Utama,S.H.,M.M. Tekankan Penguatan Keamanan
Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:14 WIB

Panggung Para Bintang Bercerita: Payakumbuh Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD/MI”

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:02 WIB

Optimalkan Posyandu 6 SPM, Payolansek Perkuat Layanan Dasar bagi Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sekda Payakumbuh Jadi Mentor PKN II di Jakarta, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:07 WIB

Afiandi, S.Pt., Dt. Itam Pastikan Aspirasi Pedagang Pasar Ibuah Barat Didengar DPRD

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:19 WIB

Wawako Elzadaswarman Tekankan Penguatan Moral dan Keimanan Generasi Muda di MTsN 2 Payakumbuh

Berita Terbaru