Jakarta || Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerima UHC Awards 2026 kategori Madya atas komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dalam mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju Universal Health Coverage (UHC).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Zulmaeta pada acara UHC Awards yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga komitmen dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Zulmaeta usai menerima penghargaan.
Ia menegaskan, Pemko Payakumbuh berkomitmen memastikan seluruh masyarakat terlindungi dalam Program JKN serta menjaga keberlanjutan pencapaian UHC ke depan melalui penguatan kebijakan dan penganggaran daerah.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat dukungan APBD, meningkatkan sinergi dengan BPJS Kesehatan, serta meningkatkan mutu layanan di fasilitas kesehatan demi menjamin hak kesehatan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data per 1 Januari 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kota Payakumbuh telah mencapai 99,01 persen atau 148.348 jiwa terdaftar sebagai peserta JKN. Sementara itu, tingkat keaktifan kepesertaan tercatat sebesar 86,75 persen per 31 Desember 2025.
Untuk mendukung capaian tersebut, Pemko Payakumbuh mengalokasikan anggaran JKN tahun 2025 sebesar Rp20.174.023.800.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan konsistensi Pemko Payakumbuh dalam mendukung Program JKN hingga berhasil meraih UHC Awards 2026.
“Capaian ini mencerminkan komitmen kuat Pemko Payakumbuh dalam menjamin hak kesehatan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang solid antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, pemangku kepentingan, serta dukungan aktif masyarakat,” ujarnya.
Defiyanna menjelaskan, Universal Health Coverage merupakan fondasi penting dalam sistem perlindungan sosial dan pelayanan dasar masyarakat.
“Dalam pelaksanaan UHC terdapat tiga aspek utama, yakni cakupan penduduk yang dijamin, cakupan layanan kesehatan, serta besaran biaya yang ditanggung agar masyarakat tidak jatuh miskin akibat biaya kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, UHC tidak hanya menjamin akses layanan kesehatan, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat sakit, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang adil dan berkelanjutan.
Adapun komposisi kepesertaan JKN di Kota Payakumbuh terdiri dari PBI JK 38.334 jiwa, PBPU Pemda 50.662 jiwa, Bukan Pekerja 5.571 jiwa, PBPU/Mandiri 15.394 jiwa, PPU Badan Usaha 14.550 jiwa, serta PPU Pegawai Negeri 23.837 jiwa.
Untuk mempertahankan capaian UHC, BPJS Kesehatan terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan, serta pemanfaatan layanan digital seperti Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA.









