Polhut Pasaman amankan 4,5 meter kubik kayu illegal logging

- Editor

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Sikaping, — Tim gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD KPHL Pasaman Raya bersama anggota TNI di Pasaman mengamankan sekitar 4,5 meter kubik kayu illegal di pinggir jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping.

Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Terra Darma melalui Kanit Admin, M. Manullang di Lubuk Sikaping, Sabtu mengatakan kayu ilegal tanpa dokumen yang diamankan tersebut jenis Meranti.

“Jumlahnya sekitar 4,5 meter kubik jenis Meranti dengan berbagai ukuran,” terang Polhut, M. Manullang.

Kayu ilegal tersebut kata dia ditemukan petugas saat menggelar operasi gabungan pengamanan hutan lindung disepanjang jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung Puncak Tonang. Makanya dilakukan operasi gabungan dan berhasil ditemukan tumpukan kayu ilegal tak bertuan di pinggir jalan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Pasaman gelontorkan Rp8,6 miliar pendidikan gratis SMA dan SMK

Potongan kayu itu kata dia merupakan hasil ilegal logging menggunakan mesin sinso dengan membabat pohon hutan lindung di kawasan Puncak Tonang.

“Potongan kayu tersebut bakal dijual pemilik kepada pembeli dengan mobilisasi truk. Namun sebelum diangkut sudah ditemukan petugas,” katanya.

Kayu-kayu tersebut telah diamankan di kantor UPTD KPHL Pasaman Raya diangkut dengan truk.

Untuk pelaku penebangan liar di hutan lindung kawasan puncak tonang saat ini masih dalam penelusuran petugas.

“Sampai dilokasi tidak ditemukan pelaku. Meskipun demikian, saat ini Polhut Pasaman masih menyelidiki siapa pemilik kayu tersebut serta pihak yang terlibat dalam perbuatan pidana tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Andre Rosiade Siapkan 250 Bus Mudik Gratis untuk Perantau Minang pada Lebaran 2025

Polhut, M. Manullang tidak menampik bahwa daerah kawasan hutan lindung puncak tonang sudah sering menerima laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana illegal logging.

“Makanya daerah tersebut jadi pantauan khusus Polhut Pasaman. Penindakan juga sudah berkali-kali kita lakukan tiap tahun,” katanya.

Tindak pidana illegal logging kata dia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 78-87 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Disamping itu Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50-64 dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(*/rb)

Berita Terkait

BPBD Sumbar Catat Luasan Karhutla Capai 1.000 Hektar
Jembatan Putus, Bidan Desa di Pasaman Seberangi Sungai Demi Obati Warga
Bupati Pasaman Welly Suhery Ingatkan Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Membakar
KKG Wilayah 2 Kecamatan Lubuk Sikaping Gelar Workshop Penguatan Tentang Deeplearning 
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
Tommy Irawan Sandra Kandidat Kuat Pimpin KONI Sumatera Barat
Legalitas Pensertifikatan Tanah Pusaka Tinggi Atas Nama Mamak Kepala Waris Kaum: Antara Adat dan Hukum Negara
Pemkab Pasaman cairkan dana hibah Parpol Rp1,1 miliar bulan Juli

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Jembatan Putus, Bidan Desa di Pasaman Seberangi Sungai Demi Obati Warga

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Bupati Pasaman Welly Suhery Ingatkan Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Membakar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:30 WIB

KKG Wilayah 2 Kecamatan Lubuk Sikaping Gelar Workshop Penguatan Tentang Deeplearning 

Senin, 21 Juli 2025 - 22:51 WIB

Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:03 WIB

Tommy Irawan Sandra Kandidat Kuat Pimpin KONI Sumatera Barat

Berita Terbaru

PAYAKUMBUH

Turnamen Tenis Meja Piala Walikota 2025 Resmi DiTabuh

Sabtu, 9 Agu 2025 - 14:18 WIB