Limapuluh Kota, — Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota berinsial F yang sebelumnya ditetapkan Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan (Cabjari Pangkalan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi, diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Tersangka F yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang merupakan Rekanan, diberhentikan sementara sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemberhentian sementara yang dilakukan menurut Kepala BKP-SDM Kabupaten Limapuluh Kota, Adrian Wahyudi, telah sesuai aturan yang ada.
” Iya, sesuai mekanisme/regulasi yang ada, salah seorang ASN kita yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kita tindaklanjuti dengan pemberhentian sementara sebagian ASN,”ucap Adrian Wahyudi, Kamis siang 10 Juli 2025.
Lebih jauh Adrian menyebutkan, pemberhentian sementara yang dilakukan sebagai bentuk dukungan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kelancaran pemeriksaan.
” Ini (pemberhentian sementara) kita lakukan untuk kelancaran pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.
Pemberhentian sementara menurut Adrian berdasarkan aturan yang telah ada.
” UU Nomor 20/2023 ttg ASN, pasal 53 ayat (2) yang berbunyi Pegawai ASN yg ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” jelasnya.
Berkaca dengan ditetapkannya ASN DI Kabupaten Limapuluh Kota menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi, Adrian berharap bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.
” Kita prihatin dengan kondisi seperti ini, tentu menjadi akan menjadi pelajaran bagi kita semua agar bekerja sesuai regulasi.” Tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru langsung melakukan penahan terhadap Kepala Bidang (KABID) berinsial F di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Limapuluh Kota yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi.
proyek jalan Rekontruksi Jalan DAU Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan dengan LAPEN dan Bangunan Pelengkap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penaatan Ruang Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 971 juta lebih. (rb/*)