Tambang Emas Ilegal di Hulu DAS Indragiri Rusak Hutan Simanau, Polda Sumbar Didesak Bertindak

- Editor

Minggu, 3 Agustus 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, — Kerusakan hutan dan pencemaran sungai di Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, kian meresahkan warga. Aktivitas tambang emas ilegal (illegal mining) yang sejak awal Juni 2025 terus beroperasi di tiga titik Jorong Karang Putiah, kini dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Barat oleh warga yang didampingi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, dan Komite Independen Pemantau Penegakan Hukum (KIPP).

“Dampaknya sangat nyata, hutan dirusak, aliran sungai keruh, sementara sungai adalah sumber kehidupan masyarakat kami,” ujar pelapor, mewakili keresahan warga Simanau.

Tak hanya soal kerusakan lingkungan, Igo Marseleno dari Tim Advokasi WALHI Sumbar menegaskan aktivitas tambang ilegal ini telah melanggar banyak regulasi, mulai dari UU Kehutanan, UU Tata Ruang, UU Minerba, hingga UU Sumber Daya Air.

Baca Juga :  Tol Padang-Sicincin Beroperasi 24 Maret-10 April 2025, Andre Rosiade: Dua Jalur Dibuka, Gratis

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan yang memiliki konsekuensi pidana. Penegak hukum tidak boleh membiarkan kejahatan ini terus berlangsung,” tegas Igo.

Hasil analisis Tim Pemetaan WALHI Sumbar menunjukkan dua titik tambang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan SK Menhut 2013. Diperkirakan, pembukaan lahan yang telah terjadi mencapai lebih dari 100 hektare. Ironisnya, kawasan ini adalah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri yang airnya mengalir hingga ke Provinsi Riau, sehingga kerusakan di hulu akan berdampak lintas provinsi.

Foto udara hasil investigasi WALHI memperlihatkan rona air Batang Kipek yang berubah keruh, diduga kuat akibat pengerukan badan sungai. Terpantau setidaknya empat alat berat jenis eskavator beroperasi leluasa mengeruk material tambang dari badan dan sempadan sungai. Jika dibiarkan, ancaman bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor hanya tinggal menunggu waktu.

Baca Juga :  Universitas Dharma Andalas Gelar Pembekalan TOEFL bagi Mahasiswa Angkatan 2024

Yang lebih memprihatinkan, lokasi tambang emas ilegal ini hanya berjarak 3,7 kilometer dari Kantor Wali Nagari Simanau. WALHI mempertanyakan mengapa aparat nagari dan Babinkamtibmas setempat seolah tutup mata terhadap aktivitas yang begitu terang-terangan.

“Atas nama keselamatan lingkungan dan masyarakat, kami mendesak Polda Sumbar segera turun tangan. Penegakan hukum harus ditegakkan, pelaku harus dihentikan, dan kawasan hulu Batang Kipek harus diselamatkan,” tegas pernyataan bersama WALHI, PBHI Sumbar, dan KIPP. (*/rb)

Berita Terkait

OMC Berakhir, Titik Api Mulai Bermunculan Lagi di Sumbar
Warga Solok Gelar Salat Istisqa, Harapkan Turunnya Hujan Usai 3 Bulan Kemarau

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:37 WIB

OMC Berakhir, Titik Api Mulai Bermunculan Lagi di Sumbar

Minggu, 3 Agustus 2025 - 22:14 WIB

Tambang Emas Ilegal di Hulu DAS Indragiri Rusak Hutan Simanau, Polda Sumbar Didesak Bertindak

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:10 WIB

Warga Solok Gelar Salat Istisqa, Harapkan Turunnya Hujan Usai 3 Bulan Kemarau

Berita Terbaru