Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

- Editor

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota || Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2025/SPKT Satresnarkoba Polres 50 Kota Polda Sumatera Barat, tertanggal 27 Januari 2026. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan sebuah ruko yang berlokasi di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial Si alias Udin Cauak (49), berprofesi sebagai petani/pekebun, warga Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau.

Baca Juga :  Jurnalis di Bukittinggi Laporkan Dugaan Penipuan Mantan Pensiunan PNS ke Polsek Bukittinggi

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Harau. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi yang akurat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui sedang berada di depan sebuah ruko dengan gerak-gerik mencurigakan dan diduga tengah menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi kertas timah rokok warna merah, serta satu unit handphone merk OPPO A6X warna ungu.

Baca Juga :  “Kerukunan Umat dan Tantangan AI” Pesan Menag pada HAB ke-80 di Payakumbuh

Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya untuk dijual.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres 50 Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(rio)

Berita Terkait

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas
Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani
Tim Wasev Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota
Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari
Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab
Pohon Pisang Jadi Simbol Protes, Jalan Rusak di Lima Puluh Kota Kian Mempermalukan Kinerja Pemkab
Di Bawah Tebing Harau, Kader Demokrat Memungut Sampah dan Menanam Harapan untuk Alam
Digerebek di Homestay, Satresnarkoba Polres 50 Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Tim Wasev Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab

Berita Terbaru