MK Tolak Permohonan PHPU Pilkada Solok Selatan

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen mengenai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (4/2/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Diketahui, dalil permohonan pemohon pasangan nomor urut dua terhadap pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut satu, Khairunas dan Yulian Efi antara lain perihal ijazah palsu, money politic dan ketiga soal perusakan rumah relawan pemohon.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua dalil gugatan pemohon yang diajukan tersebut ditolak.

Baca Juga :  Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Narkotika, Puluhan Paket Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Payakumbuh

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (4/2/2025).

Melalui esepsi yang dibacakan hakim Daniel Yusmic P Foekh terkait diduga ijazah palsu atas nama Khairunas oleh pemohon, mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon yang dimaksud.

Terlebih dalam persidangan pihak terkait telah menunjukan langsung ijazah SMA asli Khairunas, dengan disaksikan oleh pihak pemohon, termohon dan bawaslu.

“Sehingga mahkamah mendapatkan keyakinan kuat akan kebenaran bukti dimaksud,” ujar Daniel saat pembacaan esepsi.

Kemudian dalil pemohon soal penggunaan APBD Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2024 untuk kegiatan kampanye terselubung, berupa money politic dan dalil pemohon mengenai keterlibatan Aparatur Pemerintah dalam kampanye paslon nomor urut satu.

Baca Juga :  DPRD Kota Payakumbuh Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan dan Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon telat ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut telah selesai sehingga tidak relevan untuk dipersoalkan lagi,” sebutnya.

Tidak hanya itu, dalil pemohon terkait adanya intimidasi, pengrusakan dan penyerangan yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut satu di rumah relawan pemohon juga ditolak oleh MK.

“Mahkamah berpendapat dalil tersebut telat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan persoalan tersebut sudah selesai dan tidak relevan untuk dipersoalkan lagi,” tambahnya.

“Mahkamah telah meyakini bahwa pada tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Solok Selatan tahun 2024, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambah Daniel. (Iq)

Berita Terkait

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031
Kunjungan Dan Reses ke Polres 50 Kota, Benny Utama,S.H.,M.M. Tekankan Penguatan Keamanan
Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi
Polres 50 Kota Konsisten Berprestasi, Raih Peringkat II Anev Harkamtibmas Polda Sumbar
“Sosok Inspiratif Itu Pergi” Irfendi Arbi Kenang Iyut Fitra dengan Penuh Haru
Ratusan Warga Ikuti Sosialisasi Terpadu, Hj. Aida Tegaskan Komitmen DPRD Sumbar Dukung Tertib Administrasi Perkawinan
LKPJ 2025 Disorot! DPRD Sumbar: Jangan Sekadar Formalitas, Harus Jadi Titik Balik Kinerja Pemerintah
Tamparan Keras: Pemerintah Sibuk Seremoni, Rakyat Dipaksa Bertahan Sendiri

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:53 WIB

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031

Senin, 4 Mei 2026 - 20:51 WIB

Kunjungan Dan Reses ke Polres 50 Kota, Benny Utama,S.H.,M.M. Tekankan Penguatan Keamanan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:38 WIB

Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi

Selasa, 28 April 2026 - 15:09 WIB

Polres 50 Kota Konsisten Berprestasi, Raih Peringkat II Anev Harkamtibmas Polda Sumbar

Selasa, 28 April 2026 - 13:30 WIB

“Sosok Inspiratif Itu Pergi” Irfendi Arbi Kenang Iyut Fitra dengan Penuh Haru

Berita Terbaru