Polres 50 Kota Amankan Eksekusi Lahan 9 Hektare di Buluh Kasok, Situasi Kondusif

- Editor

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH KOTA || Polres Lima Puluh Kota melaksanakan pengamanan eksekusi lahan di Jorong Buluh Kasok, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Selasa (13/1/2026). Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres 50 Kota, KOMPOL Malkani, S.H., M.H., dengan melibatkan 80 personel gabungan.

Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati bersama tim, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN TJP. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan PN Tanjung Pati Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Tjp, Putusan PT Padang Nomor 145/PDT/2024/PT PDG, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1062 K/Pdt/2025.

Baca Juga :  Diduga Masalah Perselingkuhan, Seorang Pria Meregang Nyawa di Situjuh Limapuluh Kota

Sebelum pelaksanaan, KOMPOL Malkani memberikan arahan kepada seluruh personel pengamanan. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, netralitas, serta larangan memberikan pernyataan kepada pihak mana pun selama proses berlangsung.

“Seluruh personel diminta menjalankan tugas sesuai prosedur, mengedepankan keselamatan, serta memastikan eksekusi berjalan aman dan lancar,” ujarnya dalam arahan internal.

Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat, menetapkan kedudukan mereka dalam kaum Dt. Rajo Mangkuto, serta menyatakan bahwa dua bidang tanah objek sengketa merupakan harta pusaka tinggi kaum Dt. Rajo Mangkuto, Suku Bodi Melayu.

Pengadilan juga menyatakan perbuatan para tergugat yang menguasai dan mendirikan bangunan di atas objek perkara tanpa izin sebagai perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan dilaksanakannya eksekusi riil.

Baca Juga :  Dosen Universitas Putra Indonesia UPI-YPTK Padang Gelar Kegiatan Pengabdian  Kepada Masyarakat (PKM)

Objek eksekusi terdiri dari dua bidang tanah parak yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota, masing-masing seluas ±6 hektare dan ±3 hektare, berikut bangunan, tanaman, serta fasilitas yang berada di atasnya.

Usai pembacaan putusan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi dan pemasangan plang tanda penyitaan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.(rio)

Berita Terkait

Banjir, Longsor Hingga Angin Kencang: Dinsos Lima Puluh Kota Pastikan Warga Selalu Terlindungi dari Pra Hingga Pascabencana
Kabut Asap Kian Pekat! Safrinal Dt. Jambek Desak Pemda Siapkan Belajar Daring dan Lindungi Warga
Dampak kabut Asap karhutla, Polres 50 kota Bagikan Masker Gratis ke Masyarakat dan Pengendara Sepeda Motor
Kabut Asap Kian Pekat, Beni Murdani Dorong Pelajar di Kabupaten Lima Puluh Kota Belajar dari Rumah
204 Huntap di Koto Tinggi Mulai Dibangun, Bupati Safni: Ini Harapan Baru bagi Warga
Kualitas Udara Memburuk, Anggota DPRD Lima Puluh Kota Prima Maifirson Dorong WFH Dan Sekolah Daring
Bencana Datang Bertubi-tubi, Dinsos Lima Puluh Kota Bergerak dari Kesiapsiagaan hingga Pemulihan
PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Buka Pendaftaran Peserta OKK PWI Sumbar Angkatan II Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:56 WIB

Banjir, Longsor Hingga Angin Kencang: Dinsos Lima Puluh Kota Pastikan Warga Selalu Terlindungi dari Pra Hingga Pascabencana

Selasa, 8 September 2026 - 18:11 WIB

Kabut Asap Kian Pekat! Safrinal Dt. Jambek Desak Pemda Siapkan Belajar Daring dan Lindungi Warga

Senin, 7 September 2026 - 18:54 WIB

Kabut Asap Kian Pekat, Beni Murdani Dorong Pelajar di Kabupaten Lima Puluh Kota Belajar dari Rumah

Senin, 7 September 2026 - 14:13 WIB

204 Huntap di Koto Tinggi Mulai Dibangun, Bupati Safni: Ini Harapan Baru bagi Warga

Senin, 7 September 2026 - 11:58 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Anggota DPRD Lima Puluh Kota Prima Maifirson Dorong WFH Dan Sekolah Daring

Berita Terbaru