Baznas Kota Payakumbuh Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar 2,5 Kg Beras atau Rp 45.000

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota payakumbuh, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau Takaran beras yang disesuaikan dikosumsi Muzakki sebesar Rp 38.000 hingga 45.000 per jiwa.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama kepala kantor kementrian Agama kota payakumbuh, ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) kota payakumbuh dan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota payakumbuh pada Selasa (25/2/2025) lalu.

Ketua BAZNAS Kota Payakumbuh, Edi Kusmanak,S.Ag,MM. mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam dan pertimbangan berbagai aspek fiqh, hukum, ekonomi dan sosial.

Baca Juga :  Pisah Sambut Dandim 0306/50 Kota, Wako Zulmaeta Tekankan Pentingnya Sinergi TNI dan Pemda

Besaran Zakat fitrah Edi Kusmanak menuturkan, Ada terbagi dalam beberapa Takaran beras yang di kosumsi sebagai berikut Pandan Wangi/Sokan sebesar Rp.45.000~,Anak daro/sijunjung sebesar Rp.43.000~,Bujang Marantau/bawan sebesar Rp.40.000~,Dolok sebesar Rp.38.000~, dan besaran Fidyah Rp.30.000~,.”ungkap ketua baznas kota payakumbuh.

“Kami berharap hasil rapat ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh panitia zakat di masjid-masjid se-Kota Payakumbuh dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah mereka di bulan Ramadhan 1446 H ini,” ujar Ketua BAZNAS Edi Kusmanak.

Baca Juga :  Ketua DPRD Wirman Putra Apresiasi Antusiasme Masyarakat Payakumbuh Saksikan Pawai Alegoris HUT RI ke 80

Hasil sidang ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat kota payakumbuh melalui berbagai media, dengan harapan dapat memberikan kejelasan, kemudahan dan rujukan dalam pelaksanaan pengumpulan dan distribusi zakat fitrah dan fidyah di tahun 2025.

Dengan adanya kepastian besaran zakat fitrah ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakatnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya. (rb)

Berita Terkait

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode
Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua
Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun
Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu
Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata
BPK Soroti Tata Kelola Sampah Payakumbuh, Open Dumping dan Risiko Gas Metana Jadi Perhatian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:26 WIB

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Senin, 21 September 2026 - 11:05 WIB

Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun

Jumat, 18 September 2026 - 21:58 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu

Jumat, 18 September 2026 - 21:50 WIB

Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:26 WIB

Lima Puluh Kota

Arumi Family Kapur IX Sapu Bersih Dukate dan Liontin 3-0

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB