Pemkab 50 Kota Berhentikan Sementara Kabid Bina Marga Dinas PUPR

- Editor

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKP-SDM Kabupaten Limapuluh Kota, Adrian Wahyudi.

Kepala BKP-SDM Kabupaten Limapuluh Kota, Adrian Wahyudi.

Limapuluh Kota, — Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota berinsial F yang sebelumnya ditetapkan Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan (Cabjari Pangkalan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi, diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Tersangka F yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang merupakan Rekanan, diberhentikan sementara sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemberhentian sementara yang dilakukan menurut Kepala BKP-SDM Kabupaten Limapuluh Kota, Adrian Wahyudi, telah sesuai aturan yang ada.

” Iya, sesuai mekanisme/regulasi yang ada, salah seorang ASN kita yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kita tindaklanjuti dengan pemberhentian sementara sebagian ASN,”ucap Adrian Wahyudi, Kamis siang 10 Juli 2025.

Baca Juga :  Dodi Arestu Resmi Dilantik Jadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah

Lebih jauh Adrian menyebutkan, pemberhentian sementara yang dilakukan sebagai bentuk dukungan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kelancaran pemeriksaan.

” Ini (pemberhentian sementara) kita lakukan untuk kelancaran pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.

Pemberhentian sementara menurut Adrian berdasarkan aturan yang telah ada.

” UU Nomor 20/2023 ttg ASN, pasal 53 ayat (2) yang berbunyi Pegawai ASN yg ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” jelasnya.

Berkaca dengan ditetapkannya ASN DI Kabupaten Limapuluh Kota menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi, Adrian berharap bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.

Baca Juga :  Ratusan Bocah di Situjuah Ikut Apel Didikan Subuh

” Kita prihatin dengan kondisi seperti ini, tentu menjadi akan menjadi pelajaran bagi kita semua agar bekerja sesuai regulasi.” Tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru langsung melakukan penahan terhadap Kepala Bidang (KABID) berinsial F di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Limapuluh Kota yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi.

proyek jalan Rekontruksi Jalan DAU Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan dengan LAPEN dan Bangunan Pelengkap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penaatan Ruang Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 971 juta lebih. (rb/*)

Berita Terkait

Bupati Safni Sampaikan RPP APBD 2024, Anggota DPRD Minta Bagikan LHP BPK-RI atas LKPD 2024
Mantan Kabid Diknas 50 Kota Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Prima Maifirson Dorong Peningkatan Kualitas Niniak Mamak Dan Bundo Kanduang Di Kabupaten Lima Puluh Kota
Jadi Tujuan Wisatawan, Jalan Ke Pemandian Lembah Mangkisi Butuh Perhatian Pemerintah 
Ikhtiar Hadapi Musim Kemarau Panjang, Pemkab Limapuluh Kota Gelar Shalat Istisqa
Bupati dan Wabup Limapuluh Kota Sambut Kepulangan 199 Jamaah Haji dengan Penuh Haru
Ahmad Zuhdi Perama Putra Sebagai Plt Kadis Kominfo Lima Puluh Kota
Warga Limapuluh Kota Sambut Kehadiran Jembatan Namang Hubungkan Payakumbuh-Suliki

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:29 WIB

Bupati Safni Sampaikan RPP APBD 2024, Anggota DPRD Minta Bagikan LHP BPK-RI atas LKPD 2024

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:15 WIB

Pemkab 50 Kota Berhentikan Sementara Kabid Bina Marga Dinas PUPR

Senin, 7 Juli 2025 - 18:59 WIB

Prima Maifirson Dorong Peningkatan Kualitas Niniak Mamak Dan Bundo Kanduang Di Kabupaten Lima Puluh Kota

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:40 WIB

Jadi Tujuan Wisatawan, Jalan Ke Pemandian Lembah Mangkisi Butuh Perhatian Pemerintah 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:44 WIB

Ikhtiar Hadapi Musim Kemarau Panjang, Pemkab Limapuluh Kota Gelar Shalat Istisqa

Berita Terbaru