Peran Kerapatan Adat Nagari dalam Menjaga Tanah Ulayat: Tantangan dan Strategi

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M. Doni, SH., CPM., CML.

**Pendahuluan**

Kerapatan Adat Nagari (KAN) memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga dan melestarikan tanah ulayat, terutama di wilayah Sumatera Barat, Indonesia. Tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai secara kolektif oleh masyarakat adat dan menjadi bagian integral dari identitas budaya serta kehidupan sosial-ekonomi mereka.

Artikel ini akan membahas peran KAN dalam menjaga tanah ulayat, tantangan yang dihadapi, dan strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan tanah ulayat.

1. Peran KAN dalam Pengelolaan Tanah Ulayat

KAN berfungsi sebagai lembaga yang mewakili masyarakat adat dalam pengelolaan tanah ulayat. Mereka bertugas mengawasi penggunaan tanah tersebut, mengatur batas-batasnya, serta memastikan bahwa pemanfaatan tanah selaras dengan nilai-nilai adat. Dengan pendekatan berbasis lokal, KAN berupaya untuk melestarikan cara pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

2. Tantangan yang Dihadapi oleh KAN

Baca Juga :  Aku Hanyalah Seorang Kuli Tinta Biasa

Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi KAN dalam menjalankan fungsinya, antara lain:

**Eksploitasi Sumber Daya Alam**

Banyak perusahaan besar yang berusaha mengeksploitasi tanah ulayat untuk kepentingan komersial, yang sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

**Konflik Tanah**

Sengketa tanah antara masyarakat adat dan pihak lain, baik pemerintah maupun swasta, sering kali terjadi, memicu ketegangan dan konflik sosial.

**Kurangnya Dukungan Hukum**

Meskipun ada regulasi yang melindungi hak-hak masyarakat adat, implementasinya sering kali lemah, sehingga KAN mengalami kesulitan dalam menegakkan hak-hak tersebut.

**Perubahan Iklim**

Dampak perubahan iklim dapat mempengaruhi ekosistem yang bergantung pada pengelolaan tanah ulayat, sehingga KAN perlu beradaptasi dengan cepat untuk menghadapi situasi ini.

3. Strategi untuk Meningkatkan Perlindungan Tanah Ulayat

Untuk mengatasi tantangan tersebut, KAN dapat menerapkan beberapa strategi, antara lain:

**Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat**

Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah ulayat dan pentingnya pelestarian budaya lokal melalui program pendidikan yang melibatkan pemuda dan generasi berikutnya.

Baca Juga :  Payakumbuh di Usia 55 Tahun: Kemajuan yang Perlu Arah, Bukan Sekadar Laju

**Advokasi Hukum**

Bekerjasama dengan organisasi non-pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan advokasi dan dukungan hukum kepada masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak mereka.

**Kolaborasi dengan Pihak Ketiga**

Membangun kemitraan dengan pihak pemerintah dan lembaga internasional untuk mendapatkan dukungan dalam pengelolaan dan perlindungan tanah ulayat.

**Pengelolaan Berkelanjutan**

Mengimplementasikan praktik pengelolaan berkelanjutan yang sesuai dengan kearifan lokal untuk melindungi ekosistem tanah ulayat.

**Kesimpulan**

Peran Kerapatan Adat Nagari dalam menjaga tanah ulayat sangat penting dalam memastikan keberlangsungan hidup masyarakat adat dan pelestarian budaya mereka. Dengan adanya tantangan yang signifikan, KAN perlu mengadopsi berbagai strategi untuk memperkuat posisi mereka dalam menghadapi tekanan dari luar. Dukungan dari berbagai pihak serta kesadaran kolektif akan pentingnya tanah ulayat dapat membantu menjaga hak-hak masyarakat adat dan melestarikan warisan budaya bangsa.

Berita Terkait

HPN 2026 di Banten dan Tantangan Pers Daerah
Indonesia “Termiskin Kedua”: APBN, APBD, dan Dosa Kebijakan yang Terstruktur
OSS Tertahan RDTR, Siapa yang Menanggung Risikonya?
Pengusaha Lokal Tersandera OSS dan RDTR yang Belum Siap
Ketika Transfer Pusat Dipangkas, Lima Puluh Kota Diuji untuk Dewasa Fiskal
Pelantikan yang Menggetarkan: Air Mata, Doa, dan Amanah PPPK Paruh Waktu
Payakumbuh di Usia 55 Tahun: Kemajuan yang Perlu Arah, Bukan Sekadar Laju
Dari Politik Uang ke Korupsi: Lingkaran Setan Demokrasi

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 08:59 WIB

HPN 2026 di Banten dan Tantangan Pers Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:23 WIB

Indonesia “Termiskin Kedua”: APBN, APBD, dan Dosa Kebijakan yang Terstruktur

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:39 WIB

OSS Tertahan RDTR, Siapa yang Menanggung Risikonya?

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:59 WIB

Pengusaha Lokal Tersandera OSS dan RDTR yang Belum Siap

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:41 WIB

Ketika Transfer Pusat Dipangkas, Lima Puluh Kota Diuji untuk Dewasa Fiskal

Berita Terbaru

Payakumbuh

Capt. Harmen: Pers Harus Jadi Penjaga Akal Sehat Bangsa

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:39 WIB

Lima Puluh Kota

Alia Efendi: Pers Harus Berdiri Tegak, Bukan Sekadar Menyampaikan

Senin, 2 Feb 2026 - 10:49 WIB

Lima Puluh Kota

David Fery Andrio: Pers Sehat Penopang Demokrasi dan Ekonomi Daerah

Minggu, 1 Feb 2026 - 13:17 WIB