Payakumbuh, – Proyek strategis nasional, dilaksanakan oleh Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Wilayah Sungai Sumatera Barat, berlokasi di dua kelurahan, yakni di kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang, kecamatan Payakumbuh Selatan (kanan aliran) dan kelurahan Pakan Senayan, kecamatan Payakumbuh Barat (kiri aliran), kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, proyek senilai Rp42,88 miliar itu diduga menggunakan material alam dari aliran Sungai Batang Agam tanpa izin resmi. Berdasarkan kontrak Nomor HK 0201-BWS5.8.1/02/2025 tertanggal 14 April 2025, proyek ini seharusnya selesai dalam waktu 262 hari kalender.
Parahnya lagi, proyek tersebut tidak memakai Kisdam (Krib Sementara atau Struktur Penahan Sementara) yang digunakan untuk melindungi tebing sungai dari erosi atau longsoran tanah selama proses konstruksi atau normalisasi sungai.
PT. Bina Cipta Utama bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan supervisi proyek dipercayakan kepada PT. Sarana Bhuana Jaya KSO PT. Indra Jaya (Persero) KSO PT. Rancang Mandiri. Namun, hingga kini, belum didapat keterangan dari pelaksana maupun pengawas progres fisik proyek tersebut.
Dugaan penggunaan material berupa pasir dan batu dari aliran Sungai Batang Agam tanpa izin resmi mengemuka ke publik. Lokasi pengedaman yang menjadi bagian dari pekerjaan memicu dugaan kuat bahwa hasil pengerukan material sungai digunakan langsung dalam konstruksi tanpa prosedur legal yang seharusnya.
Keterlibatan PT. Bina Cipta Utama sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Sarana Bhuana Jaya KSO PT. Indra Jaya (Persero) KSO PT. Rancang Mandiri sebagai supervisor proyek menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek ini. Kurangnya informasi dari pihak pelaksana proyek semakin memperburuk situasi.
“Proyek strategis nasional seperti ini seharusnya menjadi contoh pembangunan infrastruktur yang baik, namun dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap prosedur dapat merusak citra proyek itu sendiri,”ujar Zulhefrimen salah seorang praktisi hukum daerah ini di Payakumbuh, Selasa 15 Juli 2025.
Menurut Zulhefrimen, larangan mengambil material proyek di lokasi proyek secara sembarangan telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 201 dan diperkuat oleh PP No. 22 Tahun 2020 dan PP No. 14 Tahun 2021. Setiap proyek wajib mengikuti aturan internal dan hukum nasional yang melarang pengambilan material tanpa izin.
“Ini bukan hanya pelanggaran etika kerja, tapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Kontraktor dan pengawas wajib bertanggung jawab,”tegas Zulhefrimen.
Lujua nama panggilan Zulhefrimen, menekankan bahwa proyek konstruksi, terutama yang berskala strategis nasional, harus dijalankan dengan penuh integritas.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, proyek tersebut bisa berujung sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan penjara sesuai Pasal 362 dan 363 KUHP,”terang Lujua.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan investigasi untuk menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan sumber daya alam yang merugikan negara dan lingkungan.
“Maka, diharapkan proses pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip good governance,”tegas Lujua.
Sebelumnya, walikota Payakumbuh Zulmaeta mengingatkan bahwa Pemko tidak akan mentoleransi adanya praktik setoran, gratifikasi, ataupun pungutan liar dalam proses pengerjaan proyek. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai biang utama turunnya kualitas pembangunan.
“Saya tegaskan, tidak ada bayaran, setoran atau apapun namanya. Jika ketahuan, baik pemberi maupun penerima akan saya proses sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku. Hal seperti itu pasti akan merusak kualitas pembangunan,”ujar Zulmaeta ketika meninjau langsung proyek besar tersebut.
Agar proyek strategis itu berjalan dengan baik, Pemko Payakumbuh memperketat pengawasan terhadap proyek proyek strategis yang tengah berjalan. Ia mengingatkan seluruh pihak agar menjunjung tinggi integritas dan tidak bermain main dengan praktik praktik yang tidak benar.
Zulmaeta menegaskan kepada seluruh pelaksana proyek agar mengedepankan kualitas, sesuai spesifikasi teknis dan menjauhkan diri dari upaya yang dapat mencederai integritas pembangunan.
“Intinya kerja dengan baik, sesuaikan dengan spesifikasi, dan utamakan kualitas. Kita ingin pembangunan yang dilakukan benar benar berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,”tegasnya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan wartawan kepada Direktur PT. Bina Cipta Utama, Adi, Via telepon genggamnya tidak mengangkat dan dicoba lagi melalui WAnya juga tidak dibalas. Hingga berita ini dinaikan belum memberikan jawaban, juga belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.(**/tim)