MK Tolak Permohonan PHPU Pilkada Solok Selatan

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen mengenai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (4/2/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Diketahui, dalil permohonan pemohon pasangan nomor urut dua terhadap pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut satu, Khairunas dan Yulian Efi antara lain perihal ijazah palsu, money politic dan ketiga soal perusakan rumah relawan pemohon.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua dalil gugatan pemohon yang diajukan tersebut ditolak.

Baca Juga :  Dampingi Wakil Gubernur Safari di Andiang, Bupati Safni dan Wabup Rito Puji Perhatian Pemprov ke Lima Puluh Kota

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (4/2/2025).

Melalui esepsi yang dibacakan hakim Daniel Yusmic P Foekh terkait diduga ijazah palsu atas nama Khairunas oleh pemohon, mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon yang dimaksud.

Terlebih dalam persidangan pihak terkait telah menunjukan langsung ijazah SMA asli Khairunas, dengan disaksikan oleh pihak pemohon, termohon dan bawaslu.

“Sehingga mahkamah mendapatkan keyakinan kuat akan kebenaran bukti dimaksud,” ujar Daniel saat pembacaan esepsi.

Kemudian dalil pemohon soal penggunaan APBD Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2024 untuk kegiatan kampanye terselubung, berupa money politic dan dalil pemohon mengenai keterlibatan Aparatur Pemerintah dalam kampanye paslon nomor urut satu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Payakumbuh Soroti Pentingnya Solidaritas dalam Penyerahan Bantuan untuk Korban Kebakaran

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon telat ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut telah selesai sehingga tidak relevan untuk dipersoalkan lagi,” sebutnya.

Tidak hanya itu, dalil pemohon terkait adanya intimidasi, pengrusakan dan penyerangan yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut satu di rumah relawan pemohon juga ditolak oleh MK.

“Mahkamah berpendapat dalil tersebut telat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan persoalan tersebut sudah selesai dan tidak relevan untuk dipersoalkan lagi,” tambahnya.

“Mahkamah telah meyakini bahwa pada tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Solok Selatan tahun 2024, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambah Daniel. (Iq)

Berita Terkait

Jejak Pengabdian Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf di Lima Puluh Kota: Kepemimpinan Humanis yang Meninggalkan Kesan Mendalam
Danrem 032/Wirabraja Tinjau Kesiapan Nagari Balai Panjang Wakili Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol pada Lomba Kampung Pancasila Tingkat Nasional
Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPW Perempuan Bangsa PKB Sumbar
Budaya Minang Bersinar di Jakarta, IKWI Sumbar Raih Best Costume & Appearance
Dari Nagari Maju ke Nagari Mandiri! Balai Panjang Resmi Jadi Juara 1 Sumatera Barat, Bupati Safni: Ini Kebanggaan Lima Puluh Kota
32 Pebiliar Tiga Provinsi Bertarung di PWI Bhayangkara Cup I 2026, Sinergi Polri dan Pers Menggema dari Limapuluh Kota
PWI Sumbar Anugerahi Kapolres 50 Kota Penghargaan Transparansi Publik
Tak Tinggal Diam, PWI Sumbar Bentuk TPF, Aspon Dedi Siapkan Serangan Balik Lewat Dewan Pers dan Pengadilan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:17 WIB

Jejak Pengabdian Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf di Lima Puluh Kota: Kepemimpinan Humanis yang Meninggalkan Kesan Mendalam

Senin, 27 Juli 2026 - 11:24 WIB

Danrem 032/Wirabraja Tinjau Kesiapan Nagari Balai Panjang Wakili Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol pada Lomba Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:59 WIB

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPW Perempuan Bangsa PKB Sumbar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:47 WIB

Budaya Minang Bersinar di Jakarta, IKWI Sumbar Raih Best Costume & Appearance

Senin, 20 Juli 2026 - 21:43 WIB

Dari Nagari Maju ke Nagari Mandiri! Balai Panjang Resmi Jadi Juara 1 Sumatera Barat, Bupati Safni: Ini Kebanggaan Lima Puluh Kota

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page