Jakarta || Komisi V DPR RI berhasil memperjuangkan kelanjutan kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur di daerah, termasuk di Sumbar, yang kegiatannya dilakukan dalam bentuk Inpres Jalan Daerah (IJD).
Di mana sebelumnya, pasca Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun 2025, kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur di daerah yang pembiayaannya bersumber dari DAK fisik diefisiensi atau tidak dicairkan anggarannya.
Anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda mengatakan, berkat perjuangan Komisi V dengan Kementerian Pekerjaan Umum pada tanggal 4 September 2025, pemerintah akhirnya menetapkan Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahap I.
Dalam IJD Tahap I ini, kata Zigo, untuk Provinsi Sumatera Barat terdapat 5 (lima) paket kegiatan IJD, yaitu:
a. Peningkatan Ruas Jalan Simpang III – Silaut III di Kabupaten Pesisir Selatan dengan anggaran sebesar Rp. 29.827.764.000,-.
b. Peningkatan Ruas Jalan Taratak Galundi – Alahan Panjang di Kabupaten Solok dengan anggaran sebesar Rp. 8.519.918.000,-
c. Preservasi Jalan Sungai Sungkai Log Batu Sandi – Batas Dharmasraya di Kabupaten Solok Selatan dengan anggaran sebesar Rp. 13.651.920.000,-.
d. Pembangunan Jembatan Baru Jembatan Lubuk Pauh di Kabupaten Tanah Datar dengan anggaran sebesar Rp. 12.028.312.000,-
e. Perbaikan Jalan Batas Kota Payakumbuh – Setangkai (1) di Kabupaten 50 Kota dengan anggaran sebesar Rp. 25.434.160.000,-
f. Perbaikan Jalan Batas Kota Payakumbuh – Setangkai (2) di Kabupaten 50 Kota dengan anggaran sebesar Rp. 23.560.715.000,-.
“Nah, setelah Rapat Dengar Pendapat Komisi V dengan Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 11 Seeptember 2025, Pemerintah kembali meluncurkan Inpres tahap II, di mana terdapat tambahan paket dan perubahan komposisi anggaran untuk pakat IJD tahap I,” ujar Zigo menambahkan.
Rincian Inpres tahap II terdapat penjelasan sebagai berikut:
a. Peningkatan Jalan Dama Gadang – Durian Jantung dan Jalan Ujung Guguang – Sp Kuranji di Kabupaten Agam dengan anggaran sebesar Rp. 16.000.000.000,-
b. Peningkatan Jalan Piobang Koto – Panjang di Kabupaten 50 Kota dengan anggaran sebesar Rp. 4.500.000.000,-.
c. Peningkatan Jalan Simp III Rumbai – Muara Tais di Kabupaten Pasaman. Muara Tais dijadikan MYC dengan total anggaran Rp35 miliar, dengan rincian TA 2025 Rp5,8 miliar dan TA 2026 sebesar Rp29,2 miliar.
d. Pelebaran Jalan Bukit Kandung – Panjalangan di Kabupaten Solok dengan anggaran sebesar Rp. 11.119.181.000,-.
e. Anggaran untuk Preservasi Jalan Sungai Sungkai Log Batu Sandi – Batas Dharmasraya di Kabupaten Solok Selatan yang pada tahap I ditetapkan sebesar Rp. 13..651.920.000,- ditingkatkan menjadi Rp. 20.000.000.000,- dan sisa sebesar Rp. 48.259.600.000,- dialokasikan tahun 2026.
“Pada RDP tersebut juga disepakati paket yang kegiatan yang sebelumnya penganggaran dilakukan dalam 2 (dua) tahun anggaran, dijadikan pakat MYC sehingga dapat dikontrakkan sekali jalan,” ulas Zigo.
Disebutkan, pengusulan Inpres Jalan Daerah dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah yang diinput melalui Aplikasi STIA.
Dalam aplikasi STIA tersebut, terdapat menu rekomendasi dari Komisi V. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Usulan dari masing-masing pemerintah daerah tersebut, terang Zigo, dilakukan verifikasi oleh BPJN Sumbar dan dikoordinasikan dengan Anggota Komisi V DPR-RI dari Dapil Sumatera Barat untuk dapat dukungan dan diperjuangkan pada pembahasan Komisi V dengan Kementerian Pekerjaan Umum.
Zigo Rolanda menegaskan bahwa diperolehnya dua paket besar Inpres Jalan Daerah untuk kabupaten/kota di Sumatera Barat tahun 2025 menjadi angin segar bagi percepatan pembangunan daerah.
“Program ini akan sangat membantu memperlancar akses transportasi, meningkatkan konektivitas antarwilayah, dan tentu saja mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Dengan terealisasinya aspirasi ini, Zigo berharap kualitas infrastruktur jalan di Sumatera Barat semakin membaik dan mampu mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, serta mobilitas masyarakat secara lebih nyaman dan aman.***