Payakumbuh, — Terdakwa AW, Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota yang diseret ke Pengadilan karena dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah bagi Murid SD dan SLTP di Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023, divonis bersalah dalam Sidang Pembacaan Vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis 10 Juli 2205.
Terdakwa AW divonis 2 tahun 6 bulan denda 50 juta dalam perkara yang juga menyeret tiga orang rekanan itu. Vonis yang diputus Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara, denda 200juta subsider 3 bulan kurungan.
Terkait putusan itu, JPU maupun terdakwa mengaku pikir-pikir.
” Iya, untuk terdakwa Aswanaldi (AW) telah divonis oleh Majelis Hakim 2 thn 6 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan,” ucap Plt. Kajari Payakumbuh, Muhammad Ali melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman didampingi Kasi Intel, Hadi Saputra, Kamis sore 10 Juli 2025.
Lebih jauh Abu Abdurrahman menjelaskan, terkait putusan itu, pihaknya (JPU) maupun terdakwa mengaku pikir-pikir.
” Kita ( Tim JPU) dan terdakwa pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut,” tambahnya.
Terdakwa AW yang merupakan KABID di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu merupakan PPTK dalam Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota.
Sebelumnya diberitakan, Tiga orang terdakwa kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Dinas bagi murid SD dan Pelajar SLTP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Vonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Padang pada sidang Pembacaan Vonis yang digelar Kamis 24 April 2025.
Ketiga terdakwa, MR, YA dan YP hadir dalam sidang didampingi Penasehat Hukumnya, Idris. SH. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dipimpin Kasi Pidsus, Abu Abdurahman.
Majelis Hakim memvonis ketiga terdakwa jauh dari tuntutan JPU. Terdakwa MR Divonis 3 tahun penjara, sementara tuntutan JPU 6 tahun, terdakwa YA yang merupakan perempuan, divonis sama dengan terdakwa MR. Sedangkan putusan atau Vonis terdakwa YP jauh lebih rendah dari dua terdakwa lainnya, yakni 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun. (***)