Mantan Kabid Diknas 50 Kota Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

- Editor

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Terdakwa AW, Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota yang diseret ke Pengadilan karena dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah bagi Murid SD dan SLTP di Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023, divonis bersalah dalam Sidang Pembacaan Vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis 10 Juli 2205.

Terdakwa AW divonis 2 tahun 6 bulan denda 50 juta dalam perkara yang juga menyeret tiga orang rekanan itu. Vonis yang diputus Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara, denda 200juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkait putusan itu, JPU maupun terdakwa mengaku pikir-pikir.

Baca Juga :  SMPN 1 Harau Diduga Kangkangi Permendikbud No 44 Tahun 2012 Serta Edaran Disdik Limapuluh Kota

” Iya, untuk terdakwa Aswanaldi (AW) telah divonis oleh Majelis Hakim 2 thn 6 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan,” ucap Plt. Kajari Payakumbuh, Muhammad Ali melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman didampingi Kasi Intel, Hadi Saputra, Kamis sore 10 Juli 2025.

Lebih jauh Abu Abdurrahman menjelaskan, terkait putusan itu, pihaknya (JPU) maupun terdakwa mengaku pikir-pikir.

” Kita ( Tim JPU) dan terdakwa pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut,” tambahnya.

Terdakwa AW yang merupakan KABID di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu  merupakan PPTK dalam Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota.

Sebelumnya diberitakan, Tiga orang terdakwa kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Dinas bagi murid SD dan Pelajar SLTP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Vonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Padang pada sidang Pembacaan Vonis yang digelar Kamis 24 April 2025.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumbar Ilson Cong Terima Aspirasi Masyarakat Taeh Baruah

Ketiga terdakwa, MR, YA dan YP hadir dalam sidang didampingi Penasehat Hukumnya, Idris. SH. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dipimpin Kasi Pidsus, Abu Abdurahman.

Majelis Hakim memvonis ketiga terdakwa jauh dari tuntutan JPU. Terdakwa MR  Divonis 3 tahun penjara, sementara tuntutan JPU 6 tahun, terdakwa YA yang merupakan perempuan, divonis sama dengan terdakwa MR. Sedangkan putusan atau Vonis terdakwa YP jauh lebih rendah dari dua terdakwa lainnya, yakni 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun. (***)

Berita Terkait

Bupati Safni Sampaikan RPP APBD 2024, Anggota DPRD Minta Bagikan LHP BPK-RI atas LKPD 2024
Pemkab 50 Kota Berhentikan Sementara Kabid Bina Marga Dinas PUPR
Prima Maifirson Dorong Peningkatan Kualitas Niniak Mamak Dan Bundo Kanduang Di Kabupaten Lima Puluh Kota
Jadi Tujuan Wisatawan, Jalan Ke Pemandian Lembah Mangkisi Butuh Perhatian Pemerintah 
Ikhtiar Hadapi Musim Kemarau Panjang, Pemkab Limapuluh Kota Gelar Shalat Istisqa
Bupati dan Wabup Limapuluh Kota Sambut Kepulangan 199 Jamaah Haji dengan Penuh Haru
Ahmad Zuhdi Perama Putra Sebagai Plt Kadis Kominfo Lima Puluh Kota
Warga Limapuluh Kota Sambut Kehadiran Jembatan Namang Hubungkan Payakumbuh-Suliki

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:29 WIB

Bupati Safni Sampaikan RPP APBD 2024, Anggota DPRD Minta Bagikan LHP BPK-RI atas LKPD 2024

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:15 WIB

Pemkab 50 Kota Berhentikan Sementara Kabid Bina Marga Dinas PUPR

Senin, 7 Juli 2025 - 18:59 WIB

Prima Maifirson Dorong Peningkatan Kualitas Niniak Mamak Dan Bundo Kanduang Di Kabupaten Lima Puluh Kota

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:40 WIB

Jadi Tujuan Wisatawan, Jalan Ke Pemandian Lembah Mangkisi Butuh Perhatian Pemerintah 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:44 WIB

Ikhtiar Hadapi Musim Kemarau Panjang, Pemkab Limapuluh Kota Gelar Shalat Istisqa

Berita Terbaru