Lima Puluh Kota, – Kelakuan tiga pria dewasa ini benar-benar bejad dan merusak moral masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.
Betapa tidak, dipengaruhi nafsu setan yang tidak terkendali, tiga laki-laki yang seharusnya dituntut untuk melindungi anak kandung maupun anak tirinya, justru tega menjadi tempat pelapiasan birahi iblisnya dan melakukan persetubuhan kepada anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Seorang pria berinitial AF (58 tahun) dilaporkan oleh istrinya ke Polres 50 Kota karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B/54/ VI / 2025 / SPKT / POLRES 50 KOTA / POLDA SUMBAR – PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut tersangka AF telah di amankan di Polres 50 Kota dan dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim unit PPA Polres 50 Kota.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka AF yang merupakan orang tua kandung dari Korban inisial FS , (16 tahun) telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 2 kali pada bulan Oktober dan November tahun 2024 lalu.
” Perbuatan tersebut dilakukan di kamar rumahnya sewaktu istrinya pergi ke sawah. Hubungan antara AF dan istrinya telah lama tidak harmonis dan sudah hampir 1 tahun tidak pernah berhubungan layaknya sebagai suami istri walaupun tetap serumah, ” unkap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi, Rabu (11/6).
Dinyatakan Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi terhadap tersangka AF dapat dikenai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Selain ancama pasal di atas, tersangka pelaku persetubuhan dengan anak juga melanggar Pasal 76 E UU 35/2014 dapat juga dikenai penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi.
DUA AYAH TIRI DITANGKAP
Jajaran Satreskrim Polres 50 Kota tidak hanya berhasil menjebloskan seorang pria berinitial AF ke penjara karena tega merusak masa depan anak kandungnya.
Selang beberapa waktu pihak kepolisian setempat juga berhasil menangkap <span;>seorang pria terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
” Penangkapan dilakukan Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.15 WIB, di Pasar Limbanang, Jorong Ekor Parit, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki. Pelaku berinisial HM (48 tahun) dikenal dengan panggilan Sihen berdomisili di Jorong Penago, Kenagarian Limbanang berprofesi sebagai pedagang buah di kawasan pasar setempat,” ulas Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi.
Dijelaskan Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi, p<span;>enangkapan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Resmi Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/V/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, yang masuk pada 10 Mei 2025, serta didukung oleh Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan yang dikeluarkan pada 11 Juni 2025.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Repaldi pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia ditangkap di kios buah miliknya dan langsung dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
” Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Perbuatan tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2025 di sebuah rumah di wilayah Jorong Penago, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, ” ujar Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi.
Pada waktu yang sama Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota juga berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan berlangsung Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.35 WIB, di rumah pelaku yang berada di Jorong Balai Tolang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelaku diketahui berinitial RK ( 29 tahun), seorang pekerja bangunan. Ia ditangkap berdasarkan laporan resmi masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan Satreskrim Polres 50 Kota.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/53/VI/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 7 Juni 2025,Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.sidik/49/VI/RES 1.24./2025,serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/36/VI/RES 1.24./2025 tanggal 11 Juni 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Kepada penyiidik pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Aksi tidak bermoral itu dilakukan di sebuah rumah di Jorong Kaludan Pati, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, sekitar tahun 2023. Saat itu, kejadian terjadi pada malam hari sekitar pukul 00.02 WIB.
Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus tindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” ujar Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid.
Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menduga terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. (*/rb)