2024, Pemko Payakumbuh Terima 210 Sertipikat Tanah Aset Senilai Rp98 miliar

- Editor

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Pemko Payakumbuh menerima penyerahan sertipikat hak pakai tanah aset dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh.

Sertipikat tersebut diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda di Ruang Kerja Sekda Kota Payakumbuh, Jumat (17/1/2025).

Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Aturan tersebut menggariskan bahwa BMD berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah yang bersangkutan.

Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda mengungkapkan, sertifikasi tanah aset pemerintah memiliki manfaat yang signifikan. Seperti memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, tertib administrasi, dan pengamanan barang milik daerah.

Sertifikasi ini juga diharapkan mampu mengurangi konflik kepemilikan tanah serta mencegah potensi penyerobotan oleh pihak lain.

“Dengan adanya sertifikasi, kita juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah aset yang belum digunakan untuk tugas dan fungsi pemerintahan guna mendukung percepatan proyek strategis daerah,” ujar Rida.

Rida menambahkan, pengelolaan BMD berupa legalisasi aset tanah menjadi salah satu fokus area intervensi dalam pencapaian target Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Baca Juga :  UNAND Buka 2 Prodi Baru, S1 Statistika dan Data Science serta S3 Linguistik

Pada tahun 2024, Pemko Payakumbuh berhasil melampaui target sertifikasi 150 bidang tanah dengan realisasi 210 bidang tanah/persil senilai sekitar Rp98 miliar. Pencapaian ini meningkat jauh dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 73 bidang tanah/persil.

Adapun bidang tanah yang telah disertifikasi meliputi tanah aset jalan kota, tanah prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan, tanah Masjid Agung, serta tanah kantor lurah.

Hingga akhir 2024, total tanah aset yang telah bersertifikat mencapai 516 bidang atau 44,87 persen dari total 1.150 bidang tanah aset Pemko Payakumbuh. Sisanya, sebanyak 634 bidang atau 55,13 persen, masih dalam proses sertifikasi.

Rida menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin baik antara Pemko Payakumbuh dan Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dalam mewujudkan target tersebut.

“Kolaborasi yang baik ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih profesional dan transparan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Rida juga mengharapkan agar di tahun 2025, pencapaian sertifikasi tanah aset semakin meningkat dan mampu memenuhi target MCP KPK sebanyak 150 bidang tanah.

Baca Juga :  Gunung Marapi Erupsi Pagi Tadi, Abu Vulkanik Terpantau di Wilayah Batu Palano

Ia juga berharap agar pencapaian tersebut dapat menjadi tolok ukur komitmen Pemko Payakumbuh dalam pengelolaan aset yang akuntabel.

“Dengan tercapainya target MCP KPK, kami berharap pengelolaan barang milik daerah di Payakumbuh semakin baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” bebernya.

“Selain itu, hal ini diharapkan mampu memberikan kepercayaan lebih dari masyarakat dan berbagai pihak dalam mendukung pembangunan daerah,” sambung Rida.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Payakumbuh, Hardi Yuhendri mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sertipikasi 210 bidang tanah milik Pemko Payakumbuh pada tahun 2024. Di antaranya telah bersertipikat elektronik.

“Proses sertipikasi tanah aset Pemko ini juga menjadi bagian dari target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Untuk tahun 2025, kami siap melanjutkan kerja sama dan sinergi dengan Pemko Payakumbuh guna mencapai target 100 persen aset bersertipikat,” ujarnya. (rb/*)

Berita Terkait

Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun
KONI Sumbar Tegas: Tak Terlibat Musprov PORDASI, Struktur Kepengurusan Dipersoalkan
Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu
Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata
BPK Soroti Tata Kelola Sampah Payakumbuh, Open Dumping dan Risiko Gas Metana Jadi Perhatian
Pemko Payakumbuh Bongkar Masalah Pupuk Bersubsidi: Data Bermasalah hingga Dugaan Pungutan Tambahan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun

Sabtu, 19 September 2026 - 21:50 WIB

KONI Sumbar Tegas: Tak Terlibat Musprov PORDASI, Struktur Kepengurusan Dipersoalkan

Jumat, 18 September 2026 - 21:58 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu

Jumat, 18 September 2026 - 21:50 WIB

Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor

Kamis, 17 September 2026 - 21:51 WIB

Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata

Berita Terbaru