Warga Jorong Belubus Desak Penutupan Tambang Pasir Ilegal

- Editor

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota || Masyarakat Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, mendesak Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk segera menutup aktivitas penambangan pasir ilegal yang beroperasi di wilayah mereka.

Aktivitas tambang tersebut dinilai merusak lingkungan, tidak mengantongi izin resmi, berpotensi menimbulkan bencana alam, serta diduga telah menyebabkan korban jiwa, termasuk kematian anak-anak.

Desakan penutupan tambang pasir ilegal itu disampaikan masyarakat yang mengatasnamakan warga Jorong Belubus melalui surat resmi kepada Balai Wartawan (BW) Luak Limapuluh. Surat tertanggal 23 Januari 2026 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatra Barat, Bupati Limapuluh Kota, serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Hj. Hurisna Jamhur, S.Pd, Wakil ketua DPRD Payakumbuh Turut Ucapkan HUT Bhayangkara ke-79

Dalam surat itu, masyarakat meminta pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan demi keselamatan warga.

“Berdasarkan fakta tersebut, maka kami menghimbau kepada dinas terkait/Pemerintah agar segera menghentikan kegiatan penambangan tersebut, mengingat telah terjadinya kematian anak-anak. Kejadian tiga tahun lalu juga menjadi bukti kerusakan dan bencana yang terjadi di Sumatra Barat. Mengingat dan menimbang berbagai peristiwa bencana tersebut, maka kami meminta agar tambang pasir ditutup demi keamanan dan kenyamanan bersama,” bunyi kutipan dalam surat dua halaman itu.

Masyarakat juga mendasarkan tuntutan mereka pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 68 huruf b dan c yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta memenuhi baku mutu lingkungan hidup.

Baca Juga :  Ekos Albar Disebut-sebut Sangat Pas Jadi Menteri atau Wamen Koperasi RI

Selain itu, mereka juga merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral.

“Adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan liar bahan galian (pasir dan kerikil) yang saudara Afrizal jalankan,” tegas masyarakat dalam surat tersebut.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan melakukan penertiban dan penutupan permanen agar tidak terjadi lagi kerusakan lingkungan maupun korban jiwa di masa mendatang.(rio)

Berita Terkait

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah
Kapolres 50 Kota Berikan Arahan kepada Personel Operasi Ketupat Singgalang 2026
REFLEKSI SATU TAHUN SAKATO, ANTARA TANTANGAN PEMBANGUNAN DAN EFISIENSI ANGGARAN
Polres 50 Kota Raih Peringkat Ketiga Anev Kamtibmas Polda Sumbar
Kapolres 50 Kota Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Wendriadi Sampaikan Aspirasi Warga Galugua, Jalan 20 Km dan BTS Jadi Perhatian DPR RI Andre Rosiade
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan Peti Di Kapur IX, Kapolres Tegaskan Komitmen penegakan Hukum
Kehadiran Alia Efendi di Lokasi Kebakaran Tegaskan Peran DPRD untuk Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:16 WIB

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:42 WIB

REFLEKSI SATU TAHUN SAKATO, ANTARA TANTANGAN PEMBANGUNAN DAN EFISIENSI ANGGARAN

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Polres 50 Kota Raih Peringkat Ketiga Anev Kamtibmas Polda Sumbar

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:56 WIB

Kapolres 50 Kota Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:27 WIB

Wendriadi Sampaikan Aspirasi Warga Galugua, Jalan 20 Km dan BTS Jadi Perhatian DPR RI Andre Rosiade

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Lebaran 1447 H, H. Yos Sariadi Ajak Masyarakat Kembali ke Fitrah

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:16 WIB

Payakumbuh

Sebut Wartawan Bodrex, Oknum LSM Ngaku Wartawan Dipolisikan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:50 WIB