MK Tolak Permohonan PHPU Pilkada Solok Selatan

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen mengenai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (4/2/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Diketahui, dalil permohonan pemohon pasangan nomor urut dua terhadap pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut satu, Khairunas dan Yulian Efi antara lain perihal ijazah palsu, money politic dan ketiga soal perusakan rumah relawan pemohon.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua dalil gugatan pemohon yang diajukan tersebut ditolak.

Baca Juga :  Sumbar dan Jambi Siap Bersinergi Ajukan jadi Tuan Rumah PON 2032

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (4/2/2025).

Melalui esepsi yang dibacakan hakim Daniel Yusmic P Foekh terkait diduga ijazah palsu atas nama Khairunas oleh pemohon, mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon yang dimaksud.

Terlebih dalam persidangan pihak terkait telah menunjukan langsung ijazah SMA asli Khairunas, dengan disaksikan oleh pihak pemohon, termohon dan bawaslu.

“Sehingga mahkamah mendapatkan keyakinan kuat akan kebenaran bukti dimaksud,” ujar Daniel saat pembacaan esepsi.

Kemudian dalil pemohon soal penggunaan APBD Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2024 untuk kegiatan kampanye terselubung, berupa money politic dan dalil pemohon mengenai keterlibatan Aparatur Pemerintah dalam kampanye paslon nomor urut satu.

Baca Juga :  Siswa SMK Mitra Payakumbuh Laksanakan Uji Kompetensi di PT Kepsindo Padang

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon telat ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut telah selesai sehingga tidak relevan untuk dipersoalkan lagi,” sebutnya.

Tidak hanya itu, dalil pemohon terkait adanya intimidasi, pengrusakan dan penyerangan yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut satu di rumah relawan pemohon juga ditolak oleh MK.

“Mahkamah berpendapat dalil tersebut telat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan persoalan tersebut sudah selesai dan tidak relevan untuk dipersoalkan lagi,” tambahnya.

“Mahkamah telah meyakini bahwa pada tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Solok Selatan tahun 2024, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambah Daniel. (Iq)

Berita Terkait

Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Jejak Panjang Asrial Gindo: Dari Aktivis Reformasi, Pimpinan BAZNAS, Hingga Kembali Nahkodai PWI Bukittinggi
PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Buka Pendaftaran Peserta OKK PWI Sumbar Angkatan II Tahun 2026
Diduga Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa di Palupuah Agam Alami Sakit Perut dan Mual
Kurang dari 24 Jam, Bantuan Pemprov Sumbar Tiba untuk Korban Kebakaran Padang Tiakar
Wali Nagari Balai Panjang Terima Penghargaan Juara I Nagari Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat
Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Hj. Aida Soroti Data Warga Miskin dan Validasi Penerima Bantuan
Jejak Pengabdian Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf di Lima Puluh Kota: Kepemimpinan Humanis yang Meninggalkan Kesan Mendalam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:02 WIB

Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan

Jumat, 11 September 2026 - 10:54 WIB

Jejak Panjang Asrial Gindo: Dari Aktivis Reformasi, Pimpinan BAZNAS, Hingga Kembali Nahkodai PWI Bukittinggi

Minggu, 6 September 2026 - 14:45 WIB

PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Buka Pendaftaran Peserta OKK PWI Sumbar Angkatan II Tahun 2026

Kamis, 3 September 2026 - 14:54 WIB

Diduga Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa di Palupuah Agam Alami Sakit Perut dan Mual

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kurang dari 24 Jam, Bantuan Pemprov Sumbar Tiba untuk Korban Kebakaran Padang Tiakar

Berita Terbaru