Jakarta, — Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025) menolak gugatan pemohon Paslon nomor urut 1, Supardi–Tri Venindra yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Dengan ditolaknya gugatan pemohon tersebut, Paslon nomor urut tiga, Zulmaeta – Elzadaswarman bakal segera dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh.
Wali Kota Terpilih Zulmarta kepada awak media, Selasa (4/2/2025) menyampaikan rasa syukur atas putusan MK yang telah menetapkan putusan secara profesional. “Selain itu, juga mengucapkan terima kasih atas kinerja para tim kuasa hukum yang berjuang dalam mengawal jalannya sidang selama prosesi di MK.
”Kami juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Kota Payakumbuh yang senantiasa rukun dan damai pascapemilukada tahun 2025,” kata Zulmaeta.
Sementara, Wakil Wali kota Terpilih Elzadaswarman (Om Zet) secara terpisah juga mengucapkan hal yang senada.
”Terima terima kasih kepada seluruh tim kuasa hukum dan tim pemenangan yang terus berjuang penuh maksimal hingga sampai ke tingkat MK,” kata Om Zet.
”Terima kasih atas dukungannya. Ini menjadi tugas yang telah diamanahkan untuk mewujudkan kota payakumbuh yang lebih maju,” imbuhnya.
Di sisi lainnya, dengan ditolaknya seluruh gugatan yang menjadi putusan MK tersebut, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh terpilih Zulmaeta – Elzadaswarman bakal dilantik secara serentak pada bulan Februari tahun 2025 ini. (rb)