Perlu Komitmen Penegakan Hukum Tertibkan Parkir Liar

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,– Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Hadiatul Rahmat memberikan pandangannya terhadap aktivitas parkir di luar kawasan yang dikelola oleh pemerintah daerah atau titik parkir yang tidak dalam data dinas perhubungan.

Dia menilai aktivitas tersebut bukan lagi dikategorikan sekedar pungutan liar, namun dititikberatkan kepada aksi premanisme dan pemerasan. Kalau pungutan liar, menurutnya lebih kepada ASN yang menyalahgunakan wewenang, seperti meminta jatah untuk uang parkir yang harusnya disetor ke kas daerah.

Hadiatul Rahmat kepada media, Rabu (11/6), menegaskan setiap petugas parkir yang diberi tugas oleh dishub telah dilengkapi dengan rompi dan karcis, jadi menurut kaca mata OPD, bila ada yang memungut uang parkir tanpa karcis di jalan atau fasilitas umum, maka bisa dikatakan itu tindak premanisme atau pemerasan.

“Biasanya pungutan parkir seperti ini tarif yang dikenakan tidak wajar atau dilakukan dengan cara intimidasi. Di beberapa wilayah, praktik ini telah menjadi perhatian serius karena meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Untuk di titik yang dikelola Pemko, kami memastikan bahwa parkir dikelola secara resmi dan transparan,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Payakumbuh Optimis Payakumbuh Raih WTP Ke-11, Usai Terima LHP Dari BPK RI

Dia menyebut kalau dampak sosial penyakit masyarakat ini cukup signifikan, terutama di kawasan perkotaan. Beberapa dampaknya antara lain kemacetan dan gangguan lalu lintas dimana kendaraan yang diparkir sembarangan sering kali menghambat arus lalu lintas, menyebabkan kemacetan dan memperburuk mobilitas masyarakat.

Kemudian merugikan usaha kecil, dimana banyak usaha kecil yang terdampak karena akses pelanggan terganggu oleh kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya.

Kota Payakumbuh terkenal dengan “Aianyo Janiah Ikannyo Jinak” bila aktivitas pungutan premanisme dan pemerasan ini terus dibiarkan tentu terjadi peningkatkan ketidakamanan, ini dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.

“Di dalam kondisi tertentu, kota kita menjadi terlihat semrawut akibat kendaraan yang diparkir sembarangan, mengurangi kenyamanan ruang publik. Kendaraan yang diparkir sembarangan dapat menghalangi jalur transportasi umum, membuat layanan angkutan publik kurang efisien,” tutur Hadiatul Rahmat.

Wandi, salah satu warga menyampaikan harapan agar aparat berwenang yang bertanggung jawab atas pelanggaran tindak pidana umum, termasuk parkir dan pungutan di tempat yang dilarang dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini tentu kepolisian punya andil dalam menegakkan aturan hukum.

Baca Juga :  Polres Payakumbuh Gelar Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek

“Persoalan ini jangan sampai mengakar di kota kita, ini membuat citra Kota Payakumbuh sebagai kota kuliner menjadi buruk. Prilaku premanisme harus ditindak, kan Presiden sudah mewanti-wanti atas itu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, keberadaan Satpol PP juga dapat berperan dalam penegakan ketertiban umum, termasuk menindak parkir liar yang mengganggu fasilitas publik. Jika parkir liar terjadi di area milik pribadi atau komersial, pemilik lahan dapat mengambil tindakan hukum atau bekerja sama dengan aparat untuk penertiban.

Parkir liar bisa dikenakan sanksi berupa denda atau pidana kurungan, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap ketertiban umum. Jika parkir liar disertai dengan pemerasan atau intimidasi, pelakunya bisa dijerat dengan pasal pemerasan dalam KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara. (*/)

Berita Terkait

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa
Pemko Payakumbuh Rombak Birokrasi, 20 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik
Jelang Muswil X PPP Sumbar, DPC Kota Payakumbuh Tegaskan Komitmen Konsolidasi Partai
Dari Batang Sikali, Warga Tiaka Rajut Kebersamaan Lewat Lomba Mancing Ikan Larangan
Menteri PU Pastikan Dukungan Penuh Revitalisasi Pasar Payakumbuh
SD Muhammadiyah Payakumbuh Gelar Haflah Khatam Al-Qur’an dan Wisuda Iqra’
Fitrayanto S.E. Ucapkan Selamat HPN 2026 dan HUT ke-4 Faktasumbar
Wali Kota Payakumbuh Terima UHC Awards 2026 Kategori Madya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:39 WIB

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemko Payakumbuh Rombak Birokrasi, 20 Pejabat Dilantik untuk Percepat Pelayanan Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:32 WIB

Dari Batang Sikali, Warga Tiaka Rajut Kebersamaan Lewat Lomba Mancing Ikan Larangan

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:15 WIB

Menteri PU Pastikan Dukungan Penuh Revitalisasi Pasar Payakumbuh

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:53 WIB

SD Muhammadiyah Payakumbuh Gelar Haflah Khatam Al-Qur’an dan Wisuda Iqra’

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB

Lima Puluh Kota

David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:17 WIB