Payakumbuh, — Seorang menantu di Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota melaporkan mertuanya ke Polres Payakumbuh karena marah sekaligus kecewa atas perbuatan yang dilakukan mertuanya kepada anak pelapor yang merupakan cucu dari tersangka berinisial AU (60). Laporan tersebut dibuat oleh ibu korban karena tersangka AU yang seharusnya melindungi, justru menjadi “Predator” dalam keluarga mereka.
AU yang tinggal serumah dengan pelapor serta korban, dilaporkan ke Polres Payakumbuh atas dugaan perbuatan Cabul yang terjadi 27 Juli lalu dirumah mereka di Kecamatan Lareh Sago Halaban (LASAHAN). Dugaan perbuatan cabul terhadap cucu itu diketahui terjadi setelah korban sebut saja Matahari (2,5) mengeluh kesakitan saat buang air kecil kepada ibunya, sebut saja Bundo.
Saat itu, Bundo berniat untuk mencari korban yang saat itu diketahui tengah bermain dibelakang rumah dekat kandang kambing. Korban saat itu menghindar saat dicari/dijemput untuk mandi. Hingga diketahui Matahari menjadi korban dugaan perbuatan cabul oleh kakeknya sendiri.
” Orang tua korban saat itu berniat menjemput/mencari korban untuk dimandikan, namun korban sempat lari. Namun korban berhasil dimandikan, saat itu korban yang hendak buang air kecil (pipis) mengeluh sakit dan perih,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP. Wiko Satria Afdhal didampingi Kanit PPA, IPTU. Hendra Gunawan, Senin 4 Agustus 2025 di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh.
Lebih jauh AKP. Wiko menjelaskan, kepada orangtuanya, Matahari mengatakan bahwa ia usai dicabuli oleh sang kakek dengan cara memasukkan jari tangan ke kemaluan korban Matahari. Mendengar pengakuan putrinya itu, pelapor mempolisikan ayah mertuanya itu.
” Ibu korban atau pelapor, mempolisikan mertuanya hari itu tanggal 27 Juli setelah mendengar pengakuan putrinya. Setelah terlapor AU kita periksa, ia kita tetapkan jadi tersangka,”ucap perwira Polisi dengan pangkat tiga Balok dipundak itu.
AKP. Wiko juga menyebut, penetapan tersangka terhadap kakek dari korban itu, dilakukan setelah didapat alat bukti yang sah.
” AU kita tetapkan sebagai tersangka setelah didapat dua alat bukti yang sah, tersangka telah melakukan pembuatan cabul terhadap anak dibawah umur.” Tutupnya. (*)