Polres 50 Kota Amankan Eksekusi Lahan 9 Hektare di Buluh Kasok, Situasi Kondusif

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH KOTA || Polres Lima Puluh Kota melaksanakan pengamanan eksekusi lahan di Jorong Buluh Kasok, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Selasa (13/1/2026). Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres 50 Kota, KOMPOL Malkani, S.H., M.H., dengan melibatkan 80 personel gabungan.

Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati bersama tim, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN TJP. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan PN Tanjung Pati Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Tjp, Putusan PT Padang Nomor 145/PDT/2024/PT PDG, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1062 K/Pdt/2025.

Baca Juga :  Habiskan Miliar Rupiah, Jembatan di Jorong Padang Tarok Kecamatan Harau Tak Bisa Difungsikan

Sebelum pelaksanaan, KOMPOL Malkani memberikan arahan kepada seluruh personel pengamanan. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, netralitas, serta larangan memberikan pernyataan kepada pihak mana pun selama proses berlangsung.

“Seluruh personel diminta menjalankan tugas sesuai prosedur, mengedepankan keselamatan, serta memastikan eksekusi berjalan aman dan lancar,” ujarnya dalam arahan internal.

Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat, menetapkan kedudukan mereka dalam kaum Dt. Rajo Mangkuto, serta menyatakan bahwa dua bidang tanah objek sengketa merupakan harta pusaka tinggi kaum Dt. Rajo Mangkuto, Suku Bodi Melayu.

Pengadilan juga menyatakan perbuatan para tergugat yang menguasai dan mendirikan bangunan di atas objek perkara tanpa izin sebagai perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan dilaksanakannya eksekusi riil.

Baca Juga :  Devi Surya Dorong Renovasi 4 Tempat Usaha Dan 18 Rumah Warga Terdampak Bencana

Objek eksekusi terdiri dari dua bidang tanah parak yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota, masing-masing seluas ±6 hektare dan ±3 hektare, berikut bangunan, tanaman, serta fasilitas yang berada di atasnya.

Usai pembacaan putusan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi dan pemasangan plang tanda penyitaan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.(rio)

Berita Terkait

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode
Pelajar 18 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Andaleh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Dandim 0306/50 Kota Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Balai Wartawan Luak Limopuluah
Tangis Ibu Madinah Menggema: Tak Ada Anggaran atau Tak Ada Kepedulian?
Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?
Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan
Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang
Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:33 WIB

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:03 WIB

Pelajar 18 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Andaleh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53 WIB

Tangis Ibu Madinah Menggema: Tak Ada Anggaran atau Tak Ada Kepedulian?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07 WIB

Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:51 WIB

Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan

Berita Terbaru