Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Satu Unit Mobil hingga Properti usai Geledah Kantor Kemenag

- Editor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peng­geledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dari kegiatan penindakan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil hingga properti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah milik pihak terkait di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, tim berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa aset lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Hari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8).

Selain di Depok, peng­geledahan juga menyasar kantor pusat Kementerian Agama (Kemenag) di Ja­karta. Dalam upaya paksa penggeledahan ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” jelas Budi.

Baca Juga :  Bank Nagari Raih 5 Penghargaan Akhir Tahun, 1 FIR 2024 Terbaik dari PPATK, 4 Penghargaan BPKH

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

KPK juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Kementerian Agama selama proses penggeledahan berlangsung. Menurut Budi, dukungan dari instansi terkait sangat membantu kelancaran penegakan hukum.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif,” tutur Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (12/8).

Menurut Budi, pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak ter­sebut tetap berada di wila­yah Indonesia selama pro­ses penyidikan berlangsung.

Baca Juga :  Wakil Gubernur DKI Rano Karno Ziarah ke Makan Pahlawan Tuanku Imam Bonjol di Desa lotta Manado

“Tindakan larangan be­pergian ke luar negeri ter­sebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wila­yah Indonesia dibutuhkan da­lam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana ter­sebut di atas,” jelasnya

Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan. KPK dapat memperpanjang pencegahan ke luar negeri dalam rangka kebutuhan penyidikan. “Ke­putusan ini berlaku untuk e­nam bulan ke depan,” urai Budi.

Pencegahan ini dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan per­kara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pe­nyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk ta­hap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara ter­buka siapa saja pihak yang telah ditetapkan se­bagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprin­dik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pi­dana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Program 3 Juta Rumah Diharapkan Jadi Tonggak Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Rakyat
Jadi Sorotan! Gubernur DKI Lantik 59 Pejabat Esselon II, 20 Diantaranya Lolos Berkat Intervensi Politik
Anggaran Sekolah Rakyat Rp7 Triliun Tersebar di Berbagai Kementerian
Per Agustus 2025, 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan
Wakil Gubernur DKI Rano Karno Ziarah ke Makan Pahlawan Tuanku Imam Bonjol di Desa lotta Manado
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Tambahan
Legenda Timnas Bima Sakti Dukung Arisal Aziz Lakukan Pembinaan Sepakbola Kelompok Umur
Perihal Gonjang-Ganjing Penunjukkan H. Arisal Aziz Sebagai Ketua DPW PAN Sumbar, Ini Penjelasan Mulawarman
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:38 WIB

Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Satu Unit Mobil hingga Properti usai Geledah Kantor Kemenag

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Program 3 Juta Rumah Diharapkan Jadi Tonggak Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Rakyat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Jadi Sorotan! Gubernur DKI Lantik 59 Pejabat Esselon II, 20 Diantaranya Lolos Berkat Intervensi Politik

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Anggaran Sekolah Rakyat Rp7 Triliun Tersebar di Berbagai Kementerian

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:33 WIB

Per Agustus 2025, 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita Terbaru

Padang

Jamu Dewa United, Semen Padang FC Turunkan Dua Pemain Baru

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:27 WIB

Payakumbuh

Bersama BPOM, Pemko Payakumbuh Lakukan Monev Keamanan Pangan

Kamis, 14 Agu 2025 - 16:05 WIB