Wartawan Pasaman Panik Tagihan Sudah Enam Bulan Belum di Bayarkan

- Editor

Senin, 30 Desember 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, — Inilah yang dialami wartawan di Kabupaten Pasaman. Betapa tidak, setelah dirilis di banyak di Media Online, Diduga hasil wawancara dengan Kepala Bakeuda Pasaman, Teguh Supriyanto, bahwa tagihan kontrak langganan media di Pemda Pasaman akan dibayarkan 27 Desember 2024, ternyata Zonk, alias tidak ada realisasi sama sekali.

Akibat kejadian ini, puluhan Wartawan di Pasaman jadi ‘taburansang’, karena merasa Prank oleh Kepala Bakeuda Kabupaten Pasaman.

“Ini baru pertama kali terjadi di Pemerintah Kabupaten Pasaman. Padahal pada Pemerintahan Bupati bupati sebelumnya, wartawan tidak pernah dirugikan. yang menjadi hak Wartawan belum pernah tidak dibayarkan, hingga per-tanggal 30 Desember setiap tahunnya,” ujar Jack dan Nora, Wartawan Media Online di Lubuk Sikaping, Senin (30/12/24).

Baca Juga :  Anggota DPR RI Komisi IX Ade Rezki Pratama bersama Mitra Kerja Kementrian Kesehatan RI, Sosialisasikan Antisipasi Penyebaran Penyakit Infeksi

Dari penelusuran rekan-rekan media di Badan Keuangan Daerah, ternyata hingga Senin 30 Desember 2024, uang kontrak langganan media tidak kunjung bisa dicairkan.Sementara Kepala Bakeuda Pasaman ketika didatangi keruangan kerjanya, tidak berada di tempat.

“Pak Kaban rapat sejak pagi tadi di ruang bupati,” ujar staf Bakeuda.

Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Teguh Supriyanto melalui berita di media online, terbitan tanggal 24 Desember 2024 dengan judul “Pemerintah kabupaten Pasaman  Tegaskan Rumor Kas Daerah Kosong Tidak Benar Pembayaran Hanya Tertunda”.

Keterangan Kaban Keuangan ini sempat membuat senang rekan wartawan Pasaman. Ada secercah harapan bagi media massa yang kontrak dengan Pemkab Pasaman Melalui Dinas Kominfo.

Baca Juga :  Wali Nagari Pintu Padang Adrianosmoy Gelar Musnag Ketahanan Pangan

Dan ada lagi tulisannya seperti “Pemkab Pasaman akan segera memenuhi kewajiban pembayaran,termasuk pencairan dana kontrak kerja sama dengan media massa,yang diperkirakan cair pada tanggal 27 Desember 2024.Kami akan langsung membayarkan  seluruh kewajiban Pemda setelah dana masuk ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, khabarnya Dana Bagi Hasil Provinsi (DBH) Provinsi Sumbar yang seharusnya sudah masuk ke kas Pemda Pasaman di Bank Nagari Lubuk sikaping, ternyata.masih Nihil alias tidak ada sampai berita ini terbit. Artinya, hak wartawan di kabupaten Pasaman diprediksi Zonk, alias tidak cair Sampai hari ini (Red)

Berita Terkait

Tim Bulu Tangkis PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Matangkan Sesi Latihan Jelang Sambut PORWARPROV Sumbar 2025
Bupati Limapuluh Kota Gaet Investor Malaysia, Pastikan Produk Pertanian Punya Pasar Global
Universitas Dharma Andalas Banjir Beasiswa: Beragam Beasiswa Peluang Emas bagi Mahasiswa Berprestasi
Prodi Sastra Inggris UNIDHA: Integrasi Linguistik, Budaya, Dan Karier Internasional
Enam Penelitian Dosen UNIDHA Lolos Hibah Dikti 2025 Komitmen UNIDHA dalam Riset dan Inovasi Makin Diperhitungkan
TP-PKK Lima Puluh Kota Teken MoU Dengan Mitra Kerja 
Bentuk Karakter Religius, Pemkab Lima Puluh Kota Luncurkan Program “Sakato Mangaji”
Bupati Safni Komit Sikat Oknum Penyeleweng Pupuk Bersubsidi

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:21 WIB

Tim Bulu Tangkis PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Matangkan Sesi Latihan Jelang Sambut PORWARPROV Sumbar 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:42 WIB

Bupati Limapuluh Kota Gaet Investor Malaysia, Pastikan Produk Pertanian Punya Pasar Global

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:14 WIB

Universitas Dharma Andalas Banjir Beasiswa: Beragam Beasiswa Peluang Emas bagi Mahasiswa Berprestasi

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:49 WIB

Enam Penelitian Dosen UNIDHA Lolos Hibah Dikti 2025 Komitmen UNIDHA dalam Riset dan Inovasi Makin Diperhitungkan

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:46 WIB

TP-PKK Lima Puluh Kota Teken MoU Dengan Mitra Kerja 

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Benny Utama Dorong Pemahaman Seragam tentang Restorative Justice

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:22 WIB