Baznas Kota Payakumbuh Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar 2,5 Kg Beras atau Rp 45.000

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota payakumbuh, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau Takaran beras yang disesuaikan dikosumsi Muzakki sebesar Rp 38.000 hingga 45.000 per jiwa.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama kepala kantor kementrian Agama kota payakumbuh, ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) kota payakumbuh dan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota payakumbuh pada Selasa (25/2/2025) lalu.

Ketua BAZNAS Kota Payakumbuh, Edi Kusmanak,S.Ag,MM. mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam dan pertimbangan berbagai aspek fiqh, hukum, ekonomi dan sosial.

Baca Juga :  Febriadi, A.Md, Dewan DPRD Fraksi NasDem Kota Payakumbuh Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2025

Besaran Zakat fitrah Edi Kusmanak menuturkan, Ada terbagi dalam beberapa Takaran beras yang di kosumsi sebagai berikut Pandan Wangi/Sokan sebesar Rp.45.000~,Anak daro/sijunjung sebesar Rp.43.000~,Bujang Marantau/bawan sebesar Rp.40.000~,Dolok sebesar Rp.38.000~, dan besaran Fidyah Rp.30.000~,.”ungkap ketua baznas kota payakumbuh.

“Kami berharap hasil rapat ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh panitia zakat di masjid-masjid se-Kota Payakumbuh dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah mereka di bulan Ramadhan 1446 H ini,” ujar Ketua BAZNAS Edi Kusmanak.

Baca Juga :  Wahyudi Thamrin, Sosok Muda Inspiratif Asal Payakumbuh, Berulang Tahun

Hasil sidang ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat kota payakumbuh melalui berbagai media, dengan harapan dapat memberikan kejelasan, kemudahan dan rujukan dalam pelaksanaan pengumpulan dan distribusi zakat fitrah dan fidyah di tahun 2025.

Dengan adanya kepastian besaran zakat fitrah ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakatnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya. (rb)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Doakan Jemaah Haji Menjadi Haji Mabrur
175 Jemaah Calon Haji Payakumbuh Dilepas Menuju Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh
Rapat Teknis Diskominfo, Pemko Payakumbuh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Wako Zulmaeta Pastikan Tidak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat
Pemko Payakumbuh Teken MoU dengan Perguruan Tinggi dan BNN, Perkuat SDM dan Perangi Narkoba
Pemko Payakumbuh Kirim 6 Calon Terbaik Ikuti Pemusatan Paskibraka Sumbar 2026
Payakumbuh Targetkan 100 Persen JKN 2026, Pemko Siapkan Anggaran dan Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Doakan Jemaah Haji Menjadi Haji Mabrur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:41 WIB

175 Jemaah Calon Haji Payakumbuh Dilepas Menuju Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:38 WIB

Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:35 WIB

Rapat Teknis Diskominfo, Pemko Payakumbuh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:31 WIB

Wako Zulmaeta Pastikan Tidak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat

Berita Terbaru