Baznas Kota Payakumbuh Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar 2,5 Kg Beras atau Rp 45.000

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota payakumbuh, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau Takaran beras yang disesuaikan dikosumsi Muzakki sebesar Rp 38.000 hingga 45.000 per jiwa.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama kepala kantor kementrian Agama kota payakumbuh, ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) kota payakumbuh dan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota payakumbuh pada Selasa (25/2/2025) lalu.

Ketua BAZNAS Kota Payakumbuh, Edi Kusmanak,S.Ag,MM. mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam dan pertimbangan berbagai aspek fiqh, hukum, ekonomi dan sosial.

Baca Juga :  39 Personil Polres Payakumbuh Menerima Kenaikan Pangkat, Wakapolres Menyandang Pangkat AKBP

Besaran Zakat fitrah Edi Kusmanak menuturkan, Ada terbagi dalam beberapa Takaran beras yang di kosumsi sebagai berikut Pandan Wangi/Sokan sebesar Rp.45.000~,Anak daro/sijunjung sebesar Rp.43.000~,Bujang Marantau/bawan sebesar Rp.40.000~,Dolok sebesar Rp.38.000~, dan besaran Fidyah Rp.30.000~,.”ungkap ketua baznas kota payakumbuh.

“Kami berharap hasil rapat ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh panitia zakat di masjid-masjid se-Kota Payakumbuh dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah mereka di bulan Ramadhan 1446 H ini,” ujar Ketua BAZNAS Edi Kusmanak.

Baca Juga :  RRI Bukittinggi Perkuat Sinergi Informasi Dengan Pemkab Pasaman

Hasil sidang ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat kota payakumbuh melalui berbagai media, dengan harapan dapat memberikan kejelasan, kemudahan dan rujukan dalam pelaksanaan pengumpulan dan distribusi zakat fitrah dan fidyah di tahun 2025.

Dengan adanya kepastian besaran zakat fitrah ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakatnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya. (rb)

Berita Terkait

Kejuaraan Tenis Meja Walikota Payakumbuh CUP Digelar 9-10 Agustus 2025
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Dukung Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Kerja Nyata Fitrayanto, Warga Seberang Betung Beri Apresiasi
Aksi Demo Ratusan Guru PAUD di Gedung DPRD Payakumbuh
Hadiri “Bamamak” di Limbukan, Ketua DPRD Wirman Putra Apresiasi Kearifan Lokal Nagari
4 Bulan Insentif Belum Dibayarkan, Pagi Ini Ratusan Guru PAUD Datangi DPRD Payakumbuh
Diikuti 36 Tim, Wawako Payakumbuh Buka Turnamen Voli P3A Cup X
Lima Napi di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Langsung Bebas Usai Terima Amnesti

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Kejuaraan Tenis Meja Walikota Payakumbuh CUP Digelar 9-10 Agustus 2025

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Dukung Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kerja Nyata Fitrayanto, Warga Seberang Betung Beri Apresiasi

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Aksi Demo Ratusan Guru PAUD di Gedung DPRD Payakumbuh

Minggu, 3 Agustus 2025 - 21:43 WIB

Hadiri “Bamamak” di Limbukan, Ketua DPRD Wirman Putra Apresiasi Kearifan Lokal Nagari

Berita Terbaru

PAYAKUMBUH

Kerja Nyata Fitrayanto, Warga Seberang Betung Beri Apresiasi

Senin, 4 Agu 2025 - 17:27 WIB